RKUHP Belum Sepenuhnya Mendukung Pemberantasan Korupsi

Apabila dalam satu kasus terdapat penggunaan dua undang-undang dengan duplikasi dan delik yang sama persis namun ancaman pidana berbeda, maka akan membuka peluang aparat penegak hukum memperdagangkan pasal-pasal tersebut pada tersangka dan atau terdakwa, secara langsung hal ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Terkait masuknya tindak pidana korupsi dalam RKUHP, dari kacamata gerakan pemberantasan korupsi, maka terdapat dua hal yang perlu disoroti, pertama adalah bagaimana RKUHP mampu mengatur hukum materil yang sebelumnya telah diatur dalam UU Tipikor serta memperkuat pengaturan yang telah ada, dan yang kedua bagaimana RKUHP mempu mendukung sistem di luar hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya kebebasan pers, hak berpendapat dan hak atas informasi yang merupakan komponen penting dari gerakan pemberantasan korupsi.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memiliki beberapa catatan penting terkait draft RKUHP versi 28 Mei 2018 yang saat ini dibahas di DPR, atas dua poin penting di atas, beberapa catatan penting tersebut adalah :

Pertama, hilangnya kekhususan pengaturan akibat penyesuaian Buku I RKUHP.

Ketentuan pasal 723 BAB XXXVIIII tentang ketentuan peralihan yang berbunyi sebagai berikut“Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini dinyatakan berlaku, Buku Kesatu Undang-Undang ini menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar Undang-Undang ini.” Ketentuan ini menimbulkan kerancuan karena memerintahkan seluruh ketentuan pidana di luar RKUHP harus menyesuaikan pengaturan Buku I dalam waktu satu tahun. Artinya nantinya seluruh kekhususan dalam UU Tipikor yang telah mengenyampingkan KUHP berdasarkan Pasal 103 KUHP akan hilang dan menyesuaikan Buku I RKUHP.

RKUHP memang memiliki pasal yang mirip dengan Pasal 103 KUHP yaitu Pasal 205 ayat (1) RKUHP yang memberikan kekhususan bagi masing-masing Undang-undang di luar KUHP, namun secara sistematis, kembali merujuk pasal 723 RKUHP maka penyesuaian tetap harus dilakukan dalam satu tahun sehingga akan menimbulkan kerancuan dalam penegakan UU TIipkor yang memiliki pengaturan lebih lengkap terkait tindak pidana korupsi dibandingkan RKUHP.

Beberapa ketentuan penting yang akan hilang akibat perbenturan pengaturan pasal 723 dan 205 ayat (1) RKUHP misalnya pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh). Dalam pasal 17 ayat 3 RKUHP, pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana adalah 2/3 (dua per tiga) dari ancaman pidana pokok yang diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. Sedangkan untuk pembantuan maupun permufakatan jahat, ancaman pidananya dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok yang diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan sebagaimana tertuang dalam pasal 13 dan pasal 22 RKUHP. Termasuk hilangnya ketentuan uang pengganti dalam UU Tipikor.

Kedua, duplikasi pengaturan, peluang korupsi dagang pasal.

Masalah terbesar dari RKUHP adalah problem kodifikasi yang tidak jelas arahnya kemana, beberapa kali tim perumus menyatakan bahwa yang akan di atur dalam RKUHP adalah core crime (pidana inti) dari tindak pidana khusus. Masalahnya, tidak pernah jelas, apa yang dimaksud core crime dan bagaimana menentukannya.

Masalah timbul karena dalam ketentuan penutup pasal 732 RKUHP, tidak ada pencabutan pasal-pasal di undang-undang sektoral, dengan kata lain, pengaturan delik dalam RKUHP akan berlaku bersamaan dengan UU sektoral lainnya, termasuk UU Tipikor. Masalah, ketika ada dua pasal dalam dua aturan berbeda yang berlaku bersamaan, termasuk nantinya KUHP dan UU Tipikor.

Pasal-pasal sama yang belaku bersamaan ini misalnya dalam pasal 687 RKUHP yang ancaman pidananya minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 10 juta maksimal 2 Milyar sedangkan dengan delik yang sama dengan pasal 2 UU Tipikor, ancaman pidana dalam pasal 2 UU Tipikor ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta maksimal 1 Milyar. Contoh lain, Dalam pasal 688 RKUHP ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 10 juta dan maksmimal 150juta rupiah, sedangkan pasal 3 tipikor ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 50 juta dan maksimal 1 milyar.

Apabila dalam satu kasus terdapat penggunaan dua undang-undang dengan duplikasi dan delik yang sama persis namun ancaman pidana berbeda, maka akan membuka peluang aparat penegak hukum memperdagangkan pasal-pasal tersebut pada tersangka dan atau terdakwa, secara langsung hal ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Ketiga, terdapat penentuan ancaman pidana yang bertentangan dengan logika dan asas dasar dalam hukum pidana.

Pasal 688 RKUHP memiliki ancaman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal kategori II (10 juta rupiah) dan maksimal Kategori IV (150 juta rupiah). Sedangkan untuk korupsi kerugian negara yang tidak spesifik menggunakan sarana penyalahgunaan kewenangan, melainkan hanya sekedar dengan rumusan ‘melawan hukum’ sebagaimana diatur dalam pasal 687 RKUHP, justru diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal kategori II (10 juta rupiah) dan maksimal kategori VI (2miliar rupiah).

Ancaman pidana penjara yang jumlahnya sama antara penyalahgunaan wewenang dengan sekedar melawan hukum saja sudah bermasalah, apalagi ditambah dengan ancaman pidana denda yang jumlahnya lebih berat untuk pasal 687 ketimbang 688 RKUHP. Hal ini telah menerabas logika dan asas pidana. Sebab, dalam hukum pidana, seharusnya delik jabatan, apalagi pejabat publik, seharusnya diperberat karena yang bersangkutan telah melanggar sumpah jabatan dan selama ini sudah menikmati fasilitas negara.

Keempat, ancaman kriminalisasi bagi pegiat anti korupsi

Yang selama ini banyak terlupakan adalah bagaimana kriminalisasi bagi pegiat anti korupsi berjalan dengan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP. RKUHP saat ini mengatur banyak pasal pidana yang berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam para pegiat anti korupsi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Delik-delik ini adalah penghinaan presiden dan wakil presiden (pasal 238 RKUHP) serta pernyataan permusuhan pada pemerintah (259 RKUHP) yang hidup kembali pasca dibatalkan MK, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 380 RKUHP), pidana Contempt of court (Pasal 303 huruf c RKUHP) yang multi tafsir sampai dengan ancaman pidana penjara tinggi dalam penghinaan individu (471 – 475 RKUHP). Perlu digarisbawahi, dalam catatan SafeNet di 2017, terdapat setidaknya 35 aktivis yang dijerat pasal penghinaan hanya dengan UU ITE sejak 2008 sampai 2017, aktivis anti korupsi dengan setidaknya 8 kasus adalah yang paling sering disasar bersamaan dengan aktivis lingkungan dan jurnalis.
Contoh penggunaan pasal nantinya dapat ditemui misalnya dalam Pasal 303 huruf c RKUHP yang melarang menghina hakim atau menyerang integritas hakim, padahal dalam banyak kasus, hal ini bisa terjadi akibat para pegiat anti korupsi mengkritisi kasus korupsi dalam tubuh peradilan, misalnya berdasarkan catatan KY sepanjang 2012 sampai dengan 2017 terdapat 17 orang hakim yang terjerat OTT KPK. Catatan ICW sejak 2001-2017, terdapat 40 Hakim, Panitera dan pegawai pengadilan yang terjerat kasus korupsi, 28 diantaranya adalah Hakim, termasuk 2 orang mantan Hakim.

Kelima, ancaman pada kebebasan pers

Selain pegiat anti korupsi, isu yang perlu disorot adalah bagaimana kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting pasca reformasi untuk membongkar kasus korupsi harus dilindungi. Berdasarkan catatan LBH Pers, dari 2003 sampai akhir 2017 setidaknya LBH Pers mencatat ada 732 kasus kekerasan kepada jurnalis baik itu fisik maupun non fisik. AJI mencatat bahkan hanya di 2017 terdapat 60 kasus kekerasan pada wartawan.
Masalah kebebasan pers sepertinya akan terus berlanjut apabila RKUHP masih mengatur beberapa ketentuan yang masih multi tafsir, utamanya terkait pers. Meskipun terdapat UU Pers, namun pola kriminalisasi yang bergeser pada narasumber yang tidak dilindungi oleh UU Pers menjadi satu isu tersendiri.

Dari beberapa aturan dalam RKUHP setidaknya terdapat beberapa pasal yang dipercaya akan menghambat kebebasan pers untuk ikut serta memberantas korupsi, pasal-pasal ini dianggap multi tafsir dan dapat secara langsung menyeret jurnalis atau narasumber pada isu pidana, diantaranya adalah penyiaran berita bohong (pasal 284 RKUHP), penyiaran berita bohong untuk keuntungan (Pasal 589 RKUHP), gangguan dan penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 302-303 RKUHP), pembocoran rahasia negara (pasal 224-225 RKUHP) dan tentu saja pasal pasal yang membungkam kebebasan berekspresi sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Rekomendasi
Terkait hal hal di atas, maka Aliansi Nasional Reformasi KUHP merekomendasikan beberapa hal penting, yaitu :

  1. Pemerintah dan DPR memastikan penguatan pengaturan pemberantasan Korupsi dengan tetap memberikan penegasan pada kekhususan pengaturan bagi Undang-Undang di luar KUHP.
  2. Pemerintah dan DPR memastikan tidak ada pasal duplikasi yang dapat membuka peluang dagang pasal oleh aparat penegak hukum.
  3. Pemerintah dan DPR memastikan tidak ada kriminalisasi bagi pegiat anti korupsi dengan menghapus pasal-pasal yang dapat membungkam hak berpendapat dan hak atas informasi.
  4. Pemerintah dan DPR memastikan tidak ada kriminalisasi bagi jurnalis dan memastikan tidak ada pasal-pasal pidana yang dapat menjerat dan mengkriminalisasi jurnalis dan atau narasumber media.
  5. Meminta Pemerintah dan DPR untuk lebih membuka diskusi dan dialog dengan masyarakat dan multi pihak dalam membahas poin-poin krusial RKUHP.

Leave a Reply