Panja KUHP Sepakat Kegiatan Santet Bisa Dipenjarakan

Ketua Panitia Kerja KUHP, Benny K Harman mengatakan pasal mengenai santet, sepakat dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Sebab dinilai kegiatan itu mengandung unsur pidana.

“Pasal santet mengatur bahwa orang yang menyatakan memiliki kekuatan untuk membuat orang mati, bisa dikenakan pidana,” kata Benny di gedung DPR, Jakarta, Kamis 17 November 2016.

Ia menjelaskan, kegiatan santet bisa dipidanakan hanya dengan pernyataan saja. Sehingga ketika ada orang yang mengakui memiliki kekuatan gaib, dan digunakan untuk melakukan hal negatif sehingga mencelakakan seseorang, maka bisa terkena pidana.

“Apalagi melakukannya,” kata Benny.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, pembahasan mengenai pasal santet ini memang penuh dengan perdebatan. Sebab, tak hanya dalam revisi KUHP kali ini saja pasal santet diwacanakan untuk masuk dalam pemidanaan, tapi sudah sejak lama.

Sejumlah anggota DPR keberatan dengan keberadaan pasal santet ini. Salah satu yang paling menentang, Anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 Fraksi PDIP Eva Sundari.

Dia menilai hukum akan sulit membuktikan seseorang memiliki kekuatan santet sehingga pasal ini rawan kriminalisasi.

Dalam Rancangan KUHP pada 2013, santet diatur dalam Pasal 293. Dalam perkembangan saat ini, santet diatur dalam Pasal 295 RKUHP Buku II Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum. Berikut ini kutipannya.

Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau menentukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau dikenakan denda paling banyak Kategori IV,”

Leave a Reply