Sistem Clustering Cocok untuk Pembahasan RKUHP
Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menyarankan agar pembahasan RKUHP dilakukan melalui sistem clustering. Alasannya, karena RKUHP yang memiliki banyak pasal hingga mencapai 786 pasal. Akibatnya, membutuhkan mekanisme pembahasan yang efektif. Ditambah lagi, kodifikasi total yang dilakukan tim perumus RKUHP.
“Aliansi menawarkan pembahasan clustering. Kalau pembahasan RKUHP konvensional kami khawatir DPR sulit menyelesaikan RKUHP yang 786 pasal,” kata Wahyudi yang menjabat sebagai Divisi Monitoring Kebijakan dan Pengembangan Jaringan Elsam itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Selasa (8/9).
Dalam kodifikasi ini, lanjut Wahyudi, terdapat 107 UU yang mengatur pemidanaan di luar KUHP. Lalu, pemetaan ulang tindak pidana administratif. Kemudian berkaitan dengan ketentuan adat. Hingga sejumlah instrumen hukum internasional yang sudah menjadi konvensi.
Anggota Komisi III dari PPP, Arsul Sani sepakat dengan sistem clustering. Hanya saja, dalam pembahasan UU DPR tidak bisa hanya menggunakan sistem clustering tanpa membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurutnya, panitia kerja tetap akan menggunakan DIM.
“Tidak mungkin pembahasan tidak menggunakan DIM, karena itu sudah diatur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Tapi DIM yang ada kemudian kita cluster. Tidak bisa kita tinggalkan DIM-nya,” tutur Arsul.
Berkaitan dengan kodifikasi total, Arsul lebih sepakat agar UU sektoralnya saja yang diubah. “Soal kodofikasi total, nanti akan mengubah lagi, mending UU sektoral saja yang kita ubah,”