Fraksi Masih Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini terus berlanjut, yakni pada tahap kompilasi tim. Saat ini, tiap-tiap fraksi sedang menyusun usulan daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas bersama oleh DPR dengan pemerintah.
Penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) itu termasuk masukan dan revisi terhadap semua pasal dalam Rancangan KUHP. “Setelah itu, dalam satu atau dua minggu ke depan, kami akan rapat untuk menentukan teknis pembahasan dengan pemerintah,” kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Minggu (U/10), di Jakarta.
Pembahasan usulan fraksi terhadap isi pasal dalam Rancangan KUHP akan dilanjutkan selama masa reses DPR Setiap minggu akan diagendakan satu hari khusus untuk melanjutkan pembahasan Rancangan KUHP.
DPR menargetkan, pembahasan Buku I (Pasal 1-Pasal 218) Rancangan KUHP akan selesai pada Agustus 2016. Adapun pembahasan Buku II (Pasal 219- Pasal 786) ditargetkan rampung pada Agustus 2017.
Saat ini. lanjut Arsul Sani, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan para ahli hukum pidana dan masukan dari beberapa elemen masyarakat, masih ada duapendapat berbeda terkait dengan pasal yang mengatur tindak kejahatan khusus, termasuk korupsi.
Pendapat pertama menghendaki agar kejahatan khusus atau luar biasa tidak dimasukkan ke dalam KUHP karena dianggap dapat melemahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
Wacana lain yang berkembang adalah pasal tentang tindak korupsi tetap dapat masuk dalam Rancangan KUHP. Nantinya akan diusulkan undang-undang tersendiri tentang pemberlakuan KUHP.
“Kalau tetap dimasukkan, akan diusulkan adanya RUU yang akan menjamin bahwa kewenangan KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian tidak akan terancam,” kata AsruL
Terkait dengan usulan untuk mengalihkan wewenang pemberian remisi dari pemerintah ke hakim pengawas dalam Rancangan KUHP, kalangan Mahkamah Agung menilai hal tersebut akan memberatkan karena tugas hakim akan bertambah.
“Kami sudah memberikan masukan keberatan terhadap tugas hakim pengawas. Itu, kan, ibaratnya bekerja 24 jam. Namun, bagaimana lagi, itu, kan, hak pembuat undang-undang,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, beberapa waktu lalu.
Sumber: Harian Kompas