Prinsip “lex superior derogat legi inferiori” harus digunakan, Seluruh Peraturan Daerah (Perda) Harus tunduk pada KUHP
Banyak pelanggaran yang dilakukan dalam Perda terkait pengaturan pidana, Disamping pengawasan preventif yang lemah oleh pemerintah lewat Kementrian Dalam Negeri.
Salah satu isu yang menjadi perhatian pembahasan R KUHP saat ini adalah implikasi KUHP terkait dengan peraturan-peraturan Derah yang masih menduplikasi tindak pidana. Isu ini belum banyak di bahas, Namun Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendorong DPR untuk mulai memberikan perhatian atas isu ini.Setiap daerah otonom memiliki kemandirian dalam memajukan masyarakatnya secara demokratis. Dalam konteks otonomi, kewenangan Pemda ini ditunjukkan dari adanya pemberian kewenangan bagi mereka untuk membuat Perda masing-masing untuk kepentingan masyarakat. Secara normatif, UU Pemda mengatur Perda sebagai peraturan yang berlaku untuk satu daerah otonom tertentu yang dirancang baik oleh Gubernur ataupun oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian disetujui oleh kedua belah pihak tersebut.
UU Pemda juga menegaskan bahwa pembuatan Perda juga dapat dilakukan untuk kebijakan kriminalisasi, seperti tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No.12 Tahun 2011 dan Pasal 143 ayat (2) UU Pemda yang menyatakan bahwa Perda dapat memuat ancaman pidana, seperti pidana kurungan dan denda. Kemampuan Perda dalam memberikan sanksi ini tentunya tidak terlepas pada ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2011 yang mengizinkan Perda untuk mengatur ketentuan pidana di dalamnya
Namun pada perkembangannya, keberadaan Perda yang memuat kebijakan kriminalisasi ini juga menimbulkan Perda yang bermasalah. Setidaknya, ada empat macam kebijakan kriminalisasi yang tidak sinkron dengan kebijakan hukum pidana nasional Indonesia, yaitu:
- Kebijakan kriminalisasi dari pendelegasian undang-undang, seperti Perda tentang retribusi dan pajak;
- Kebijakan kriminalisasi yang sudah diatur dalam hukum pidana kodifikasi, seperti Perda tentang miras dan pelacuran;
- Kebijakan kriminalisasi berbasiskan hukum Islam, seperti Qanun Jinayat Aceh No. 6 Tahun 2014
- Kebijakan kriminalisasi yang berasal dari hukum adat,
Aliansi Nasional Reformasi KUHP melihat bahwa banyaknya Perda yang bermasalah terkait pidana karena tidak adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan KUHP tentang keberlakukan pidana di daerah dan kelemahan UU Pemda Disamping pengawasan preventif yang lemah yang dilakukan pemerintah lewat Kementrian Dalam Negeri.
Untuk menjaga sinkronisasi antara Perda dan kebijakan pidana nasional, maka pemberlakuan prinsip “lex superior derogat legi inferiori”sudah menjadi syarat mendasar. Prinsip ini mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya. Walaupun dalam hal ini, ditekankan bahwa penggunaan prinsip ini juga tetap harus mempertimbangkan aspek kesetaran dengan kekhususan Perda berdasarkan prinsip “lex specialis derogat legi generali”.
Terkait dengan RKUHP, untuk mengatasi dilema adanya perbedaan penerapan ketentuan pidana dalam Perda dengan RKUHP, maka RKUHP telah mengatasinya dengan ketentuan Pasal 776 huruf (a) RKUHP. Pasal itu mengatur:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
(a) Kualifikasi kejahatan dan pelanggaran yang disebut dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini atau Peraturan Daerah harus dimaknai sebagai tindak pidana.”
Melalui ketentuan ini, dapat dipahami bahwa aspek materiil hukum pidana atau tindak pidana yang tercantum dalam Perda kedudukannya diakui pula dalam RKUHP. NamunAliansi Nasional Reformasi KUHP menegaskan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan KUHP oleh karena itu Perda harus di berikan batas dan syarat-syarat tertentu, jika tidak maka tatanan pengaturan tindak pidana dalam Perda berpotensi akan bertentangan dengan RKUHP. Namun loophole tersebut belum ditelaah oleh para perumus RKUHP terkait dengan implikasi rekodifikasi RKUHP terhadap Perda. Jika kembali merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2011 yang memberikan otoritas bagi Perda untuk memuat ketentuan pidana tanpa batas, Perda dapat mengatur tindak pidana yang bersifat umum/independen maupun tindak pidana yang bersifat administratif.
Oleh karena itu Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendorong agar RKUHP memberikan batasan secara jelas dalam Pasal 776 yakni:
Pertama, Perda atau Qanun, harus dibatasi masih membuat ketentuan pidana yang bersifat generic crime, dan dilarang untuk membuat tindak pidana yang telah di atur dalam KUHP (menduplikasi KUHP).
Kedua, harus diperjelas batas-batas pengaturan pidana [dalam konteks generic crime] yang sifatnya lokal diatur dalam Perda; dan
Ketiga, Perda hanya dimungkinkan untuk memuat ketentuan yang bersifat tindak pidana adminsitratif administrative crimeterbatas yang tidak boleh melanggar ketentuan UU.