Konsep Perzinahan di RUU KUHP Diusulkan Diperluas
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diusulkan agar memperluas konsep perzinahan.
Anggota Komisi III sekaligus Pimpinan Seminar RUU KUHP Arsul Sani mengatakan, pada seminar yang mengundang sejumlah akademisi, ada usulan agar konsep perzinahan diperluas tak hanya sebatas laki-laki dan perempuan.
“Jadi, konsep perzinahan konsepnya diperluas, hubungan seksual di luar perkawinan. Itu lah yang diminta. Tidak hanya laki dan perempuan, pokoknya hubungan seksual yang di luar pernikahan, meski dilakukan sesama jenis itu harus dikriminalkan. Yang diminta yang seperti itu,” kata Arsul, saat dihubungi, Rabu (24/8/2016).
Namun, lanjut Arsul, ada kekhawatiran masyarakat akan beranggapan KUHP akan mengkriminalisasi kaum Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT).
Ia menjelaskan, yang akan diatur adalah perbuatan yang dianggap menyimpang berdasarkan nilai-nilai sosial dan kemasyarakatan yang berlaku di Indonesia.
“Bukan LGBT yang dikriminalkan, yang dikriminalkan adalah suatu perbuatan. Terlepas apakah dilakukan seorang laki-laki, perempuan atau yang termasuk dalam kategori LGBT,” kata Politisi PPP itu.
Adapun, aturan soal perzinahan ini akan dibahas pada buku ke-2 KUHP.
“Di bab tentang perzinahan,” ujar Arsul.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/08/24/22014931/konsep.perzinahan.di.ruu.kuhp.diusulkan.diperluas