Upaya Mengakomodasi Pidana Korupsi dalam KUHP Dinilai Dipaksakan

Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, memandang bahwa upaya mengakomodasi ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkesan dipaksakan.

Sebab, revisi KUHP masih menerapkan model kodifikasi terbuka. Artinya, ketentuan tindak pidana khusus seperti korupsi, kejahatan narkotika dan pelanggaran berat HAM diatur dalam undang-undang di luar KUHP.

“Kodifikasi terbuka ini artinya KUHP masih mengijinkan tindak pidana khusus yang spesifik diatur di luar KUHP. Nah kalau begitu kan enggak usah memaksa dulu. Kan bisa bertahap, ini seperti memaksa semua tindak pidana khusus harus masuk KUHP,” ujar Supriyadi saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).

Supriyadi pun menilai tidak ada urgensi untuk memasukkan ketentuan pidana dalam revisi KUHP. Justru, kata Supriyadi, hal itu akan berimplikasi pada banyak hal, seperti penghapusan beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Sebab, tidak menutup kemungkinan pada rapat pembahasan terjadi perubahan materi atau substansi pasal dari kedua UU tersebut saat diakomodasi ke dalam KUHP.

“Yang pasti tindak pidana korupsi mau pindah kamar ke KUHP. Ini akan banyak implikasinya apalagi dalam kondisi seperti ini. Memang UU-nya (UU Tipikor dan UU KPK) masih ada, hanya saja pasal-pasal tindak pidananya bisa dihapuskan,” kata Supriyadi.

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana. Ganjar menuturkan, dalam KUHP ada salah satu pasal yang mengatur soal waktu berlakunya undang-undang, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, yakni dua tahun.

Ketika sudah berlaku di KUHP, maka undang-undang yang di luar KUHP tersebut mesti menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

Dikhawatirkan, jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP, maka setelah dua tahun UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK harus menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

“Kalau menyesuaikan diri, artinya undang-undang korupsinya harus dirombak,” ujar Ganjar.

“Nah, kekhawatirannya, ketika dirombak, Anda tahu sendiri DPR ini. Kan sekarang mereka mau coba ubah undang-undang korupsi, undang-undang KPK, dan lain-lain, sejauh ini belum berhasil. Nah, dia dari pangkalnya, dari KUHP,” kata dia.:

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/06/16/14335631/upaya.mengakomodasi.pidana.korupsi.dalam.kuhp.dinilai.dipaksakan

Leave a Reply