Menkumham Jamin KPK Tak “Dikebiri” jika Delik Korupsi Masuk KUHP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak diperlemah oleh masuknya delik korupsi ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK akan tetap berwenang melakukan penindakan perkara korupsi seperti biasanya.
“Ada perbedaan pandangan, yang pasti tidak akan KPK jadi lumpuh gara-gara itu. Tetap dihargai delik khusus yang ada karena itu kewenangan KPK tidak dipangkas,” ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Ia mengatakan, masuknya delik korupsi ke dalam revisi KUHP dalam rangka membentuk kodifikasi hukum atau memasukkan semua tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus ke dalam Rancangan KUHP. Tak hanya soal korupsi, Yasonna mengatakan bahwa delik pidana khusus lain, seperti terorisme, juga tidak akan kehilangan kekhususannya jika masuk ke dalam KUHP.
“Tidak berarti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) menjadi bubar dengan delik terorisme ada di KUHP. Delik pencucian uang jadi hilang, ya enggak. Ini kan tetap lex specialis-nya ada,” kata Yasonna.
Terkait hal itu, pimpinan KPK telah menyurati Kemenkumham untuk meminta agar delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam revisi KUHP. Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa jika masuk ke dalam kategori pidana umum, korupsi bukan lagi masuk ranah KPK. Dengan demikian, hal itu akan melemahkan fungsi KPK.
“Ini menyangkut segala kewenangan pemeriksaan tipikor oleh KPK, dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” kata Indriyanto.
Sumber: Kompas.com