Fasilitas Baru Narapidana: “Perubahan atau Penyesuaian Sanksi Pidana” dalam Pasal 58 R KUHP

UU Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 telah memberikan landasan hukum ke arah politik kriminal modern dengan mengubah paradigma dari pembalasan menjadi pembinaan. Berdasarkan UU tersebut kemudian di dorong konsep remisi sebagai hak dari narapidana. Pengaturan remisi kemudian berkembang dari Kepres No. 174 tahun 1999, PP No. 32 tahun 1999, PP No. 28 tahun 2006, dan PP No. 99 tahun 2012. Jenis remisi juga berkembang menjadi 6 jenis: remisi umum, remisi khusus, remisi khusus dasawarsa (kepres 120 tahun 1955), remisi tambahan, remisi khusus yang tertunda dan remisi khusus bersyarat.

Sebagai sebuah konsep awal remisi merupakan salah satu bentuk dari kebijakan reintegrasi sosial yang secara umum bertujuan menyatukan kembali narapidana dengan masyarakat. Disamping itu karena munculnya dampak negatif dari pemenjaraan. Namun berbicara mengenai prakteknya, remisi menimbulkan banyak masalah terutama prosedur dan indikator yang di terapkan. Kelemahan sistem remisi saat ini terpusat kepada dua hal tersebut disamping tujuan utamanya yang kemudian sedikit bergeser menjadi fasilitas “cuci gudang “ lapas karena overkapasitas.

Rancangan KUHP saat ini juga mengatur hal yang hampir serupa dalam Pasal 58 tentang penyesuaian sanksi pidana. “Perubahan atau Penyesuaian Pidana” sebagaimana dirumuskan dalam pasal 58 RUU KUHP sebagai berikut:

Pasal 58 RUU KUHP

(1)   Putusan pidana dan tindakan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengingat perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan.

(2)   Perubahan atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permohonan narapidana, orang tua, wali atau penasihat hukumnya, atau atas permintaan jaksa penuntut umum atau hakim pengawas.

(3)   Perubahan atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih berat dari putusan semula dan harus dengan persetujuan narapidana.

(4)   Perubahan atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pencabutan atau penghentian sisa pidana atau tindakan; atau

b. penggantian jenis pidana atau tindakan lainnya.

(5)   Jika permohonan perubahan atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh pengadilan maka permohonan baru dapat diajukan lagi setelah 1 (satu) tahun sejak penolakan.

(6)   Jika terdapat keadaan khusus yang menunjukkan permohonan tersebut patut untuk dipertimbangkan sebelum batas waktu 1 (satu) tahun maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku.

 

Penjelasan Pasal 58 RUU KUHP

Dengan memperhatikan salah salah satu tujuan pemidanaan yang berorientasi kepada usaha untuk memperbaiki perilaku terpidana, maka kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini selalu harus dimungkinkan dilakukan perubahan atau penyesuaian atas pidananya, yang disesuaikan dengan kemajuan yang diperoleh selama terpidana dalam pembinaan.

Penyesuaian tersebut diperhitungkan atas dasar:

a. kemajuan positif yang dicapai oleh terpidana; dan

b. perubahan yang akan menunjang kemajuan positif yang lebih besar lagi.

 

Setiap perubahan atau penyesuaian harus disetujui oleh terpidana yang bersangkutan agar benar-benar dapat menunjang kemajuan yang telah dicapai. Perubahan atau penyesuaian ini dilakukan dengan putusan pengadilan atas dasar permohonan yang diajukan ke pengadilan dan tidak mengurangi kewenangan yang ada pada Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum untuk memberikan remisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Aliansi Nasional melhat bahwa gagasan Pasal 58 RKUHP mengenai fasilitas Perubahan atau Penyesuaian Pidana ini dapat memberikan beberapa manfaat positif, Namun persoalannya adalah apakah fasilitas ini sama dengan remisi berdasarkan ketentuan remisi dalam UU No. 12 tahun 1995 atau justru menambah ketententuan remisi yang telah ada? Bila melihat penjelasannya maka dikatakan “Perubahan atau penyesuaian ini dilakukan dengan putusan pengadilan atas dasar permohonan yang diajukan ke pengadilan dan tidak mengurangi kewenangan yang ada pada Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum untuk memberikan remisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini berarti ketentuan ini justru menjadi tambahan fasilitas disamping remisi.

Menurut Aliansi Pasal ini lebih luas cakupannya ketimbang ketentuan remisi yang ada dan dapat mengubah konsep remisi di masa depan, “perubahan atau penyesuaian pidana” bukanlah merupakan hal baru dalam sistem pemidanaan di banyak Negara. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemidanaan yang selama ini dianut dalam undang-undang pemasyarakatan, khususnya tujuan untuk memasyarakatkan kembali atau resosialisasi.

Namun Latar belakang dari fasilitas ini adalah sebagai reward dari program pembinaan yang dilakukan, seperti dalam penjelasan pasal 58. Aliansi menegaskan bahwa hal terpenting bagaimana mengamankan kebijakan seperti ini untuk menjamin agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Karena tujuan utama dari kebijakan ini adalah terkait dengan reintegrasi, bukan soal pengurangan kapasitas. Selama ini Kebijakan remisi tersebut selalu menggunakan mantera “dapat membantu mengurangi over capacity yang terjadi dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan sudah barang tentu juga dapat mengurangi beban financial yang harus ditanggung”.

Leave a Reply