MUI Usulkan Pertemuan dengan DPR Bahas Revisi KUHP

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan adanya rapat dengar pendapat umum (RDP) antara lembaga tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi membahas persoalan korupsi dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengawal jalannya revisi UU KUHP.

“Regulasi ini harus dikawal, kami sarankan adanya rapat dengar pendapat umum dengan MUI untuk membahas Revisi UU KUHP,” kata perwakilan Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat Erfandi ditemui di Komnas HAM, Selasa (13/10).

Erfandi mengatakan yang penting untuk dibahas saat ini adalah penerapan pasal-pasal korupsi dalam rancangan revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain menyarankan adanya RPDU, MUI juga mengimbau perlunya kerja sama antara lembaga tersebut dengan sejumlah lembaga penegak hukum agar korupsi bisa diberantas.

Kerjasama antara lembaga Islam dengan penegak hukum diperlukan karena dia menilai indikasi korupsi tidak hanya terjadi di lembaga-lembaga besar saja tapi juga pesantren di kalangan anak muda.

“Perlu ada kerja sama MUI dengan Polri, Kejaksaan Agung, KPK agar kerjanya tidak parsial karena jika kerjanya parsial tidak akan komprehensif,” ujarnya.

Lebih jauh, Erfandi menegaskan bahwa tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai pemberantasan korupsi di kalangan perwakilan agama. “Seluruh perwakilan agama setuju korupsi sesuatu yang haram.”

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat membentuk tim untuk mengawal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait delik korupsi.

Kesepakatan tersebut mencuat saat kedua belah pihak membahas pemberatasan korupsi dan kewenangan KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana bakal meminta keterlibatan penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. “Bersama KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan kita akan bentuk forum tim yang intensif untuk perancangan KUHP di bawah Dirjen Peraturan Perundangan,” kata Widodo saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta.

Tim tersebut akan bekerja memberi masukan pada konten RKUHP sembari menunggu daftar inventaris masalah yang akan diserahkan oleh DPR. Selama ini, pemerintah mengaku terbatas hanya menyorot perkara teknis seperti fungsi dan norma KPK, tindak pidana korupsi, dan pencucian uang.

“Pada intinya kami membentuk tim yang kami harapkan terus berkomunikasi dan bersinergi agar tak tumpang tindih antar penegak hukum,” katanya. (utd)

Sumber: CNN Indonesia

Leave a Reply