Catatan dan Kritik Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap R KUHP Hasil Pembahasan Timus dan Timsin

Pembahasan RKUHP dalam tahap tim perumusan (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) resmi dinyatakan selesai pada 05 Februari 2018 . Pembahasan RKUHP akan memasuki tahap pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Hasil pemantauan Institute for Criminal Justice Reform dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap pembahasan RKUHP dalam rapat terakhir pada tanggal 05 Februari 2018 yaitu:

No Pasal Keputusan
1. Pasal 2 ayat (2)

Tentang

Hukum yang Hidup dalam masyarakat

Perbaikan ayat (2)

 

Diubah menjadi

“Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.”

2. Pasal 67 yang kemudian menjadi Pasal 73 dan Pasal 109

Tentang

Penerapan Pidana Mati

disetujui dengan catatan: penjelasan disempurnakan dengan menyebut atau menjabarkan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati.
3. Pasal 76 ayat (1) huruf a

Tentang

Pidana Penjara sejauh mungkin tidak dijatuhkan jika dijumpai keadaan:

Terdakwa berusia 18 tahun atau diatas 73 tahun

Disetujui
4. Pasal 139- Pasal 143

Tentang

Faktor yang Memperingan dan Memperberat pidana diatur dalam bab tersendiri.

Disetujui. Tidak perlu diatur dalam bab khusus.
5. Pasal 206 ayat (1) dan ayat (2)

Tentang

Penyebaran dan Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

Dijadikan satu ayat tentang mengembangkan atau menyebarluaskan ajaran komunisme/marxisme/leninisme di muka umum dengan maksud mengubah pancasila.
6. Pasal 238

Tentang

Penyerangan terhadap diri Preiden atau Wakil Presiden

Disetujui dengan catatan sanksi pidana disesuaikan dengan penganiayaan
7. Pasal 239

Tentang

Penghinaan Presiden atau Wakil Presiden

Disetujui dengan catatan ancaman pidana disesuaikan dengan pola pemidanaan metode delphy dan kepentingan umum dan pembelaan diri diberikan penjelasan
8. Pasal 240

Tentang

Penghinaan Presiden atau Wakil Presiden melalui tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum

Dipending akan dibahas dalam Panja
9. Pasal 484

Tentang

Zina

Usulan perbaikan tentang zina disetujui

 

(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun:

 

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

 

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

 

c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

 

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

 

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan.

 

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua atau anaknya.

 

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 31.

 

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

10. Pasal 488

Tentang

Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

 

Disetujui

11. Pasal 495

Tentang

Perbuatan Cabul

Dipending dibahas dalam rapat Panja
12. Pasal 505

Tentang

Perjudian

Dipending dibahas dalam rapat Panja
13. Pasal 780

Tentang

Ketentuan Peralihan,

Pemerintah mengusulkan perlu ada ketentuan mengenai masa transisi bagi lembaga penegak hukum untuk tindak pidana khusus yang berasal dari UU di luar KUHP, misalnya KPK, BNN, PPATK. Dengan demikian, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang oleh KUHP beberapa ketentuannya dimasukkan dan kemudian berlaku

Ketentuan peralihan tentang masa transisi bagi lembaga-lembaga penegak hukum dihapus
14. Judul RUU Disetujui judul RUU: Undang-Undang ini dapat disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegasan ini ditegaskan dalam Ketentuan Penutup.

Dari segi substansi ICJR dan Aliansi Nasional R KUHP masih menolak keras beberapa hasil kesepakatan dalam pembahasan Timus RKUHP dan Pemerintah. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang  seharusnya tidak perlu di atur dalam Buku I maupun Buku II KUHP justru malah di kriminalisasi.

Terkait dengan kesepakatan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat

ICJR dan Aliansi Nasional RKUHP menilai bahwa Pemerintah dan DPR tidak konsisten dengan tujuan perubahan KUHP yaitu adanya unifikasi hukum pidana. Akomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat tidak konsisten dengan kampanye deregulasi yang diluncurkan oleh pemerintah. Selain itu, ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang perlu menjadi titik tekan dalam pembentukan hukum pidana

Terkait dengan Pidana Mati

Selain itu, terkait pidana mati, sejauh ini belum pernah ada penelitian yang mengatakan bahwa ada keuntungan dari penerapan dan perumusan pidana mati. Dalam kondisi peradilan dan penegakan hukum yang masih belum mampu menjamin fair trial dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, maka sebaiknya pidana mati tidak diterapkan.

ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih mempertanyakan waktu masa tunda yang sangat panjang yaitu 10 Tahun. Jika dibandingkan dengan KUHP RRC, masa tunda dalam KUHP RRC hanya berlangsung selama 2 tahun.

Terkait dengan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme

ICJR dan aliansi menilai bahwa ketentuan ini berpotensi menghadang kebebasan berekpresi dan memperparah situasi insiden pembubaran diskusi, berkumpul, dan larangan penerbitan buku dan lain-lain yang di klaim sepihak sebagai ajaran Marxisme.

Terkait dengan ketentuan Penghinaan Presiden.

ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengingatkan bahwa pasal yang secara historis disebut lesse majeste ini, dihidupkan kembali setelah sebelumnya dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Hal ini jelas akan mengancam penghormatan dan perlindungan hak – hak dan kebebasan berekspresi dari warga negara serta pembangkangan terhadap konstitusi.

Terkait dengan perluasan zina

Perluasan tindak pidana zina akan berpotensi menimbulkan kasus persekusi. Sebab,  sulit untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana zina atau persetubuhan. Lalu terkait hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah, ICJR dan Aliansi menilai bahwa ketentuan ini akan semakin memperparah kondisi overcrowding penjara. Hal ini justru akan menjadi beban pada negara dengan memperbanyak fasilitas penjara.

Hasil RKUHP yang telah di bahas oleh Timus dan Pemerintah jelas akan menimbulkan gelombang overkriminalisasi baru dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia. Oleh sebab itu, ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendorong agar pembahasan RKUHP dievaluasi terlebih dahulu sebelum dibawa ke tingkat Panja untuk disahkan.

Leave a Reply