Komisi III Optimis dalam Setahun Selesaikan Buku I RKUHP
Pembahasan Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat bakal segera dimulai Komisi III. Serangkaian proses telah dimulai dengan menyebarkan form Daftar Inventaris Masalah (DIM) kosong ke masing-masing fraksi. Metode pembahasan pun akan menggunakan metode sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pertaturan Tata Tertib DPR.
“Materi pembahasannya sama dan sesuai protap,” ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Kamis (20/8).
Menurutnya, hal yang telah disepakati di tingkat komisi tak perlu dibahas di tingkat Panita Kerja (Panja). Langkah itu dalam rangka mempercepat jalannya pembahasan. Begitu pula perdebatan di tingkat komisi dirasa cukup untuk tidak dibawa ke ranah Panja dalam pembahasan RKUHP.
“Dalam setahun bisa selesaikan buku I RKUHP. Jadi komisi akan fokus pada pembahasan RKUHP,” ujarnya politisi Partai Demokrat itu.
Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Anggara Suwahju mengatakan harapan komisi III dapat diwujudkan sepanjang memenuhi syarat demokratis terpenuhi selain pembahasan yang yang intensif. Menurutnya pembahasan R KUHP di DPR perlu memastikan prinsip – prinsip partisipasi, terbuka, tercatat., dan dapat diakses public juga mesti terpenuhi. “Takutnya malah ngebut dan tertutup biar tidak ada kontroversi,” ujarnya.
Lebih jauh Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) itu tidak mempersoalkan batas waktu. Ia pun yakin jika saja pembahasan dilakukan secara intensif dapat terwujud harapan merampungkan buku 1 RKUHP. “Tapi syarat pembahasan yang demokratis terpenuhi atau tidak, kan itu jadi pertanyaan. Buat apa cepet-cepet kalau rapat-rapatnya tertutup dan setengah kamar,” ujarnya.
Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP lainnya, Wahyudi Djafar sependapat dengan Anggara. Menurutnya DPR bisa saja dalam kurun waktu satu tahun dapat merampungkan RKUHP. Namun hal itu membutuhkan prasyarat dasar yaitu; Pertama, Komisi III fokus melakukan pembahasan RKUHP tanpa membahas RUU lain, dan Kedua, model pembahasan dibuat per cluster dengan melibatkan tim ahli secara intensif.
Wahyudi yang juga menjabat Program Officer Monitoring Kebijakan dan Pengembangan Jaringan ELSAM menyangsikan jika melihat praktek kerja yang selama terjadi di Komisi III. Menurutnya beban Komisi III untuk membahas RUU yang lain juga tinggi, karena itu ia menyangsikan Panja dapat merampungan buku 1 RKUHP dalam kurun waktu satu tahun pembahasan.