Pakar: Rumusan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi RKUHP Keliru

Pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia Andi G. Wibisana mengatakan terdapat kekeliruan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurut Andi, RKUHP tidak membedakan pertanggungjawaban korporasi dengan individu pengurus korporasi.

Padahal, kata Andi, bisa saja tindak pidana lingkungan hidup bukan hanya terbatas pada pelaku, melainkan masalah utamanya adalah soal kausalitas. Faktanya, tindak pidana lingkungan hidup tidak dilakukan hanya oleh satu orang melainkan bisa puluhan. “Misal kebakaran hutan, enggak bisa atau nyaris tidak mungkin dibuktikan dibakar oleh satu korporat,” kata Andi di kantor Wahana Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.

Baca:
RKUHP Akan Disahkan April, Ini Saran Koalisi …
Pengesahan RKUHP Dipastikan Mundur

Tanggung jawab, ujar dia, tidak bisa hanya dilimpahkan kepada individu melainkan juga kepada korporat. Jika hanya dilimpahkan kepada individu, akan mempersulit pencarian bukti tindak pidana lingkungan hidup.

Deputi Direktur ICEL, Reynalodo G. Sembiring menilai ada absurditas tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP. Reynaldo mengatakan ketidakjelasan ada pada asas ultimatum remendium atau premium remendium. Sanksi dan tujuan pemidanaan bagi korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup dianggap masih belum jelas.

Beberapa pelemahan penegakan hukum pidana lingkungan hidup itu, kata dia, dimulai dari perumusan unsur tindak pidana yang masih memuat unsur melawan hukum. Menurut Reynaldo, penyusunan RKUHP menghilangkan kekhasan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Ia menilai ada upaya pelemahan terhadap UU 32 sehingga akan sulit diterapkan. Karena itu, kata dia, RKUHP perlu dikaji ulang. “Jika tidak, ini akan menambah masalah tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia,” ujar Reynaldo.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1069732/pakar-rumusan-pertanggungjawaban-pidana-korporasi-rkuhp-keliru

Leave a Reply