Komnas HAM Desak DPR Cabut Hukuman Mati dari RUU KUHP

Komnas HAM diimbau berbicara secara konstitusionalitas. MK pernah menyatakan bahwa hukuman mati tidak melanggar konstitusi.

Hukuman mati dalam penerapan hukum positif masih terus digunakan. Meski klausul hukuman mati telah diuji materi, Mahkamah Konstitusi menilai penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal itu pula menjadi rujukan penerapan hukuman mati masuk dalam RUU KUHP. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap menolak dan mendesak Komisi III DPR mencabut pasal hukuman mati dari RUU KUHP.

“Kalau kita minta ya jangan lagi diatur hukuman mati itu,” ujar Ketua Komnas HAM, Nur Cholis, usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senin (14/9).

Meski menolak pemberlakuan hukuman mati di Indonesia, tidak berarti Komnas HAM sepakat dengan hukuman ringan terhadap kejahatan luar biasa seperti kejahatan narkotika, terorisme dan pelanggaran HAM berat. “Kita anti banget dengan narkotika teroris, pelanggaran ham berat,” ujarnya.

Nur Cholis berpandangan, dimensi hukuman mati tidak konsisten dengan UUD 1945. Pasalnya, dalam UUD 1945 hak hidup setiap warga negara dijamin oleh negara. Menurutnya, masih terdapat penghukuman selain hukuman mati, yakni hukuman seumur hidup terhadap kejahatan luar biasa.

Dia mengatakan, alasan lain penerapan hukuman mati sudah tidak sesuai karena sistem peradilan di Indonesia belum terlampau baik. Hal ini bisa dilihat dari masih banyaknya peristiwa salah hukum. “Ketika seseorang telah diganjar hukuman mati, belakangan muncul pelaku pidana sebenarnya. Artinya, penghukuman mati bukan tidak mungkin masih terjadi kesalahan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Nur Cholis, tidak ada data empiris yang menunjukan penghukuman mati sam dengan efek jera. “Tidak ada data empirik seperti itu. Saya refleksi seperti contoh di Amerika. Tetapi Amerika sendiri kalau hukuman mati tidak bisa jadi contoh,” ujarnya.

Selain hukuman seumur hidup, perampasan  harta kekayaan  terhadap pelalu korupsi maupun bandar narkotika hasil tindak pidana pencucian uang dapat menjadi pengganti hukuman mati. Dengan kata lain, pelaku dapat dimiskinkan sebagai ganjaran hukuman.

Terlepas Komisi III dan pemerintah kekeuh pasal hukuman mati masuk dalam RUU KUHP, Komnas HAM menantang agar dapat melakukan diskusi lebih lanjut. Yang pasti, hukuman terhadap pelaku kejahatan narkotika mesti diganjar hukuman maksimal.

“Jadi menurut saya hukuman itu (hukuman mati) mari kita diskusikan tapi upaya lain seperti narkoba itu harus maksimal dong secara bersamaan. Tapi posisi kami itu (menolak hukuman mati masuk RUU KUHP, red),” ujarnya.

Anggota Komisi III Arsul Sani berpandangan, perdebatan penerapan hukuman mati lebih pada ideologi. Menurutnya, ada perbedaan cara pandang dari seluruh komisioner Kamnas HAM. Arsul mengaku ada komisioner Komnas HAM yang menyetujui penerapan hukuman mati terhadap kejahatan luar biasa.

“Saya tahu ada beberapa komisioner yang tidak seperti itu (menolak hukuman mati), seperti pak Anshori. Kalau persoalan ideologis jangan dijadikan rekomendasi Komnas HAMdong,” katanya.

Arsul mengatakan, sebagai lembaga negara Komnas HAM mesti berbicara secara konstitusionalitas. Padahal, MK menyatakan bahwa hukuman mati tidak melanggar konstitusionalitas hak hidup.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat, hukuman mati dalam RUU KUHP tidak lagi menjadi pidana pokok. Dengan kata lain, pidana mati tidak lagi berdiri sendiri. Pasalnya dalam RUU KUHP, pidana mati dimundurkan menjadi pidana alternatif.

“Kalau alternatif yang sifatnya tengah-tengah itu tidak diterima, ya susah,” ujarnya.

Anggota Komisi III Dossy Iskandar menambahkan, masuknya hukuman mati dalam RUU KUHP sebagai pidana alternatif. Menurutnya, ketika jaksa menuntut hukuman berat, maka hukuman mati dapat dicantumkan untuk kemudian menjadi pilihan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana berat.

“Tapi itu kan alternatif bukan pidana pokok,” pungkas politisi Hanura itu.

Sumber: HukumOnline.com

Leave a Reply