Aliansi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Buka Draf Baru RKUHP
TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Mereka menuntut Jokowi membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
“Sebagai otoritas publik, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI M Isnur lewat keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
Isnur mengatakan surat telah dikirim pada Kamis, 9 Juni 2022 melalui Sekretariat Negara. Dalam surat itu, aliansi yang terdiri dari banyak lembaga nonpemerintah ini mengatakan Presiden Jokowi pada September 2019 menginstruksikan penundaan pengesahan RKUHP dan menarik draf RKUHP dari DPR untuk dilakukan pendalaman materi oleh pemerintah.
Isnur mengatakan hingga pertengahan Mei 2022 tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik. Dia mengatakan hingga 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR kembali membahas draf RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP. Hal itu dilakukan tanpa membuka draf terbaru RKUHP secara keseluruhan. “Oleh karena itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada Pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP kepada publik,” ujar dia.
Isnur mengatakan dalam draf RKUHP September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial. “Untuk itu, kami kembali menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut,” kata dia.
Isnur berkata penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan menjadi undang-undang. Dia mengatakan hal krusial yang harus dibahas adalah 24 poin Daftar Inventaris Masalah yang pernah diajukan oleh aliansi. Bukan hanya terbatas pada 14 poin versi pemerintah.
Dia mengatakan RKUHP akan berdampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus melibatkan publik. “Alasan tidak membuka draft RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia,” kata dia.
Berita selengkapnya klik di sini