DPR-Pemerintah Sepakati Hasil Sosialiasi RKUHP, Siap Disahkan Juli
Jakarta, CNN Indonesia — DPR dan pemerintah menyepakati hasil sosialisasi sejumlah poin krusial Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat dengar pendapat, Rabu (25/5).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya kini tinggal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo sebelum dibawa ke Paripurna awal Juli mendatang.
Selain RKUHP, Desmond menyebut RUU Lembaga Pemasyarakatan juga siap dibawa ke Paripurna.
“Komisi III DPR RI akan menyampaikan surat pemberitahuan tindak lanjut pembahasan terhadap RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan kepada Presiden melalui pimpinan DPR. Setuju ya?” Ujar Desmond dalam rapat.
Dalam rapat, Komisi III DPR menyetujui semua poin krusial hasil sosialisasi RKUHP yang dilakukan pemerintah selama dua tahun terakhir sejak RUU tersebut ditunda karena mendapat penolakan publik luas meski telah disahkan di tingkat pleno 2019 silam.
Setidaknya ada 14 krusial yang dibahas dalam rapat antara pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddward Sharif Omar Hiariej dan Komisi III DPR.
Beberapa di antaranya seperti pasal penghinaan presiden, pasal hukuman mati, aborsi, perzinaan hingga pidana terhadap laki-laki dan perempuan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.
Soal pasal penghinaan presiden misalnya. Pasal penghinaan presiden tetap dipertahankan, namun dengan delik aduan. Artinya, proses hukum atau penuntutan bisa dilakukan hanya jika dilaporkan oleh presiden atau wakil presiden.
Kemudian soal perzinaan yang diatur dalam Pasal 417 menyebut, setiap yang melakukan hubungan di luar ikatan pernikahan dapat dipidana satu tahun. Namun, tindak pidana hanya bisa dilakukan hanya jika dilaporkan oleh suami, istri, orang tua, atau anak.
“Komisi III DPR menerima penjelasan pemerintah terkait dengan empat belas isu krusial dalam RUU tentang KUHP hasil sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Desmond.
Berita selengkapnya klik di sini