Yasonna Harap RKUHP Selesai Dibahas Tahun Ini

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa dilakukan tahun ini karena sebagian besar pasal-pasal telah selesai dibahas. Ia mengatakan itu usai menjadi nara sumber dalam Simposium Nasional Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer di Padang.

“Tinggal beberapa hal saja, salah satunya tentang hukum adat. Kita berharap pembahasannya bisa cepat,” kata dia di Padang, Senin (2/4).

Sebagai bangsa yang merdeka menurutnya, Indonesia harus memiliki Undang-Undang Hukum Pidana yang sesuai dengan dinamika dan persoalan masyarakat Indonesia. KUHP yang merupakan peninggalan Belanda sudah ketinggalan zaman dan tidak semuanya masih relevan dengan kondisi saat ini, karena itu perlu pembaruan, katanya.

“Belanda saja tidak lagi menggunakan hukum pidana seperti yang ditinggalkannya untuk Indonesia. Lucu kalau Indonesia tetap menggunakannya,” kata dia.

Pendekatan dalam RUU KUHP berbeda dari KUHP peninggalan Belanda. Pendekatan yang digunakan lebih menitik-beratkan pada terciptanya keadilan bagi pelaku.

Dengan begitu tidak semua tindakan pidana harus masuk penjara, tetapi diberikan hukuman lain seperti kerja sosial atau hukuman lain. Sementara itu Wakil Jaksa Agung Arminsyah menyebutkan pentingnya perubahan KUHP karena dari segi politik Indonesia harus memiliki hukum pidana nasional sendiri sebagai simbol kebanggaan sebagai bangsa yang merdeka.

Kemudian secara sosiologis KUHP memang tidak lagi mencerminkan nilai-nilai dalam masyarakat yang memiliki kebudayaan, hukum adat dan nilai-nilai religius yang beragam. Upaya itu merupakan langkah panjang yang telah dimulai sejak tahun 1980-an. RUU itu kemudian diserahkan pada DPR tahun 2013 tetapi pembahasannya belum tuntas.

Tahun 2015 pemerintah kembali mengajukan RUU pada DPR dan masih dibahas hingga saat ini.

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/04/02/p6khdo330-yasonna-harap-rkuhp-selesai-dibahas-tahun-ini

Leave a Reply