Menkumham dan DPR Targetkan RUU KUHP Selesai Dalam 2 Tahun
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana rampung pada tahun 2017. Dia dan DPR mengaku sudah menyiapkan strategi khusus untuk merevisi KUHP warisan penjajahan Belanda.
“Kita sepakat dua tahun. Kita bisa selesaikan,” kata Yasonna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2015).
Yasonna menjelaskan, strategi membahas KUHP yang berisi lebih dari 700 pasal tersebut adalah dengan membagi pembahasan per bab. Tahap pertama adalah Buku I tentang Ketentuan Umum. Setelah selesai, dilanjutkan Buku II tentang Kejahatan.
“Komisi III juga punya staf ahli yang cukup, kami juga punya staf ahli yang cukup. Bahkan pertemuan antara staf ahli, panja-panja intens bisa kita lakukan dengen segera,” ucap dia.
Yasonna mengatakan, nantinya pembahasan ini pasti akan menemui perdebatan di DPR. Meski demikian, Yasonna yakin anggota DPR lebih mementingkan kepentingan bangsa dibanding kepentingan kelompok atau fraksi.
“Ini untuk kepentingan bagaimana produk Belanda itu bisa kita kubur selama-lamanya, dan kita punya KUHP yang baru,” kata Yasonna.
Sumber: Kompas.com