Kodifikasi Jangan Sampai Lupakan UU Lex Specialis
Metode kodifikasi dalam pembahasan RKUHP wajib mengakomidir ketentuan pidana di seluruh UU. Termasuk pasal tindak pidana yang berada di UU Lex Specialis. Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak terjadi tumpang tindih sehingga menghambat pembahasan.
“Pembahasan KUHP ini harusnya perubahan sistem peradilan pidana terpadu. Jangan sampai ada tumpang tindih pasal dengan UU yang lain,” kata Tenaga Ahli Komisi III DPR, Mei Susanto saat Focus Group Discussion Aliansi Nasional Reformasi KUHP bertema ‘Melihat Problem Kodifikasi RKUHP’ di Jakarta, Rabu (12/8).
Ia berharap, sebelum kodifikasi ini dilakukan, perlu ada perhatian juga untuk UU Lex Specialis. Seiring dengan itu, perlu didorong ke masing-masing fraksi di DPR agar pembahasan bisa tepat waktu sehingga bisa cepat selesai. “Semoga kawan-kawan bisa mendorong agar semua fraksi tepat waktu,” pungkasnya.