Wamenkumham Persilakan Masyarakat Gugat RKUHP ke MK
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila nanti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan. RKUHP akan segera disahkan DPR sebelum akhir masa persidangan ke-V awal Juli 2022.
“Mohon maaf, bukannya kami otoriter,” kata dia saat mengisi kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022.
Akan tetapi kalau ada hak konstitusional warga yang memang dirugikan, Edward menyebut pintu MK terbuka lebar untuk menerima gugatan. “Kita (pemerintah) jangan alergi terhadap uji materiil,” kata dia.
Sebelumnya, RKUHP sudah akan disahkan pada 2019 dan terpaksa ditunda karena ada permintaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Alasannya, karena masih ada sejumlah pasal kontroversial yang perlu dikaji ulang.
Lalu pada 25 Mei kemarin, Edward melaporkan ke Komisi Hukum DPR hasil sosialisasi pasal kontroversial berikut beberapa perubahan yang dilakukan. DPR menerima dan siap mengesahkan di paripurna, meski muncul berbagai kritik dari kelompok masyarakat sipil.
Adapun gugatan terhadap RKUHP ini disampaikan Edward saat bicara tentang sistem hukum yang merupakan sebuah sistem yang terbuka. “Maka harus dipahami, pasti mempengaruhi dan dipengaruhi faktor di luar sistem hukum,” kata dia.
Hal itu mulai dari sistem politik, ekonomi, budaya, agama, dan sosial. Sehingga ketika membahas soal pembaruan hukum pidana, Edward menyebut menyusun RKUHP di dalam negara multietnis, multireligi, dan multikultur, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
“Tidak mungkin isi kitab undang-undang akan memuaskan semua pihak di Indonesia, itu impossible,” kata dia. Sehingga, Edward menyebut setiap isu yang diformulasikan dalam RKUHP pasti akan menuai pro kontra di masyarakat.