Monograf Diskusi: Hukuman Mati Dalam Rancangan KUHP
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015 (R KUHP 2015) yang sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih diadopsi Hukuman Mati sebagai salah satu alternatif Pemidanaan. Hal itu dipertegas dalam Rancangan Pasal 67 yang berbunyi “Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.” Yang selanjutnya ketentuan tersebut diimplementasikan dalam Ancaman-Ancaman Tindak Pidana yang diatur dalam R KUHP 2015 tersebut.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai Penerapan Hukuman Mati dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia sudah tidak sesuai lagi, pidana mati haruslah dihapuskan dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk Pemidanaan yang sudah ada sejak jaman dahulu, hukuman mati sendiri merupakan hukuman yang paling menimbulkan kontroversi karena pelaksanaan hukuman mati sebenarnya telah melanggar salah satu prinsip dari HAM yaitu hak untuk hidup. Apabila sebuah negara menerapkan hukuman mati dalam Sistem Hukumnya maka secara langsung sebenarnya negara sudah mencabut hak yang paling asasi dari warga negaranya itu sendiri, yaitu hak untuk hidup tersebut.
Selain permasalahan HAM tersebut, masih banyaknya permasalahan dalam penerapan hukuman mati seperti tidak diadopsinya prinsip-prinsip Fair Trial dalam tahapan pemeriksaan perkara di mana terdakwanya diancam hukuman mati, rekayasa kasus serta masih tidak profesionalnya aparat Penegak Hukum dalam melakukan tugasnya membuat Penerapan Hukuman Mati dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia patut untuk dikaji ulang. Apabila Para Pemangku Kebijakan tetap memaksakan penerapan hukuman mati ini dalam R KUHP 2015 yang akan segera disahkan menjadi KUHP ke depannya, tentu saja hal tersebut akan menimbulkan permasalahan baru ke depannya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Aliansi melakukan FGD sebagai forum untuk memberikan masukan mengenai permasalahan hukuman mati dalam R KUHP 2015 kepada DPR. Adapun kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan bertemakan “Hukuman Mati dalam R KUHP 2015”.
Unduh Disini