Perbuatan Baik 10 Tahun Hindari Pidana Mati di Revisi KUHP Rawan Diperdagangkan
Pengacara Senior Todung Mulya Lubis mengaku khawatir mengenai pembahasan di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait syarat 10 tahun perilaku baik agar terpidana mati hukumannya dikurangi.
Menurut Todung Mulya Lubis, 10 tahun perbuatan baik tersebut justru akan disalahgunakan atau berpotensi diperdagangkan.
“Ini musti jelas, jangan sampai disalahgunakan. Saya juga tidak mau 10 tahun itu diperdagangkan, jangan yang punya uang itu mengubah hukumannya,” ujar Todung Mulya Lubis dalam diskusi terkait hukuman mati di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Todung Mulya Lubis memberi isyarat bahwa kesempatan bagi terpidana mati yang tengah dibahas oleh Panja RKUHP di Komisi III ini sangat diperlukan.
“Jadi perubahan (perbuatan baik) 10 tahun itu bagaimana? Itu kan tidak diatur apakah itu muatan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah,” kata Todung Mulya Lubis.
Meski mengisyaratkan tidak menolak usulan tersebut, Todung Mulya Lubis tetap menegaskan bahwa sikapnya lebih kepada peniadaan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
“Kalau saya jelaskan ini, bukan berarti saya setuju RKUHP. Posisi saya sejak 1979 tetap, saya ingin abolisi semua hukuman mati untuk kejahatan apapun,” tutur Todung Mulya Lubis.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani menjelaskan apabila hakim telah menjatuhkan hukuman mati, maka pada RKUHP yang tengah dirancang ini akan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri selama 10 tahun.
“Di sana dikatakan apabila narapidana telah dijatuhi hukuman mati, selama 10 tahun berkelakuan baik, maka hukuman pidana berubah, menjadi seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tutur Asrul Sani.
Sumber: http://m.tribunnews.com/nasional/2016/10/11/perbuatan-baik-10-tahun-hindari-pidana-mati-di-revisi-kuhp-rawan-diperdagangkan