Menunda Demi Semua: Kami Akan Terus Kawal dan Beri Masukan pada Pembahasan RKUHP di Periode Berikut
Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pada 20 September 2019 menyatakan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah untuk menyampaikan kepada DPR RI agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan DPR pada periode ini. Menyusul, Menteri Hukum dan HAM memberikan keterangan atas status RKUHP. Terdapat beberapa hal yang menurut kami bisa diperdebatkan dari keterangan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM tersebut. Tetapi, kami menghargai bahwa Menteri punya kepentingan untuk membela hasil kerjanya selama ini.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendukung penuh cita-cita Pemerintah untuk melakukan pembaruan hukum pidana melalui revisi KUHP. Oleh karenanya, kami menghargai kerja keras tim perumus selama ini. Namun, perjalanan sejarah dan falsafah Pancasila telah mendorong kami untuk mengingatkan Pemerintah dan memastikan bahwa pembaharuan hukum pidana harus sejalan dengan tujuan bernegara yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Hanya dengan setia pada tujuan tersebut, cita-cita SDM Unggul Indonesia Maju bisa terwujud. RKUHP yang sekarang berpotensi menghambatnya.
Pada Sidang Paripurna nanti, sikap Presiden belum tentu sejalan dengan sikap DPR yang ingin menuntaskan RKUHP di periode ini. Oleh karena itu, Aliansi ingin menyampaikan pada semua anggota Dewan bahwa menunda pengesahan RKUHP adalah bentuk tanggung jawab untuk merespon dua permasalahan mendasar rancangan saat ini.
Pertama, lahirnya pasal-pasal bermasalah yang disebut oleh Presiden dan dipaparkan oleh Menteri Hukum dan HAM tidak terlepas dari minimnya rumusan RKUHP yang tidak lahir dari evaluasi komprehensif berbasis data.
Kedua, lahirnya pasal-pasal bermasalah di RKUHP berasal dari tidak selarasnya program pembangunan Pemerintah dari berbagai aspek yang diatur dalam RKUHP mulai dari ekonomi, investasi, bisnis, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Ketiga, pasal-pasal bermasalah di RKUHP terkait dengan isu-isu yang menjadi titik berat perhatian masyarakat luas.
Kami melampirkan catatan detil atas pasal-pasal tersebut untuk menjadi masukan bagi Pemerintah dan DPR dalam pembahasan di periode yang akan datang.
Demi semua, kami mengajak DPR untuk menunda pengesahan RKUHP pada 24 September nanti. Bagi para wakil rakyat yang akan kembali bertugas di periode tersebut, kami terbuka untuk bekerja berdampingan memperbaiki RKUHP dan mendukung reformasi peradilan pidana di Indonesia.
Demi semua, kami merekomendasikan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah berikut:
- Presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat: akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti ekonomi, kesejahteraan sosial, psikologi, kriminologi, dan kesehatan masyarakat.
- Komite Ahli tersebut ditugaskan untuk membantu Pemerintah dan DPR menguatkan pembahasan RKUHP dengan data dan evaluasi terhadap implementasi penggunaan hukum pidana di Indonesia (evidence based policy).
- Pemerintah dan DPR membuka konsultasi lintas sektor yang lengkap dan didokumentasi dan hasilnya dianalisis serta berdiskusi dengan publik melibatkan kelompok masyarakat sipil untuk memastikan keselarasannya dengan program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
- Pemerintah dan DPR menjamin keterbukaan informasi publik terhadap proses pembahasan RKUHP, termasuk memastikan tersedianya dokumen pembahasan RKUHP terkini, minutasi pembahasan, dan dokumen-dokumen terkait publik lainnya.
Jika langkah – langkah tersebut telah diambil, Kami – kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP – menyatakan dukungan penuh kami untuk melanjutkan pembahasan RKUHP bersama dengan Pemerintah dan DPR pada periode berikutnya. #TundaDemiSemua adalah jalan keluar yang terbaik agar upaya Pemerintah dan DPR yang telah berlangsung selama 4 tahun belakangan tidak menjadi sia-sia.
Tanggapan atas Keterangan Menkumham terhadap RKUHP
Aliansi Nasional Reformasi KUHP