Panja KUHP Siapkan Hukuman Alternatif Pengganti Kurungan Penjara

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP Arsul Sani menyatakan Panitia Kerja (Panja) KUHP tengah menyiapkan sejumlah model hukuman alternatif pengganti kurungan penjara.

Hal itu didasari paradigma baru dalam pemidanaan yang menyoroti keadilan restoratif dalam melihat hukuman.

“Jadi nanti fokusnya pada pemulihan atas terjadinya kejahatan, terutama pemulihan terhadap korban perorangan yang bisa melakukan suatu penyelesaian dengan pelaku,” kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa (11/4/2017).

Ia menambahkan jenis hukuman alternatif yang dimaksud adalah kerja sosial. Selain itu dirumuskan pula aturan agar hakim bisa mengganti hukuman penjara untuk kejahatan yang ancamannya di bawah satu tahun penjara untuk diganti dengan pidana denda.

Kemudian ada pula format hukuman penjara dengan masa kurungan di bawah satu tahun yang bisa dijalankan dengan cara mencicil, yakni dengan hanya tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam tiga hari per pekan.

“Itu semua sudah dibahas dan secara prinsip disepakati oleh Panja KUHP. Kalau bentuknya nanti ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan. Bisa kerja di panti asuhan atau panti jompo, atau tenaga kebersihan di suatu fasilitas umum,” lanjut politisi PPP itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengeluhkan kondisi lapas yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

Ia menyatakan, dalam dua bulan, rata-rata lapas di seluruh Indonesia menampung 10.000 narapidana baru.

 

“Posisi yang di dalam harusnya 5 orang kami masukin 47 orang. Teori over capacity, semakin disesakan agresivitas meningkat,” kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Yasonna mengatakan, salah satu bentuk terobosan hukum yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini ialah mengedepankan prinsip restorative justice, yakni pemberian hukuman yang berlandaskan perbaikan perilaku pelaku kejahatan.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/04/11/17140801/panja.kuhp.siapkan.hukuman.alternatif.pengganti.kurungan.penjara

Leave a Reply