Fakta-Fakta Sederhana tentang Rancangan KUHP 2015
- Rancangan KUHP (R KUHP) tahun 2015 merupakan rancangan yang dimutahirkan dari rancangan sebelumnya (2013) . Perubahan yang terpenting hanya berkaitan dengan posisi tindak pidana Korupsi
- R KUHP 2015 bentuknya berupa kodifikasi atau Kitab, dimana seluruh tindak pidana yang tersebar diluar KUHP akan dimasukkan ke dalam satu Buku tindak pidana.
- R KUHP masih tetap di bagi dalam dua bagian (buku). Buku Kesatu berisikan Ketentuan Umum dan Buku Kedua berisikan Tindak Pidana
- Jumlah Pasal dalam R KUHP 2015 (draft terakhir februari 2015) sebanyak 785 Pasal, sebelumnya Draft 2013-2014 berjumlah 766 Pasal. Buku Kesatu berjumlah 218 Pasal, dan Buku kedua berjumlah 567 Pasal (bandingkan KUHP saat ini berisikan 669 pasal)
- Banyaknya jumlah pasal karena R KUHP 2015 mengambil tindak di luar KUHP dan di masukkan dalam R KUHP).
- Ancaman pidananya memilki: ancaman pidana maksimum khusus dan minimum khusus, secara umum ancaman pidana mengalami kenaikan.
- Pemidanaannya menganut system dua jalur (double track system). Disamping jenis pidana juga menambahkan jenis tindakan.
- Asas legalitas yang mengusung penggunaan hukum adat.
- Dalam pidana pokoknya ditambahkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial
- Mencantumkan pidana mati secara khusus (secara alternatif)
- Mencantumkan pengelompokkan 37 tindak pidana.