Notulensi Sosialisasi dan Diskusi Publik RUU KUHP oleh Kemenkumham di Makassar
NOTULENSI
Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Makassar, 7 April 2021
Pembicara: |
1. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr. M.
Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI |
2. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Hukum dan HAM RI dan Tim Ahli Pembahasan RUU KUHP |
3. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Guru Besar Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Tim Ahli Pembahasan RUU KUHP |
4. Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.
Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti tahun 2019-2023, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor periode 2020-2025, dan Tim Ahli Pembahasan RUU KUHP. |
5. Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H.
Dosen Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Tim Ahli Pembahasan RUU KUHP |
6. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H. MA.
Guru Besar Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Tim Ahli Pembahasan RUU KUHP |
Pembahasan RKUHP telah melewati napak tilas yang panjang. Pada 5 Juni 2015, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden terkait kesiapan pemerintah dalam pembahasan RKUHP yang merupakan inisiatif pemerintah, terdiri dari Buku I dan Buku II dengan jumlah 786 pasal. Melalui rapat pembahasan tingkat I pada 18 September 2019, DPR dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera mengesahkan RKUHP menjadi UU. Namun dikarenakan masukan dari berbagai kalangan dan kritikan terhadap beberapa bagian di dalam RKUHP, dua hari kemudian pada 20 September 2019 Presiden Jokowi memerintahkan Menkumham untuk menunda pembahasan RKUHP.
Dokumen selengkapnya dapat diunduh di sini.