Hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengorting hukuman mati lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Nantinya, vonis hukuman mati tetap diberlakukan, namun bisa diubah jadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara jika terpidana berkelakuan baik.
Langkah itu diambil sebagai jalan tengah dari dua pandangan yang kini muncul terkait hukuman mati. Di satu sisi, ada pihak yang menginginkan vonis itu dihilangkan karena melanggar hak asasi manusia. Di sisi lain, ada yang menginginkan vonis tersebut dipertahankan karena bisa menimbulkan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan jahat serupa.
“Moderasi pasal hukuman mati dimaksudkan memberi kesempatan kepada terpidana mati bertobat atau berbuat baik,” ujar anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, Minggu (20/3) kepada Kompas, seperti dikutip baranews.com .
Supriyadi Widodo Eddyono, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, menilai, moderasi hukuman mati sebagai langkah maju. Moderasi ini harus diikuti dengan pembuatan aturan turunan yang lebih detil soal syarat yang harus dipenuhi terpidana supaya hukuman matinya turun. Nantinya, terpidana mati akan dilihat sikap dan perilakunya selama 10 tahun. “Menurut kami, terlalu lama,” ujar Supriyadi.
Komisi Hukum DPR tengah membahas revisi KUHP. Mereka menargetkan revisi KUHP buku pertama kelar pada Juli atau Agustus. “Buku pertama ini mengatur soal ketentuan hukum umum,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil Selasa pekan lalu seperti dikutip Antaranews.com .
Komisi III juga akan mengundang sejumlah pakar hukum pidana. ”Nanti pada awal pembukaan masa sidang yang akan datang, kami sudah sepakat akan konsiyering rapat panja (Panitia Kerja)nya. Sekaligus mengundang sekitar 20 sampai 30 pakar hukum pidana,” ujar Arsul seperti dikutip dari Republika.co.id .
Sejumlah pakar hukum pidana, lanjut Arsul, akan dilibatkan membaca rumusan ulang hasil kesepakatan DPR dan Pemerintah. Arsul pun mengungkapkan, sejumlah kesepakatan memang telah sudah tercapai antara pemerintah dan DPR dalam revisi UU KUHP tersebut.
Tahun lalu, Pemerintah Indonesia mengirim 14 narapidana ke hadapan regu tembak. Walau dapat kecaman, namun hukuman mati tetap berjalan. Publik juga mendukung hukuman ini diberlakukan buat narapidana kasus narkoba.
Selain soal hukuman mati, revisi KUHP juga akan mengupas soal penerapan KUHP buat WNI di luar negeri. Misal, jika ada WNI yang bertindak jahat di luar negeri, sepanjang belum diadili di negara tersebut dan kembali ke Indonesia, maka bisa diadili dengan menggunakan KUHP Indonesia.
Sebaliknya, jika ada WNA bertindak jahat di wilayah hukum Indonesia, termasuk misalnya di pesawat terbang atau kapal, maka bisa diadili dengan hukum indonesia. Selain itu, jika ada WNA yang melakukan kejahatan dimana ada kepentingan Indonesia di sana. “Misalnya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah,” tutur Asrul.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi KUHP. Pada laman program legislasi nasional, Revisi KUHP ini menjadi prioritas sejak tahun lalu.Revisi sudah diusulkan sejak 2 Februari 2015.
Sumber: https://beritagar.id/artikel/berita/hukuman-mati-dapat-diubah-menjadi-hukuman-seumur-hidup