Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur dalam KUHP, dalam kategori ‘Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia yang Berat’. Dimasukkannya jenis kejahatan ini merupakan hasrat besar dari penyusun R KUHP untuk memasukkan semua jenis tindakan yang masuk dalam kategorisasi pidana dalam kerangka upaya kodifikasi hukum pidana. Sejumlah kalangan, diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta agar kedua kejahatan ini tidak dimasukkan dalam R KUHP dan tetap diatur secara khusus dengan melakukan perubahan terhadap UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000).
Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam hukum pidana internasional termasuk kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes). Kejahatan Genosida telah dinyatakan sebagai perbuatan terlarang sebagaimana diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Genosida 1948 (Konvensi Genosida), Statuta untuk Mahkamah Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia(International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia/ICTY) dan Statuta untuk Mahkamah Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunals for Rwanda/ICTR). Sementara Kejahatan Terhadap Kemanusian, telah lama diatur, diantaranya dalam Piagam Nurenberg untuk Mahkamah Pidana Militer di Nurenberg (International Military Tribunal/IMT), Statutauntuk ICTY dan Statuta ICTR. Kedua kejahatan tersebut, bersama dengan Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi kemudian diatur dalam Statuta Roma 1998 (Rome Statute 1998) untuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Statuta Roma menyebut Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaa, Kejahatan Perangdan Kejahatan Agresi sebagai ‘the most serious crimes of concern of international community as a whole’.
Unduh Disini
No Comments