Komisi III DPR: RUU KUHP Jangan Buru-buru Disahkan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sangat ditunggu aparat penegak hukum, karena menjadi rujukan saat memidanakan atau mengusut kasus-kasus hukum.

Tapi diakui, di sisi lain ada poin-poin yang perlu dibicarakan kembali untuk disatu-persepsikan dan tidak berdampak dalam pelaksanaannya terutama hal-hal yang bersifat khusus, korupsi, terorisme, pencurian ikan dan penambangan ilegal serta perdagangan orang.

Ini yang harus disinkronkan, apakah dimasukkan dalam KUHP atau dikeluarkan, karena di satu sisi kejahatan-kejahatan khusus tersebut mengalami dinamika sehingga pemidanaannya bisa berubah.

“Ini memang belum klir. Kemarin Tim Perumus menyisir lagi hal-hal yang perlu dibahas lagi terutama masalah berkaitan dengan korupsi. Saya berharap Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III supaya tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHP ini,” ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada pers sebelum Rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Nasir mengatakan, selain ada beberapa hal yang harus dibicarakan kembali, RUU ini ada sesuatu yang fenomenal dari RUU warisan Belanda ke RUU hasil bangsa sendiri yang harus lebih baik. Karena itu dia kembali berharap RUU ini jangan buru-buru untuk disahkan.

Terkait dengan ancaman pidana, Nasir berharap harus rasional, bukan mengikuti perasaan atau emosional. Dia merasa, apa yang sudah dikerjakan sudah cukup baik.

“Dengan adanya dinamika dan masukan berbagai kalangan masyarakat, ada yang mengusulkan tidak perlu dibuka semuanya. Kita lihat nanti pemerintah dan DPR menyikapi hal itu,” tuturnya.

Soal penghinaan kepada Presiden, kata Nasir RUU ini mengatur penghinaan terhadap kepala negara dari negara lain.

“Kalau penghinaan kepada kepala negara lain dipidanakan, masak kepala negara sendiri kalau dihina, tidak dipidanakan. Meski demikian itu masuk dalam delik aduan. Kalau presiden merasa terhina dan martabatnya direndahkan, bisa melapor kepada polisi,” jelas Nasir.

Nasir menambahkan, dari rumusan itu akan diuji kenegarawanan seorang kepala negara merasa tersinggung atau kupingnya tipis ketika mendengar kritikan yang dinilai masyarakat sudah masuk wilayah pembunuhan karakter. (*)

 

 

tautan sumber: http://detak.co/detail/berita/komisi-iii-dpr-ruu-kuhp-jangan-buruburu-disahkan

Leave a Reply