Asa di RKUHP Sebab Konsumen Prostitusi Artis Tak Masuk Penjara
Perkara prostitusi yang melibatkan pesohor kembali mengemuka sebab pria hidung belang yang memakai jasa tak dijerat pidana. Apa mau dikata sebab payung hukum di negeri ini disebut belum tersedia.
Diskursus mengenai pidana bagi konsumen prostitusi kembali mengemuka selepas terbongkarnya kasus prostitusi yang melibatkan pesinetron Cassandra Angelie yang dikenal berperan sebagai Vera di Ikatan Cinta. Cassandra kini berstatus sebagai tersangka bersama-sama dengan muncikari, sedangkan pria yang menjadi pelanggannya bebas.
Perkara Cassandra Angelie
Cassandra Angelie ditangkap polisi di salah satu kamar hotel di Jakarta pada akhir tahun 2021. Singkat cerita Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi bersama-sama dengan 3 orang muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R (25), dan UA (26). Mereka berbagi tugas untuk menawarkan jasa Cassandra Angelie sekaligus menampung transferan.
“Saat dilakukan penangkapan, mereka ada dalam kamar hotel dalam posisi tidak menggunakan pakaian,” kata Kombes Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
“Peran yang bersangkutan (CA) adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan bayaran tertentu,” ujar Zulpan.
Modus pelaku, kata Zulpan, menawarkan Cassandra Angelie dengan mengirimkan gambar-gambarnya. Hal ini juga yang membuat Cassandra Angelie ditangkap polisi.
“Modus operandi mereka menawarkan melalui media sosial, dengan mengirimkan gambar-gambar daripada Saudari CA,” ujar Zulpan.
Nasib Si Hidung Belang
Tiga muncikari, plus Cassandra, menjadi tersangka. Lalu ke mana pria hidung belang pengguna jasa prostitusi?
Polisi tak mengungkap gamblang soal sosok pengguna jasa prostitusi Cassandra. Saat ditanya soal hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan hanya menyebut pria hidung belang itu dari kalangan tertentu.
Ditanya lebih jauh soal sosok pria hidung belang, Kombes Zulpan tak banyak bicara. Namun dia memastikan pria bejat tersebut bukan dari kalangan pejabat. “Dari kalangan tertentulah,” ujar dia.
Memangnya Cassandra Angelie dijerat pasal apa? Simak di halaman berikutnya.
Cassandra Angelie, menurut Polda Metro Jaya, adalah ‘model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan bayaran tertentu’. Demikian istilah yang disematkan Polda Metro Jaya untuk Cassandra.
Berikut adalah pasal-pasal yang disangkakan Polda Metro Jaya terhadap para tersangka, termasuk Cassandra.
UU ITE
Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
KUHP
Pasal 506 dan 296 KUHP
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.
Pasal 506
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.
Menjadi pertanyaan besar karena pria hidung belang pemakai jasa Cassandra Angelie tidak terkena jeratan hukum. Namun sebenarnya pernah ada pula perkara serupa di mana pemakai jasa prostitusi lolos dari hukum.
Kasus Robby Abbas
Kasus ini mengingatkan kasus Robby Abbas yang diketahui sebagai muncikari prostitusi online. Saat ditangkap, Robby Abbas tengah bersama Amel Alvi.
Pada 26 Oktober 2015, Robby Abbas dijatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara sesuai tuntutan jaksa terkait masalah tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Dan pada 2016, Robby Abbas bebas. Usai pembebasan tersebut, Robby Abbas mengaku siap untuk blak-blakan soal prostitusi yang pernah menjeratnya.
Robby tidak mau masuk penjara sendirian. Ia juga berharap konsumen yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara. Namun, Robby terbentur Pasal 296 KUHP yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Gugatan ke MK pun dilayangkan.
“Kita berharap MK progresif dalam menyikapi kekosongan hukum, karena tidak ada satu hukum agama mana pun membolehkan hubungan di luar nikah,” ujar kuasa hukum Robby Abbas, Heru Widodo, saat dihubungi detikcom, Rabu (5/4/2017)
Heru mengatakan, dalam gugatannya, Robby meminta keadilan MK dalam pasal tersebut sehingga bukan hanya muncikari, tetapi penikmat perbuatan seksual di luar nikah juga dihukum.
“Ini pasal tentang KUHP tentang muncikari. Jadi pasal itu hanya dikenakan pada orang yang fasilitasi atau menjadi muncikari, sementara perbuatan seks di luar nikah tidak dihukum. Seharusnya orang yang fasilitasi dihukum, orang yang melakukan juga dihukum,” ujar Robby.
Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi permohonan uji materi KUHP tentang pasal muncikari sebagai penghidupan yang diajukan Robby Abbas. Dalam permohonannya itu, Robby meminta para kliennya yang telah menikmati artis papan atas juga dipenjara sebagaimana yang ia alami.
“Menjadi kontroversi perbuatan ini tidak diatur dalam KUHP, bisa disinkronkan pada Pasal 245 mengenai perzinaan (overspel),” kata hakim konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (10/11/2015).
Para hakim konstitusi terlihat antusias dalam persidangan itu. Satu per satu memberikan masukan kepada pemohon agar permohonan itu dikabulkan. Robby diminta untuk menganalogikan dengan kasus perzinaan.
“Apakah si penikmat dan pemberi kenikmatan ini bisa dikatakan sudah diatur overspel (berzina). Coba apakah sudah bisa dimasukkan dalam pasal itu atau tidak,” ujar Manahan.
MK meminta pemohon mengkaji secara mendalam apakah pelacur itu bisa dikatakan perzinaan. Karena dampaknya apabila pelacuran dijadikan delik perzinaan, maka pelacur adalah kegiatan terlarang.
“Jadi pekerjaan kita nanti adalah bener-bener kriminalisasi. Membuat kriminal pekerjaan yang belum dinyatakan kriminal dalam KUHP,” ujar Manahan.
“Pemohon saya apresiasi, memang yang dimohonkan terbatas pasal 296 dan 506 KUHP yang dalam praktek hanya dikenakan kepada orang yang menyebabkan perbuatan cabul. Sedangkan orang lain yang mendapatkan kenikmatan, yang dicap sebagai PSK atau pria hidung belang, tidak dikenakan hukuman,” ungkap Manahan.
Selain Manahan, permohonan ini juga diperiksa oleh hakim konstitusi Wahidudin Adams dan Patrialis Akbar.
Dalam sidang ini, Robby tidak datang dan diwakili oleh kuasa hukum namanya Pieter L dan Supriyadi Adi.
“Pasal 296 dan pasal 556 KUHP itu sifatnya diskriminatif, hanya menghukum orang yang melakukan perbuatan cabul sementara pelaku itu tidak dijerat secara hukum, jadi kita melihat ada diskriminasi hukum di situ dan memang diakui hakim memang ada kekosongan hukum. Menurut hakim ini permohonan yang luar biasa,” kata Pieter kepada wartawan usai sidang.
Lantas bagaimana hasilnya?
MK menolak permohonan itu seluruhnya. MK menyatakan tidak berwenang memutus karena materi itu menjadi kewenangan DPR dan Presiden.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Minggu (2/1/2022).
MK beralasan apa yang dikehendaki Robby bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan, melainkan hak DPR untuk merumuskan delik tersebut.
“Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana dimana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” beber 9 hakim konstitusi dengan bulat.
Asa di RKHUP
Terlepas dari itu saat ini di DPR teronggok Rancangan KUHP yang sudah disahkan di Tahap I dan bisa menjerat si hidung belang masuk penjara, termasuk yang berselimut hidup dengan artis. Hal ini pun membuka harapan agar pelanggar prostitusi online bisa dijerat.
“Meskipun KUHP tidak mengatur hal demikian, akan tetapi di dalam Rancangan KUHP Pasal 483 ayat (1) huruf e tersebut telah disusun konstruksi hukum yang mengenakan pidana terhadap orang yang melakukan perzinahan, walaupun tidak dalam perkawinan,” demikian mantan hakim MK HAS Natabaya.
Hal itu disampaikan saat menjadi ahli judicial review KUHP di MK pada 2016 lalu. Duduk sebagai pemohon adalah Robby Abbas. Di mana Robby dihukum 16 bulan penjara di kasus muncikari artis dengan dikenakan pasal 296 KUHP pada 2015 lalu.
Robby tidak mau masuk penjara sendirian. Ia juga berharap konsumen yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara. Namun, Robby terbentur pasal 296 KUHP dan Pasal 506 yang hanya memidanakan muncikari, penikmatnya tidak bisa dipenjara. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506:
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Maka, pada prinsipnya, orang yang tidak dalam perkawinan pun dapat dijerat telah melakukan perzinahan, apalagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam,” kata HAS Natabaya.
Dalam draft RKUHP itu, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘kumpul kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu:
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Denda Kategori II adalah maksimal Rp 10 juta. Namun, tidak semua ‘kumpul kebo’ bisa dikenai delik. Ada syaratnya, yaitu harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. Selain itu, kepala desa (kades) juga bisa mengadukan ke polisi apabila di wilayahnya ada yang melakukan ‘kumpul kebo’. Namun, aduan kades atas persetujuan keluarga pelaku.
Lalu bagaimana nasib RKUHP kini? Pada 2019, DPR sudah mengesahkan di Tahap I. Namun saat hendak masuk Tahap II, ribuan mahasiswa menolaknya. Akhirnya RKUHP itu kini terkatung-katung lagi di DPR.
Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan itu merupakan hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada saat gelaran agenda Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU Idris Masudi menilai RKUHP perlu segera disahkan lantaran saat ini sudah banyak perubahan paradigma dan terobosan baru yang perlu diapresiasi. Lantas dia meminta agar legislatif segera menyelesaikan pembahasan RKUHP.
“Mempercepat pembahasan dengan tetap mematuhi prosedur penyusunan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 agar tidak cacat formil,” kata Idris Masudi dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).
Atas desakan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menargetkan RKUHP selesai pada masa sidang 2022 bersama RUU prioritas lainnya.
“Seperti Prolegnas prioritas yang lain, tentunya kami akan fokus selesaikan pada masa sidang 2022, dan Prolegnas prioritasnya juga kan tidak terlalu banyak, sehingga kami akan usahakan yang prioritas-prioritas untuk diselesaikan,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Penulis: Tim Detik.com