Aliansi Berharap Diskusi Diskusi Ahli Pidana Komisi III DPR RI Harus Diperluas

Untuk dapat menyerap aspirasi dari masyarakat luas dalam Pembahasan R KUHP 2015, Komisi III menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang akan diselenggarakan sejak 20-22 Oktober 2015 yang bertempat di Ruang Rapat Pansus B Lantai 3 Gedung Nusantara II DPR RI.  FGD yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari tersebut turut mengundang Para Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi  Indonesia juga beberapa akademisi dari Belanda.

Berdasarkan rilis resmi dari Komisi II DPR RI yang diterima Aliansi Nasional Reformasi KUHP, , kegiatan FGD tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan atau pandangan dari para ahli hukum dan seluruh instansi terkait terhadap R KUHP dan untuk menggali isi dari R KUHP untuk dapat diketahui kelebihan dan kekurangan secara umum dari berbagai perspektif, membicarakan potensi permasalahan-permasalahan dalam praktek pada penerapan R KUHP dan yang masih belum terakomodir dalam RUU KUHP, serta mendiskusikan isu-isu aktual dan krusial serta pasal-pasal yang berpotensi menjadi perdebatan di masyarakat yang akan memperkaya pemahaman dalam pembahasan R KUHP.

Supriyadi W. Eddyono, Koordinator Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengapresiasi kegiatan FGD dari Komisi III DPR ini, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Aliansi agar DPR membentuk Panel Ahli untuk membantu kinerja pembahasan  R KUHP sekaligus bentuk dari partipasi public.

Menurutnya, Aliansi berharap agar kegiatan FGD ini dapat benar-benar menjadi Forum untuk menerima masukkan dari Pakar  terkait dengan Pembahasan R KUHP 2015, secara objektif sehingga diharapkan hasil FGD ini berkontribusi terhadap pembahasan R KUHP di DPR.

 Supriyadi juga menambahkan jika sebaiknya DPR juga mengundang para ahli pidana di luar tim perumus R KUHP Pemerintah, sehingga kritikan mereka atas R KUHP tersebut bisa menjadi masukan alternative bagi para anggota DPR khususnya Panja R KUHP di Komisi III. Khususnya kepada isu yang paling fundamental yakni kebijakan kodifikasi, kebjakan kriminalisasi dan Pemidanaan dalam RKUHP, ketiga isu ini masih sangat di dominasi para pakar pidana yang menjadi Tim perumus R KUHP versi Pemerintah.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menekankan agar kegiatan ini di arahkan kepada partisipasi publik yang lebih luas, dengan mengundang lebih banyak unsur masyarakat, profesi hukum, CSO dan akademisi di berbagai institusi pendidikan. Aliansi melihat bahwa partisipasi atau undangan  masih sangat terbatas dan upaya publikasi yang dilakukan DPR juga masih minimal

Leave a Reply