Ini Isu Krusial dalam RKUHP Versi Fraksi PAN
Mulai kewenangan penahanan terhadap ancaman hukuman di atas lima tahun, hingga hukuman mati.
Masing-masing fraksi di Komisi III DPR sudah mulai melakukan inventarisir terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian sudah masuk dalam Daftar Inventarisir Masalah. Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) misalnya, sudah memetakan sejumlah isu krusial yang perlu disoroti.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap, mengatakan fraksi tempatnya bernaung yakni Partai Amanat Nasional menilai isu kewenangan dalam melakukan penahanan terhadap ancamana pidana.
Jika dalam KUHP yang berlaku ancaman pidana lima tahun dapat dilakukan penahanan, maka perlu disinkronkan dengan hukum acara nantinya. Selain itu, isu diperlukannya izin dalam melakukan tindakan tertentu. Misalnya penggeledahan, pemeriksaan terhadap orang tertentu dengan jabatan tertentu.
“Jadi saya kira itu isu krusial. Ada banyak hal yang lain,” ujarnya.
Terkait dengan hukuman mati, ia menilai masih terdapat dua pendapat yang berbeda. Menurutnya, sebagian kelompok berpandangan rezim hukuman mati mesti diakhiri. Sedangkan kelompok mayoritas masing menginginkan penerapan hukuman mati terhadap kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu, diperlukan kehati-hatian dalam menyikapi sejumlah isu dalam RKUHP.
Hukuman mati yang diterapkan selama ini mesti dilakukan evaluasi apakah sudah sesuai dengan harapan atau sebaliknya dalam menimbulkan efek jera. Kendati nantinya hukuman mati tetap diterapkan, toh perlu ekstra kehati-hatian dan ketelitian dalam penerapannya. Dengan banyaknya sejumlah isu dalam RKUHP, ia berharap pembahasan RKUHP dilakukan tidak tergesa-gesa.
“Saya pribadi berpandangan tidak usah kita terlalu tergesa-gesa menyelesaikan undang-undang ini. Kalau saya tidak salah ada 700-an pasal, jadi perlu keseriusan, ketelitian, kemudian melibatkan banyak pihak yang kompeten untuk bersama-sama dalam penyusunan ini,” ujarnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, enggan menginventarisir sejumlah isu dalam RKUHP. Menurutnya isu dalam draf RKUHP memang terbilang banyak dari 786 pasal. Makanya terjadi banyak perubahan dari KUHP peninggalan kolonial Belanda itu menjadi RKUHP.
“Pasalnya 786, gimana mau mengingatnya. Banget banget,” katanya.
Alasan banyaknya pasal dalam RKUHP menjadi alasan Yasonna menjelaskan secara detail. Yang pasti, kata Yasonna, pembahasan antara pemerintah dengan Panja akan dilakukan secara detail dan gamblang. Namun sejauh ini belum ada jadwal agenda pembahasan. “RKUHP nanti (dengan) Komisi III. (Tapi sekarang) belum akan dipanggil,” ujarnya.
Mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu mengatakan, meski belum ada jadwal pembahasan, ia memastikan dalam waktu dekat akan terbit jadwal pembahasan. Prinsipnya, pihak pemerintah menunggu kesiapan dari Komisi III. Pasalnya masing-masing fraksi sedang menginventarisir DIM dalam RKUHP.
Terkait dengan isu hukuman mati, Yasonna berpandangan masih diperlukan penerapan hukuman mati. Hanya saja dalam RKUHP pidana hukum mati bersifat alternatif, tidak seperti halnya penerapan hukuman mati dalam KUHP merupakan pidana pokok. “Masih ada, tapi sifatnya alternatif,” pungkasnya.
Sumber: HukumOnline.com