DPR Tak Yakin Revisi KUHP Kelar Pada 2015
Jakarta, CNN Indonesia — Rencana pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terus digulirkan pada masa sidang kali ini. Namun, pimpinan Komisi III DPR RI mengaku pesimis revisi KUHP bisa selesai pada 2015 ini.
“Memang target utama kami KUHP bisa diselesaikan walaupun tahun ini cukup berat apalagi ini sudah bulan enam, ada puasa dan lebaran juga yang menyita waktu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan di kompleks DPR RI, Senin (8/6). (Lihat Juga: DPR Masih Tunggu Draf RUU KUHP dari Pemerintah)
“Syukur-syukur bisa selesai, tapi saya tak optimis bisa selesai tahun ini lantaran substansinya cukup berat,” ujarnya.
Trimedya menegaskan jika KUHP merupakan salah satu maha karya dari sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, dia tetap yakin jika revisi KUHP bisa selesai pada DPR periode 2014 dan 2015. (Baca Juga: Menkumham Akan Kaji RUU KUHAP dan KUHP)
“Iya revisi KUHP dan KUHAP harus bisa selesai periode ini agar enak meninggalkan DPR RI,” katanya.
Setelah itu, kata Trimedya, revisi bisa dilanjutkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut pun berharap agar semua berkas revisi KUHP yang sudah diserahkan ke Kesekjenan DPR segera dilimpahkan ke Komisi III DPR RI. Hal tersebut harus disegerakan agar Komisi III bisa segera bergerak merevisi KUHP.
“Kami harap semua diserahkan ke Komisi III dan nanti kami langsung bentuk panitia kerja,” ujarnya.
Trimedya juga mengatakan pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM yang nantinya akan membuat tim untuk membahas revisi KUHP.
Sebelumnya, pada tahun lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengupayakan pembahasan revisi KUHAP dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Namun, DPR, memutuskan untuk tidak memasukkan revisi KUHAP ke dalam 37 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Menurut Yasonna, revisi KUHAP penting karena masih banyak peraturan yang tumpang tindih. Hal itu juga disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri. Ronald mengatakan pembaruan yang terukur, terarah serta berkesinambungan terhadap peraturan yang ada merupakan suatu keharusan.
Sumber: CNN Indonesia