Catatan Pembahasan DIM R KUHP Kamis, 26 November 2015
Rapat dimulai pukul 11.00 dan dibuka oleh Ketua Sidang Benny K Harman
Rapat dihadiri oleh Benny K Harman (Demokrat), Ichsan Soelistio (PDIP), Risa Mariska (PDIP), Didik Mukriatno (Demokrat), Erma Suryani Ranik (Demokrat), Supratman Andi Agtas (Gerindra), Ahmad Zacky Siradj (Golkar), Bahrudin Nasori (PKB), Daeng Muhammad (PAN), Muhammad Nasir (PKS), Soenmandjaja (PKS), Taufiqulhadi (Nasdem).
Rapat membahas DIM Nomor 165 sampai DIM Nomor 186 dengan tema besar mengenai Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan
Benny K Harman :
Sesuai kesepakatan kemarin rapat kita buka. Yang terhormat Dirjen PP, Prof Muladi, Prof Barda.. Sesuai kesepakatan kemarin kita hari ini melanjutkan pembahasan lagi. Bab II Buku I sudah selesai dibahas. Kemarin tentang korporasi.
Hari ini tentang pidana, pemidanaan dan tindakan. Pembahasan hari ini akan dilakukan sampai pada waktu istirahat pukul 13.00. Setuju ya bapak-bapak? Rapat saya nyatakan dibuka
Tolong buka draft DIM dan buka DIM nomor 165, DIM 165 adalah heading tentang pidana, pemidanaan dan tindakan. Tidak ada fraksi memberi catatan, setuju nya kita serahkan ke timus dan Timsin
Selanjutnya ke bagian ke I, ini juga sama heading ya. DIM 166, DIM, 167 dan 168 ini semua heading. Kita setuju untuk masuk Timus dan Timsin ya. Nah kita mulai dengan DIM 169, Tidak ada catatan dari Fraksi, setuju ya. DIM 170 juga tidak ada catatan kita setujui untuk masuk Timus Timsin ya.
Lanjut ke DIM 171, PDIP mengajukan perubahan yang substantif pada akhir kalimat ditambah “menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana sebagai mekanisme pemulihan sosial yang memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Coba jelaskan PDIP.
Ichsan Soelistio Fraksi PDIP :
Kami ingin ditambahkan supaya tegas pidana untuk memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai pimpinan. Terima kasih
Benny K Harman :
Coba pemerintah jelaskan
Prof Muladi :
Konflik solution ini dirasa khas. Kalau kita melihat teori-teori di luar negeri ini tidak ada. Saya melihat penambahan dari PDIP ini tidak tidak apa-apa. Bersifat melengkapi dan saya setuju kalau memang mau ditambahkan.
Benny K Harman :
Saya rasa draft pemerintah ini mnmang jelas ya tujuan pemidanaan memang untuk itu
Ichsan Soelistio Fraksi PDIP :
Kalau itu penjelasan pemerintah saya setuju pimpinan
Benny K Harman :
Setuju untuk di drop ya PDIP
Muhammad Nasir Fraksi PKS:
Izin pimpinan ada yang ingin saya tanyakan khususnya DIM 169 dan 171. Pertanyaan sifatnya saran. Pertama DIM 169 huruf A, kalau ditambahkan kata “demi perlindungan dan pengayoman “bagaimana? Kalau DIM 171, kami sepakat dengan pemerintah namun ada pertanyaan. DIM 171 huruf C, apakah perlu juga mengisipkan kata “aman” bukan hanya “damai” karena masyarakat ingin merasakan “aman”. Karena rasa damai bisa didapat kalau situasi aman.
Benny K Harman :
Saya rasa usul PKS ini memperkuat ya, karena penambahan kata ini menyempurnakan. Pemerintah tidak keberatan kan? PKS ini disetujui ya DIM 169 dan 171 untuk ditambahkan kata-katanya. Pemerintah juga setuju ya untuk DIM 169 ditambah kata “demi perlindungan dan pengayoman”. Selanjutnya DIM 171 juga setuju ya ditambah kata aman?
Pemerintah (Kemenkumham RI) :
Setuju Pimpinan
Benny K Harman :
Oke kita setujui penambahannya. Selanjutnya kita lanjutkan ke DIM 172.
Supratman Andi Agtas Gerindra :
Kami ada usul untuk poin D dimasukkan ke bagian penjelasannya.
Benny K Harman :
Oke kami persilahkan pemerintah untuk menjelaskan.
Prof Muladi :
Saat kita merumuskan memang ada perdebatan di antara teman2 islam dan Kristen. Berkaitan dengan kehidupan agama. Yang kedua tujuan dari pemasyarakatan. Orang yang sudah keluar dari LP seharusnya bisa menjadi pribadi yang baru. Seharusnya orang yang keluar LP tidak distigma lagi. Yang ketiga, mengurangi kutukan masyarakat bagi narapidana. Karena itu ada kata membebaskan perasaan bersalah
Benny K Harman :
Apakah kita tidak perlu menulis secara eksplisit hak pemulihan Terpidana. Saat ini seolah2 narapidana yang dipidana hak-haknya hilang dan tidak dipulihkan. Kami usulkan hak-hak pemulihan dicantumkan juga di dalam R KUHP ini, kalau merujuk perkataan prof muladi.
Terpidana ini terstigmatisasi juga. Bahkan ada terpidana yang kehilangan hak-hak politik. Mestinya yang sudah selesai menjalankan hukuman maka sudah pulih hak-haknya. UU Pemerintah daerah bahkan melarang mantan terpidana untuk mencalonkan diri, dia kehilangan hak politiknya. Kan sebenarnya orang yang sudah selesai menjalankan hukumannya harusnya sudah dianggap selesai sehingga hukuman yang sudah dijalani harusnya memulihkan hak-hak saya. Mohon penjelasannya prof
Prof Muladi :
Ada hak-hak tambahan, yang sangat luas. Saya khawatir kalau hak-hak ini dicantumkan maka akan menimbulkan kekacauan. Misal UU kepegawaian, orang yang berbuat tindak pidana maka akan dipecat sebagai PNS. Nah kalau ketentuan ini dicantumkan secara eksplisit, para eks-PNS yang dipecat karena berbuat pidana ini setelah menjalani hukumannya bsia saja meminta kembali diangkat sebagai PNS. Sehingga menurut saya tidak perlu diatur. Kecuali memang diatur oleh UU lain.
Benny K Harman :
Bagaimana orang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah namun tidak dpat mendapatkan surat kelakuan baik sebagai syarat. Karena dia sudah punya track record sebagai narapidana. Pemidanaan ini kan tujuannya untuk pemulihan orang, seharusnya mantan narapidana punya hak untuk kembali dong. Ini penting prof.
Anggota DPR :
Mana yang kita pilih? Untuk menimbulkan penyesalan kepada narapidana atau memang menutup hak-hak narapidana?
Ada kasus di Manado sebagaimana efek ketidakjelasan yang dikatakan pimpinan tadi. Terjadi di pilkada. Soaudara Jonny Rimba sudah keluar dari hukumannya, dia diloloskan oleh KPU Kota Manado untuk ikut Pilkada. Pidana yang sama terjadi pada Edy Laso calon Gubernur Sulawesi Utara karena ada interpretasi yang lain. Jadi ada kerugian hak politik karena ada pasal yang membuat interpretasi berbeda-beda ini. Sekarang kacau di Manado ini
Benny K Harman :
Bagaimana kalau ditulis “untuk memulihkan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” agar tidak muncul interpretasi lain dan usulan prof muladi masuk juga.
Anggota DPR :
Bagaimana kita bisa mengukur integritas seseorang supaya dia dianggap pantas untuk menduduki jabatan politik dimasyarakat?
Erma Demokrat :
Saya setuju dengan usul pimpinan yang tadi agar usulan ditampung semua.
Benny K Harman :
Bagaimana ada usulan lagi?
Muhammad Nasir PKS :
Jika memungkinkan “menumbuhkan rasa penyesalan, membebaskan rasa bersalah, dan memulihkan hak-hak para terpidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Benny K Harman :
Usulan PKS tadi kan untuk “menumbuhkan rasa penyesalan, membebaskan rasa bersalah, dan memulihkan hak-hak para terpidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Erma Demokrat :
Frasa rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah bisa dijadikan sub-sub bersama, namun yang memulihkan hak hak agak berbeda dan bisa dipisahkan ke sub bab baru saja.
Anggota DPR :
Menumbuhkan rasa penyesalan itu lebih baik masuk ayat-ayat lain saja
Benny K Harman :
Oke bagaimana kalau menumbuhkan rasa penyesalan dan memimbulkan hak-hak narapidana dipisahkan saja ya menjadi subbab.
Anggota DPR :
Putusan hakim kan berdasarkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan . Apakah kalau kita masukan hal itu apakah akan menimbulkan rasa keadilan di masyarakat? Dan tidak bertentangan dengan putusan hakim? Karena di masyarakat memang tidak menginginkan Mantan terpidana korupsi untuk diizinkan mencalonkan diri lagi
Prof Barda Nawawi Arif :
Kalau kita hanya melihat tujuan pemidanaan maka kita hanya akan menganggap pidana hanyalah alat untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Ada 4 aspek yang dilindungi oleh perlindungan masyarakat yaitu yang pertama Perlindungan terhadap kejahatan, kalau bertolak itu maka tujuannya adalah penanggulangan kejahatan. Sarjana bilang bahwa tujuan pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, muncul teori-teori lain juga seperti Teori isolasi, dll
Aspek kedua, perlindungan terhadap pelaku jahat.Perlindungan terhadap orang jahat. Kalau masyarakat mau dilindungi dari orang jahat maka harus mengubah perilaku orang itu. Maka muncul teori-teori tentang mengubah orang jahat, teori-teori pemasayarakatan masuk di sini, ada juga teori untuk mencegah terjadinya bresidivis
Aspek ketiga, perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi atau reaksi. Meskipun kita memang orang jahat tapi kita perlu perlindungan dari sanksi yang sewenang-wenang. Jadi tujuannya adalah mencegah kesewenang-wenangan pemerintah dan masyarakat. Ini masuk teori Montero. Teori ini untuk Melindungi dari pembalasan dendam yang unofficial atau tidak sah.
Aspek keempat , perlindungan terhdap keseimbangan nilai atau aspek yang terganggu. Sehingga tujuan pidana untuk memulihkan keseimbangan di masyarakat. Adayang bilang juga tujuan pidana untuk menciptakan kedamaian. Prof ruslan Saleh bilang tujuan pidana untuk menciptakan kerukunan. Lalu ada juga untuk mengembalikan solidaritas dalam masyarakat.
Pertanyaan pimpinan tadi Pemulihan hak narapidana itu tujuan? Atau bentuk atau wujud? Kesan saya melihat pendapat pak benny adalah setelah orang dijatuhi pidana maka hak-haknya dipenuhi, itu kan setelah pemidanaan dilakukan. Menurut saya itu bukan tujuan pidana namun bentuk atau wujud. Menurut pandangan pribadi saya, kita harus memahami secara utuh tujuan pemidanaan lagi. Tujuan pemidanaan kan adalah untuk perlindungan masyarakat atau perlindungan individu. Silahkan dipilih.
Benny K Harman :
Kita ingin rehabilitasi terpidana itu diangkat menjadi norma bukan ditulis di penjelasan saja prof. Maksudnya itu kan? Atau kami salah tangkap? Kami inginnya di norma ada perlindungan untuk masyarakat, perlindungan untuk umum dan juga perlindungan individu. Sehingga semua aspek masuk
Tentu saja setelah orang yang dipidana menerima rasa penyelasan harusnya dia dapat diterima lagi dong di masyarakat? Setelah menjalani rehabilitasi itu. Begitu prof, kita sepakat semua begitu kan?
Apa tujuan pemidanaan bagi yang bersangkutan? Bagi terpidana? Kan ada penjelasannya kan? Bukan untuk membuat terpidana menderita kan? Setuju tidak? Atau dicabut saja?
Anggota DPR :
Saya rasa memang ada dimensi spiritual di pasal itu. Jangan sampai orang yang habis keluar dari penjara merasa sombong karena dianggap sudah tidak bersalah lagi. Sehingga rasa penyesalan penting untukdiupayakan. Rangkaian penyesalan dan membebaskan rasa bersalah adalah satu kesatuan sedangkan yang lainnya dapat dipisah
Benny Kharman :
Silahkan prof kalau mau ditanggapi
Prof Muladi :
Pemidanaan ada dua : Teori pembalasan dan Teori Utilitarian. Teori utilitarian atau melihat dari Bermanfaat atau tidak ada 4 tujuan yaitu Pencegahan umum, Pencegahan khusus, yang ditujukan kepada terpidana lalu Memasyarakatkan terpidana dan Penyelesaian konflik/Pembebasan masalah.
Lalu teori pembalasan bagaimana? Pembalasan tidak mungkin akan hilang. Namun ada teori campuran, yaitu model pembalasan yang adil. Keempat konsep ini akan dikonsep model pembalasan yang adil ala Indonesia. Di masing-masing model pasti ada pembalasan, namun tidak perlu dicantumkan secara gamblang
Sebenarnya ada tujuan ke 5 yaitu pemaafan, namun kok setelah pembahasan hilang tujuan ke 5 itu. Terserah mau pakai campuran bagaimana namun yang penting harus bermanfaat, menggunakan teori utilitarian saja.
Benny K Harman :
Kalau bisa usulan prof yang konkrit jangan teori-teori saja
Fraksi Golkar :
Yang bikin kegaduhan di masyarakat adalah multitafsir dalam memahami ketentuan pidana
Benny K Harman :
Ada usul konkrit tidak?
Fraksi Golkar :
Konkritnya ya menimbulkan efek jera supaya tidak mengulangi perbuatan
Benny K Harman :
Membahasnya jangan lompat-lompat tapi ya. Kita bahas kembali DIM 172. Rumusan pemerintah ini kan lebih baik disepakati dnegan catatan tadi, yaitu dipisahkan mengenai tujuan pemdianaannya dalam subbab yang berbeda. Penjelasan Prof Muladi dan Prof Barda kan membuka wawasan kita. Dan pandangan pak Aziz Gerindra juga sangat baik
Prof Muladi :
Dalam konsep pemasyarakatan kita tidak menemukan unsur penjeraan. Namun di Indonesia kita mengenal memasyarakatkan, agar narapidana dapat menjadi masyarakat yang baik lagi. Unsur retributif lebih baik dihilangkan karena arahnya sekarang adalah ke pemasyarakatan
Benny K Harman :
Usul prof tadi dimasukkan ke penjelasan saja. Dan tidak masalah kita panel untuk membahas penjelasan, supaya generasi muda tahu apa maksud penjelasan itu. Jadi DIM 172 tadi diusulkan poin D untuk dipecah menjadi Poin D dan E. Kalau setuju kita ketok ya, Silahkan Prof Barda.
Prof Barda :
Kita harus memisahkan antara tujuan dan alat. Kalau tujuannya adalah memulihkan hak narapidana maka alatnya apa? Lain kalau kalau tujuannya memulihkan hak korban. Saya ingin bertanya itu saja
Saat ini tujuan pemidanaan adalah untuk rehabilitasi. Sehingga tujuan pemidanaan bukan untuk melihat perbuatannya, namun orientasinya adalah orang atau indivodunya (narapidana). Pidana orientasinya untuk melihat ke depan, untuk memperbaiki. Ide pemasyarakatan itu melihat ke depan
Hal ini meresahkan kita, karena ada ide-ide besar yang berada di dalam UU pemasyarakatan namun belum diimplementasikan di KUHPnya. Di Pasal 1 UU Pemasyarakatan kan disebut bahwa Pemasyarakatan adalah bagian terakhir dari sistem pemidanaan , kalau hal ini dianggap benar maka pemasyarakatan kan masuk sistem peradilan pidana. Seharusnya dia masuk KUHP dan KUHAP dong, akrena merupakan bagian dari keseluruhan sistem yaitu hukum materiil, hukum acara dan hukum pelaksanaan pidana.
Saya hanya ingin mengkonsistenkan ide –ide besar dalam UU Pemasyarakatan agar bisa masuk ke dalam KUHP. Dulu KUHP kita kan istilahnya KUHS (Kitab Undang Undang Hukum Siksa). Hal itu sudah diubah Dr Saharjo yang mengubah tujuan pemidanaan dari pembalasan ke pembinaan.
Benny K Harman :
Saya rasa kita mendapat gambaran yang utuh mengenai tujuan pemidanaan. Yang 172 D kita setuju ya. Kita serahkan ke Timus Timsin. Selanjutnya ke Poin E, kita ingin masukkan salah satu tujuan yaitu rehabilitasi ke normanya. Ini kan di penjelasan pasal 55 “tujuan pemidanaan adalah salah satunya rehabilitasi” Ini Maksudnya apa prof?
Prof Barda :
Mungkin rahabilitasi menurut pak Benny yang orang HTN berbeda dengan kami orang Pidana. Rehabilitasi bukan yang hak presiden namun rehabilitasi untuk mengembalikan orang agar dapat kembali ke masyarakat, misal narkotik maka diobati
Benny K Harman:
Oh jadi ini bukan rehabillitasi menghapuskan perbuatan pidana ya? Kalau begitu lebih baik dihapus saja ya prof
Prof Barda :
Bagaimana cara orang menghilangkan stigma itu kan urusannya kita di luar? Bagaimana napi bisa diterima di masyarakat, itu kan bagaimana kita mendidik masyarakat? Itu masalah lain menurut saya
Benny K Harman:
Kalau kita setuju ini untuk didrop maka lebih baik didrop saja poin E ini. Setuju ya E ini kita drop. Untuk tujuan pemidanaan yaitu efek jera, pembalasan itu dimasukkan ke penjelasan. Setuju tidak Prof Muladi?
Prof Muladi :
Dalam efek jera yang perlu ditonjolkan adalah utilitariannya.Tidak perlu menonjolkan pembalasan namun sudah insplisit tercantum.
Benny K Harman :
Jadi usulannya Gerindra dan PAN didrop ya dan semuanya dimasukkan ke penjelasan. Selanjutnya kita masuk ke DIM 173, Saya rasa penjelasan tadi sudah cukup ya. Usul Demokrat didrop dan kita serahkan ke Timus Timsin.
Selanjutnya DIM 174, pedoman pemidanaan. Setuju ya. Dim 175, 176, 177 sampai 185 tidak ada usulan ni? Saya takut mereka tidak memberi usul karena tidak mengerti. Coba pemerintah tolong jelaskan dulu nih. Prof Muladi tolong dijelaskan saja.
Prof Muladi :
Ide untuk mencantumkan ini adalah suatu kondisi disparitas pidana. Yang terjadi di lapangan narapidana itu saling tukar informasi mengenai pidana yang beda-beda. Jadi yang perlu dilakukan bukan disparitas pidana, namun pemidanaan yang rasional. Ini yang penting untuk dicantumkan dalam pedoman pemidanaan oleh hakim.
Yang penting parameter pemidanaan ini harus diseragamkan, seperti misalnya di Amerika sudah dikomputerisasi parameter pemidanaan ini. Misal pembunuhan alasannya apa, pencurian apa?
Lalu sikap batin pelaku tindak pidana juga perlu diperhatikan, Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Lalu sudut pandang korban, atau viktimologi, Lalu mass media juga
Poin A-K itu dipertimbangkan oleh hakim. Itu yang dimaksud pemidanaan dengan pertimbangan yang rasional. Sehingga hakim punya pertimbangan yang rasional namun tetap disparitas. Disparitas oke tapi rasional, dasarnya napa? Mempertimbangkan semua parameter itu. Ini berkaitan tujuan pemidanaan tadi, yaitu menyelesaikan konflik tadi.
Benny K Harman :
Pedoman tadi itu harus diperjelas di penjelasan memang hanya untuk Hakim saja, bukan penegak hukum yang lain. Yang kedua apakah pedoman ini hanya pedoman atau harus diterapkan oleh semua Hakim
Prof Barda :
Prof Sudarto pernah menerangkan, Pilot kalau mau terbang ada checklist poin2 apa saja yang harus dilakukan. Nah, sama saja dengan saya guru kalau mau menghukum murid ada pedoman yang standar sebelum menjatuhkan hukuman.
Begitu juga Hakim, harus ada standar yang sama sebelum menjatuhkan hukuman. Jadi ukuran yang sama diharapkan menghilangkan disparitas. Jadi oke disparitas tapi yang rasional. Dengan parameter
Benny K Harman :
Nanti saat kita bahas KUHAP akan membahas ini dengan lebih detail karena masalah acara. DIM 175, kita setujui, DIM 176 kita setujui ke Timus dan Timsin. Lalu DIM 177 kenapa bukan motif dan tujuan membuat tindak pidana? Supaya jelas bahwa ini dilakukan oleh pembuat tindak pidana? Oke kita serahkan saja ke Timus dan Timsin masalah pembuat atau Pelaku. DIM 178, ini ada kata “pembuat tindak pidana”. Kenapa kita tidak konsisten saja memakai kata Pembuat? Ini ada perbedaan makna atau hanya bahasanya saja?
Prof Barda :
Yang dirumuskan disini orangnya, sikap batin orangnya. Kalau pakai kata melakukan itu kan perbuatannya bukan orangnya.
Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang. Menurut saya bahasanya adalah “Melakukan” bukan “Membuat”, karena ini perbuatan. Kata Membuat itu untuk “membuat Gedung” dll.
Benny K Harman:
Ini untuk konsistensi saja prof. Kita ikut kaidah bahasa Indonesia saja, sepanjang tidak ada makna yang berbeda. Maksud saya itu prof. Kalau bisa kita serahkan saja ini ke Ahli Bahasa saja ini ya, untuk memahami maksud kosakata ini. Oke DIM 179 juga kita serahkan ke Ahli Bahasa DIM 180, setuju ya
DIM 181, ini juga pakai kata pembuat. Kita serahkan ke Timus, Timsin dan Ahli Bahasa. DIM 182, juga pakai kata pembuat. Kita serahkan juga ke Timus, Timsin dan Ahli Bahasa. DIM 183, juga pakai kata pembuat. DIM 184, setuju ke Timus dan Timsin ya.
DIM 185, pemaaafan korban dan keluarganya. DIM 185 Gerindra dan PKS membuat catatan perlu dijelaskan. Silahkan Pemerintah, Prof Muladi memberi penjelasan
Prof Muladi :
Tujuan Pemidanaan ini adalah untuk melindungi korban kejahatan. Kalau Korban kejahatan memaafkan maka sebagian konflik terselesaikan sehingga menjadi alasan untuk mengurangi pemidanaan. Begitu jugab restorative justice dan diversi dapat menyelesaikan pidana di luar pengadilan.
Benny K Harman:
Kita setujui untuk didrop ya, dan DIM ini kita serahkan ke Timus dan Timsin ya. Selanjutnya DIM 186, pandangan masyarakat untuk putusan hakim kita usulkan didrop saja pak karena pandangan masyarakat ini tidak jelas tolak ukurnya. Karena pandangan masyarakat ini bisa mempengaruhi hakim. Putusan Hakim kan menegakkan hukum bukan menegakkan pandangan masyarakat. Kami usulkan ini didrop saja. Bagaimana prof?.
Prof Muladi :
Huruf K ini tidak berdiri sendiri. Misal penjahatnya terlampau besar, jadi harus dinilai secara normatif. Hakim tetap diberi kebebasan untuk menilai hal itu
Benny K Harman :
Bagaimana kalau rumusannya “hukum dan keadilan” agar nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat yang dipertimbangkan. Bukan perspektif masyarakat
Prof Barda :
Saya setuju dengan pandangan pak benny, lebih baik daripada pakai kata pandangan masyarakat kita menggunakan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat
Benny K Harman :
Mungkin yang tepat memang pandangan masyarakat yang berkaitan dengan nilai-nilai keadilan. Saya takut nilai-nilai keadilan masyarakat dilihat dari Facebook, Twitter, Petisi Online. Jadi yang tepat memang pandangan masyarakat yang berkaitan dengan nilai-nilai keadilan. Kita setuju ya pak rumusan ini, kita akomodir pandangan masyarakat ini Selanjutnya kita setujui ke Timus dan Timsin DIM 186 ini ya
Bapak Ibu ini sudah pukul 13.00, kita hentikan dulu ya. Kami ada rapat pukul 15.00. Kita lanjutkan hari senin bagaimana? Waktunya kami akan beritahukan lagi lebih lanjut ya. Setelah dikoordinasikan dengan Sekretariat. Sidang saya nyatakan diskors
Rapat selesai Pukul 13.15