Komisi III Akan Tetap Bahas RUU KUHP saat Reses

Semua pihak diminta bisa bekerja sama dengan baik bagi kepentingan RUU ini.

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, meski dalam masa reses, komisinya tetap akan membahas RUU KUHP. Komisi III sendiri disebut sudah mendapat izin dari pimpinan DPR untuk tetap melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Ia menegaskan hal itu pada pembukaan seminar mengenai RUU tentang KUHP di gedung Pustakaloka Nusantara IV DPR, Selasa (20/10/2015) malam. Dalam seminar ini diundang semua mitra kerja Komisi III DPR.

“Ada 14 mitra kerja yang dipastikan diundang tanpa kecuali, yaitu mitra kerja yang terkait dengan bidang kerja masalah penegakan hukum,” tegas Azis.

Untuk itu dia meminta kepada semua pihak bisa bekerja sama dengan baik bagi kepentingan pembaruan hukum pidana ini. “Meski masa reses, pembahasan akan tetap dilakukan. Komisi III hanya mengambil hari-hari libur besar saja setelah itu akan dimulai pembahasan kembali,” jelas Azis.

Ditargetkan, pembahasan RUU KUHP akan selesai bulan Agustus 2016 sudah masuk dalam Rapat Paripurna. “Mudah-mudahan dapat dukungan dari masyarakat,” tutur dia.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam menindaklanjuti pembahasan RUU KUHP tersebut sudah diagendakan melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM pada hari Kamis 22 Oktober. Namun tiba-tiba dari Kementerian Hukum dan HAM membatalkan, maka rapat diundur dan akan diselenggarakan pada hari Senin (26/10).

Seminar KUHP ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari seluruh elemen, mitra kerja dan juga seluruh masukan yang ada pada masyarakat. Komisi III DPR melakukan hal ini secara komperehensif dengan persiapan yang maksimal diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. [DPR RI]

Sumber: Suara.com

Leave a Reply