DPR: RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Perbuatan Cabul

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani memastikan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak mengatur pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut Arsul, RKUHP hanya mengatur perbuatan cabul, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis di luar pernikahan. Karena itu, menurut dia, keliru jika RKUHP disebut bakal memidanakan kelompok LGBT.

“Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya gak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (23/5) malam.

“Yang dipidana itu bukan LGBT. Yang dipidana itu perbuatan cabulnya,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum PPP itu menyebut aturan pidana terhadap perbuatan cabul secara umum dengan menghilangkan istilah LGBT justru untuk menghilangkan stigma diskriminatif di masyarakat.

“Sekarang bayangkanlah, ada waria. Dia kerja di salon baik-baik saja, masa dipidana. Kan tidak masuk akal,” katanya.

“Maka jangan disebut pasal pidana LGBT, keliru. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT, itu baru bener,” tambahnya.

Merujuk dokumen RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 417 bagian keempat soal perzinaan. Pasal itu mengatur setiap orang yang bersetubuh di luar pernikahan dipidana paling paling lama setahun.

Pada pasal berikutnya, 418, RKUHP juga mengatur soal hidup bersama seseorang yang berbeda jenis di luar pernikahan. Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang hidup bersama di luar pernikahan dipidana paling lama enam bulan.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II,” demikian bunyi Pasal 417 ayat 1.

DPR sebelumnya kembali menargetkan RKUHP dapat disahkan di akhir masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RKUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

“Komisi 3 akan menyelesaikan paling lambat akhir masa sidang ini. Sebenarnya proses sudah selesai di Panja udah, tinggal diparipurnakan,” kata Desmond kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).

 

Leave a Reply