RUU KUHP Tak Berat Secara Politik

Parlemen menunggu RUU KUHP dari Pemerintah. Lima tantangan versi Koalisi. Bisa terbentur pada mekanisme pembahasan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan akan menyerahkan draf RUU KUHP ke Pemerintah dalam waktu dekat. Pernyataan itu merespon kritik sejumlah kalangan atas kelambanan proses pengajuan dan pembahasan RUU tersebut. Sebab, RUU KUHP sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Kelambanan itu dikritik karena proses pembahasan RUU KUHP diperkirakan akan memakan waktu panjang. Bayangkan, inilah salah satu RUU dengan jumlah pasal terbanyak yang akan dibahas DPR selama ini, lebih dari 750 pasal. Tim penyusun RUU-nya pun sudah berganti dari satu generasi ke generasi lain, disusun sejak dekade 1960-an.

Karena itu, kemauan politik DPR dan Pemerintah untuk membahas RUU KUHP sangat menentukan. “Tergantung keinginan politik DPR untuk fokus membahasnya,” kata Wahyudi Djafar, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Mekanisme pembahasan memang menjadi problem tersendiri mengingat jumlah pasal yang akan dibahas. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat ada lima tantangan dalam pembahasan RUU KUHP di Senayan. Pertama, masa kerja yang terbatas. Sisa masa kerja efektif DPR tahun 2015 tinggal lima bulan lagi. Kedua, anggaran pembahasan RUU yang minim di Pemerintah. Ketiga, prioritas kerja anggota DPR, khususnya Komisi III, yang terpecah. Keempat, muatan substansi RUU KUHP yang sangat berat dan membutuhkan keseriusan. Kelima, model pembahasan biasa atau konvensional akan memiliki keterbatasan.

Meskipun ada tantangan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arsul Sani, masih menyiratkan optimisme. Ia justru mengkritik Pemerintah yang tak kunjung menyerahkan RUU terbaru setelah draf lama dikembalikan DPR. DPR, kata politisi PPP itu, sudah menunggu sejak masa sidang kedua, namun tak kunjung diserahkan hingga masa sidang ketiga berakhir. “Kalau sampai masa sidang keempat belum diserahkan juga, RUU itu akan diambil sebagai inisiatif DPR,” tegasnya.

Arsul juga yakin proses pembahasan RUU KUHP tidak akan sesulit yang dibayangkan jika dilihat dari perspektif hambatan politik. RUU KUHP, kata dia, berat secara substansi tetapi tidak berat secara politik. Artinya, muatan politik RUU KUHP tidak akan banyak. “Beda dengan RUU Pilkada,” ujarnya membandingkan.

Arsul yakin perdebatan pembahasan RUU KUHP lebih pada ideologi ketimbang politik. Artinya, sudut pandang ideologis akan mengemuka dalam pembahasan. Misalnya, tentang hukuman mati. Kemungkinan, aka nada pertarungan ideologis antara mereka yang ingin mempertahankan dengan mereka yang ingin menghapuskan hukuman mati.

Perdebatan ideologi akan berpijak pada mazhab hukum yang dipegang masing-masing. Contoh lain yang mungkin diperdebatkan adalah lama tidaknya hukuman untuk suatu jenis tindak pidana, seperti korupsi. Ideologi pemberantasan korupsi yang dipegang masing-masing anggota DPR akan sangat menentukan. “Tergantung komitmen pemberantasan korupsi masing-masing,” ucapnya.

Contoh lain lagi adalah tentang pasal living law, hukum yang hidup. Selama ini ahli-ahli hukum pidana juga terbelah memandang perlu tidaknya living law dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Ada yang sepenuhnya menggunakan asas legalitas, sehingga tak ada ruang untuk living law, sementara yang lain memberi kemungkinan ruang buat hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan.

Lantaran lebih banyak kemungkinan debat ideologis, Arsul optimis RUU KUHP bisa dibahas dalam satu tahun. Tergantung bagaimana mekanisme pembahasan yang disepakati DPR dan Pemerintah. Pemerintah juga sudah mengungkapkan optimism penyelesaian RUU KUHP pada 2015.

Untuk mewujudkan optimisme Arsul, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice System (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, mengusulkan agar ada perubahan model pembahasan RUU di Senayan. Misalnya menggunakan model kluster, atau membentuk kelompok kerja khusus yang fokus ‘menguliti’ RUU KUHP.

“Aliansi merekomendasikan pembahasan di DPR harus lebih efektif, fokus, dan terencana,” kata anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu dalam diskusi di Jakarta, Kamis (04/6).

Sehubungan dengan itu, Arsul menjelaskan sudah ada Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP. Panja akan lebih efektif dibandingkan mekanisme pembahasan di rapat pleno. Dengan anggota Panja sekitar 15 orang, ia yakin proses pembahasan RUU itu akan lebih fokus. Ia juga mendukung gagasan kluster karena akan lebih efisien ketimbang bahas pasal per pasal sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Kalau lewat rapat pleno terus, waktunya tidak akan efisien,” kata politisi berlatar belakang advokat itu.

Sumber: HukumOnline.com

Leave a Reply