Komisi III Bakal Buka Askes Publik dalam Pembahasan RKUHP
Proses rangkaian pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah masuk dalam tahap pengisian Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Dalam rangka mengedepankan asas keterbukaan publik, pembahasan RKUHP akan membuka ruang bagi publik memberikan masukan. Termasuk, masyarakat dapat memberikan DIM versi masyarakat kepada fraksi-fraksi.
Anggota Komisi III Taufikulhadi mengatakan setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) membuka ruang publik. Menurutnya kelompok masyarakat maupun aliansi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana melalui RKUHP dapat memberikan masukannya.
“Tentu saja (akses publik dibuka, red). Setiap pembahasan itu akan dibuka kepada publik. Dan tentu saja publik itu bisa menyampaikan DIM-nya melalui fraksi-fraksi atau langsung ke komisi,” ujarnya.
Taufikulhadi yang juga masuk dalam Panitia Kerja (Panja) RKUHP itu berpandangan fraksi Partai NasDem membuka pintu bagi publik. Malahan dalam waktu dekat Fraksi Nasdem secara khusus bakal mengundang sejumlah pakar dan kelompok masyarakat. Tujuannya, meminta pandangan, dan masukan terhadap rencana pembahasan RUHP.
“Kami akan mengundang masyarakat untuk meminta masukan. Dan itu juga akan dilakukan fraksi lain dan Panja,” ujarnya.
Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengamini pendapat Taufikulhadi. Menurutnya komisi tempatnya bernaung mau pun Panja akan membuka akses bagi masyarakat yang ingin memantau jalannya pembahasan RKUHP. “Iya kita sangat terbuka,” ujarnya.
Menurutnya masyarakat dapat meminta ke bagian sekretariat komisi III untuk mendapatkan file maupun data naskah RKUHP. Lagian, draft RKUHP yang kini di tangan DPR tak jauh berbeda dengan draft yang dikirimkan pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Draft ini tidak ada perubahan, karena nota penyampaian presiden melalui Menkumham itu melanjutkan estafet dari periode sebelumnya,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memastikan, Komisi III terbuka bagi publik dalam pembahasan RKUHP. Apalagi keterbukaan informasi bagi publik telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. “Iya kita sangat terbuka. Jadi kalau ada permintaan file atau data bisa ke sekretariat komisi,” katanya.
Terpisah, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Anggara Suwahju menilai meski sudah memberi ruang terhadap masyarakat untuk memberikan masukan serta akses untuk mendapatkan data dan file RKUHP, DPR belum cukup terbuka. Ia berpandangan semua hal berkaitan dengan RKUHP mesti dapat dengan mudah diakses publik.
“Belum cukup terbuka. Semua akses terkait pembahasan RKUHP harus bisa diakses publik termasuk soal-soal studi banding ke Inggris,” ujarnya.
Anggota Panja RKUHP memang telah bertandang ke beberapa negara untuk melakukan studi banding. Anggara meminta agar hasil dari studi banding pun dapat diakses oleh publik. Sebab dengan begitu, publik dapat mengetahui secara gamblang hasil dari studi banding yang dilakukan Panja RKUHP ke Inggris dan Belanda.
“Kami mendesak agar hal terkait RKUHP termasuk seluruh pembahasan dan minuta pembahasannya harus dapat diakses dengan mudah, cepat dan murah,” pungkasnya.