Catatan Kritis Terhadap Tindak Pidana Lingkungan dalam RKUHP

Beberapa substansi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat penolakan dalam elemen masyarakat. Kini, giliran pegiat lingkungan hidup menyatakan penolakannya terhadap rumusan tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam RKUHP karena menimbulkan ketidakjelasan. Hal tersebut berdampak akan sulitnya aparat penegak hukum membuktikan tindak pidana (delik) lingkungan hidup dalam RKUHP.

Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G Sembiring menilai materi RKUHP menghilangkan ketentuan yang bersifat khas dalam penegakan hukum pidana di bidang lingkungan seperti tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Seperti penerapan asas ultimum remedium (pemidanaan upaya terakhir) dan primum remedium (penegakan hukum lingkungan prioritas utama).

“Dalam RKUHP asas ultimum remedium atau primum remedium tidak ditegaskan dapat atau tidaknya diterapkan dalam tindak pidana lingkungan,” ujar Raynaldo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Dia menerangkan asas primum remedium menempatkan penegakan hukum pidana lingkungan sebagai hal utama. Faktanya, asas primum remedium sulit diterapkan lantaran rumitnya membuktikan rumusan tindak pidana lingkungan hidup dan besarnya kerugian negara. “Tindak pidana lingkungan termasuk jenis tindak pidana yang rumit pembuktiannya. Kita khawatir pencemaran atau perusakan lingkungan bakal lolos dari ancaman pidana,” kata dia.

Hal lain yang menjadi sorotan dimuatnya unsur melawan hukum dalam Pasal 373 RKUHP. Hal ini berbeda seperti diatur Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang tidak memuat unsur melawan hukum dalam tindak pidana lingkungan hidup. Prinsipnya, kata Raynaldo, semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum. Namun bila dituangkan dalam rumusan pasal, maka harus ada beban pembuktian di persidangan.

“Unsur melawan hukum (dalam tindak pidana lingkungan hidup) ini tidak diperlukan, karena unsur kesalahan sudah diatur dan sebagai pembeda perumusan ukuran pemidanaan dalam tindak pidana lingkungan,” ujarnya.

Dijelaskan Raynaldo, unsur melawan hukum dalam tindak pidana lingkungan hidup sebelumnya dimuat UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun perumusan unsur melawan hukum ini dihapuskan UU No. 32 Tahun 2009. Alasannya, unsur melawan hukum ini seringkali diartikan sebagai melawan hukum formil.

Catatan lain, penerapan pidana tambahan berupa penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup berupa penutupan usaha dan/atau kegiatan, kewajiban melaksanakan kelalaian dan perbaikan akibat tindak pidana. Selain itu, penerapan sanksi minimum dan maksimum yang bertujuan menghindari disparitas.

“Kekhasan ketentuan pidana dalam UU 32 Tahun 2009 seolah diabaikan dalam penyusunan materi RKUHP. Ini menunjukan pelemahan terhadap UU No. 32 Tahun 2009 dan bersifat absurd untuk diimplementasikan,” sebutnya.

Belum lagi, tak semua jenis tindak pidana lingkungan yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009 diadopsi dalam RKUHP. “Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP jauh lebih sempit ketimbang UU No. 32 Tahun 2009. Ini menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan.”

“Selain itu, ada ketidakefektifan terlihat dalam Pasal 375, 376, 377, dan 378 RKUHP yang mengatur kelpaan. Ini mestinya cukup dirumuskan dalam satu pasal saja seperti dalam ketentuan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009,” lanjutnya.

Manajer Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Even Sembiring menilai rumusan sanksi tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP itu sebagai bentuk pelemahan penegakan hukum lingkungan sekaligus mencegah kerusakan dan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, perumusan sanksi pidana lingkungan hidup dalam RKUHP lebih longgar ketimbang rumusan sanksi pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009. Sebab, dalam RKUHP, menggunakan rumusan sanksi sistem alternatif berupa pidana kurungan badan atau denda. Sedangkan UU 32 Tahun 2009 menggunakan sistem kumulatif yakni kurungan badan dan denda secara bersamaan (sekaligus).

“Parahnya lagi, RKUHP tidak menggunakan ukuran pemidanaan dengan sistem minimal khusus, yang konsekuensi penjatuhan pidana dengan ancaman pidana maksimal khusus bisa dijatuhkan serendah-rendahnya. Ini tentu dapat menimbulkan terjadinya disparitas pemidanaan,” katanya.

Pertanggungjawaban korporasi

Di sisi lain, Dosen Hukum Lingkungan Hidup Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana menilai ada beberapa kekeliruan rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RKUHP. Dia membandingkan rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Kejaksaan Agung.

“RKUHP mempersulit penerapan pertanggungjawaban korporasi karena tindak pidana korporasi terjadi hanya bila dilakukan oleh pengurus. RKUHP tidak membedakan pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban individual pengurus korporasi yang bersangkutan. Jadi, pengaturan pertanggungjawaban korporasi masih setengah hati.”

Menurutnya, ada ketidakjelasan mengenai pengertian tindak pidana korporasi. Meski entitas korporasi sudah diakui dapat turut bertanggung jawab atas tindak pidana seperti diatur Pasal 55 RKUHP. Namun, definisi tindak pidana korporasi sebagaimana diatur Pasal 53 draf RKUHP masih belum jelas.

Rumusan Pasal 53 RKUHP menyebutkan Tindak Pidana oleh Korporasi adalah Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.”

Hal lain, ada tumpang tindih mengenai pidana tambahan korporasi dengan bentuk tindakan terhadap korporasi. Merujuk rumusan Pasal 130 RKUHP, pidana terhadap korporasi terbagi menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan berupa tindakan sesuai rumusan Pasal 132 RKUHP. Namun dalam Pasal 135 RKUHP mengatur kembali mengenai tindakan-tindakan yang belum diatur dalam rumusan Pasal 132 RKUHP.

“Hal ini akan membingungkan aparat penegak hukum dalam menentukan dasar hukum dan pemidanaan berupa tindakan pada korporasi,” katanya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5aa8fa694470d/catatan-kritis-terhadap-tindak-pidana-lingkungan-dalam-rkuhp

Leave a Reply