KUHP Belum Final, Demokrat Coret Pasal Hukuman Mati
Komisi III DPR belum final memutuskan pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Fraksi Demokrat menginginkan pasal tentang hukuman mati segera dihapuskan dari KUHP. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III, Arsul Sani.
“Soal hukuman mati, posisinya masih panja RUU KUHP belum diputuskan, tapi dalam pembahasan, mayoritas fraksi memakai patokan Daftar Inventaris Masalah (DIM),” kata Arsul di gedung DPR, Kamis (6/4).
Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) lanjutnya, 8 fraksi sepakat dengan posisi hukuman mati yang ada di RUU. Sedangkan satu fraksi memberi catatan, agar hukuman mati itu benar-benar merupakan kejahatan yang sangat tertentu jenisnya.
Lalu, proses peradilan yang dilaksanakan harus imparsial dan adil. “Itu catatan dari teman-teman PDIP. Namun, Fraksi demokrat memang meminta ada penghapusan hukuman mati,” ucapnya.
Jadi dengan posisi seperti itu, kata Arsul, maka penempatan hukuman mati sebagai pidana khusus yang selalu harus dijatuhkan secara alternatif. “Itu akan jadi KUHP kita, jadi ketentuan UU yang termuat dalam KUHP di masa depan. Apakah namanya pidana khusus atau alternatif,” imbuhnya.
Maknanya, ia menjelaskan, jika seseorang di vonis hukuman mati, maka hakim harus menyebutkan dalam jangka waktu tertentu terdakwa bertaubat atau tidak. Jika bersedia, maka hukuman dapat berkurang, dari hukuman mati, akan dikoreksi menjadi hukuman seumur hidup.
“Misal, di RUU KUHP, jika (terdakwa) taubat, dan tak mengulangi kejahatan apapun, maka demi hukum, vonis hukumnya berubah, dari mati menjadi seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun,” bebernya.
Politisi PPP ini menambahkan, hingga kini panja belum bersepakat mekanisme perubahan hukuman mati ini, akan diberikan untuk siapa. Sesuai RUU pemerintah, mekanisme diberikan dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
“Karena hal ini, mayoritas fraksi keberatan,” cetusnya. “Huuman mati itu putusan pengadilan, maka jika berubah, ya minimal lewat proses penetapan pengadilan. Soal hukuman mati akan tetap ada di KUHP atau tidak, rasanya iya,” tegas Arsul.
Sumber: http://kabar3.com/detail/769/kuhp-belum-final-demokrat-coret-pasal-hukuman-mati/