Pimpinan Komisi III Sebut Pemerintah Ngotot Masukan Pasal Penistaan Agama di RUU KUHP
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai pasal 156 a KUHP yang memuat penistaan agama cenderung multitafsir dan kerap menjadi pasal karet.
Namun ia mengatakan, dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) KUHP di DPR, pemerintah ngotot tetap memasukan pasal tersebut.
Sebab, kata Benny, pemerintah beranggapan penistaan agama memiliki yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA) sehingga menjadi hukum yang hidup.
“Itu sama saja seperti pasal penghinaan Presiden, kami yang di DPR kan mempertanyakan, apa masih perlu pasal penistaan agama yang cenderung multitafsir seperti penghinaan Presiden dan berpeluang menjadi pasar karet,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Namun, politisi Partai Demokrat itu mengaku sulit untuk menolak usulan pemerintah tersebut.
Itu karena, mayoritas fraksi di DPR merupakan partai pendukung pemerintah.
“Ya, kalian tahu sendiri lah di DPR seperti apa. Kan mayoritas partainya pendukung pemerintah kan,” lanjut Benny.
Pasal 156 a KUHP jadi sorotan khalayak karena digunakan untuk menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagian kalangan menilai pasal tersebut dirasa multitafsir, sehingga berpotensi menjadi pasal karet.
Ahok jadi tersangka penistaan agama setelah dilaporkan ke polisi karena menyinggung salah satu ayat dalam kitab suci saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/11/18/05100031/pimpinan.komisi.iii.sebut.pemerintah.ngotot.masukan.pasal.penistaan.agama.di.ruu.kuhp