Catatan Pembahasan DIM R KUHP Rabu, 18 November 2015
Catatan Pembahasan versi DPR bisa di unduh disini
Rapat dimulai pukul 10.40 dan dibuka kembali pukul 14.00 dan dibuka oleh Ketua Sidang Benny K Harman
Benny Kabur Harman:
DIM nomor 48 membahas usulan pemerintah tentang waktu tindak pidana saat pembuat melakukan kejahatan yg dapat dipidana.
(nb: DIM 48 masuk kategori: substansi, yaitu pasal 10, berbunyi “Pasal 10 Waktu tindak pidana adalah saat pembuat melakukan perbuatan yang dapat dipidana).
Profesor Muladi:
Mohon anggota komisi 3 lebih hati-hati dalam pemakaian istilah pembuat dan pelaku.
Benny:
Terimakasih Prof.
Benny Kabur:
Selanjutnya Pasal 11
Nb: Tempat tindak pidana adalah:
- tempat pembuat melakukan perbuatan yang dapat dipidana; atau
- tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat tersebut.
Pasal 11 R KUHP disetujui oleh Panja agar dibahas oleh tim sinkronisasi
- DIM 52 (Pasal 11 ayat b, lihat poin diatas, -red) di drop
- DIM 53 sampai ke DIM 56 diserahkan ke tim sinkronisasi
Nb: DIM 53 >>> BAB II, TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
- DIM 54 >>> Bagian Kesatu, Tindak Pidana
- DIM 55 >> Paragraf 1, Umum
- DIM 56 >> Pasal 12 ayat (1) “Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan pidana.”
Usulan PDIP pada pasal 12 ayat 2 sudah ada di penjelasan, disetujui agar dibahas dalam tim perumus dengan catatan disinkronkan pasal 2 & rumusan disiapkan pemerintah.
nb: Pasal 12 ayat 2: Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana suatu perbuatan yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat
DIM nomor 57 disinkronkan dengan DIM nomor 14.
Nb:
- DIM 57: Pasal 12 ayat 2 (lihat keatas)
- DIM 14: Pasal 2 ayat 2: (2) “Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
Benny Kabur:
Pasal 12 ayat 3, setiap tindak pidana selalu dipandang melawan hukum kecuali ada pembenaran.
PDIP memberi usul agar kalimatnya menjadi: Setiap tindak pidana selalu melawan hukum & mengandung kesalahan.
Pasal 13 ayat 2 usulan pemerintah disetujui agar dibahas di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi)
Nb:
Pasal 13:
(1) Hakim dalam mengadili suatu perkara pidana mempertimbangkan tegaknya hukum dan keadilan.
2) Jika dalam mempertimbangkan tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan yang tidak dapat dipertemukan, hakim dapat mengutamakan keadilan.
Profesor Muladi:
Perlu diingat, hukum acara fungsinya untuk mempertahankan hukum materiil
Benny Kabur:
Benar, prof. Salah satu penjaga hukum materiil yaitu hakim. Maka pada pasal 13 eksplisit yang disebut adalah hakim, bukan penegak hukum. Hakim dipengadilan yg akan menilai bukan polisi atau jaksa. Pasal 13 ini ada maksudnya mengapa secara eksplisit menyebutkan hakim. Agar bisa dipelajari lagi, DIM 59 & 60 setuju kita pending untuk menunggu penjelasan pemerintah mengenai “tempat, atau nantinya kemudian DIM ini kita drop.
Nb: DIM 59 dan 60: Pasal 13 ayat 1 dan 2 (lihat keatas)
Benny Kabur:
- Paragaf 2 (DIM 61) tentang pemufakatan jahat disetujui disetujui agar dibahas timus & timsin. Usul pemerintah pasal 14 ayat 1 (DIM 62) disetujui dibahas di timus & timsin
Nb: Pasal 14 ayat 1:
- Permufakatan jahat melakukan tindak pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang‑Undang.
- Usul pemerintah pasal 14 ayat 2 (DIM 63) disetujui dibahas di timus & timsin
Nb: pasal 14 ayat 2
- Pidana untuk permufakatan jahat melakukan tindak pidana adalah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Benny Kabur:
- Usul pemerintah agar pasal 14 ayat 3 dipending oleh panja sampai pembahasan spesifik terkait hukuman mati
- Nb: Pasal 14 ayat 3:
Permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Benny Kabur:
Pasal 15 disetujui dibahas di timus dan timsin
Bunyi: Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika pembuat:
Benny kabur:
- PAN beri usul terkait Pasal 15: “menarik diri pemufakatan itu”
- PKS beri usul terkait Pasal 15: “menarik diri dari kesepakatan itu”
- Humas Kemenkumham: Pemufakatan jahat bukan untuk tindak pidana umum, Pak Benny. Namun untuk kejahatan seperti terorisme & maker. Tindak pidana pemufakatan jahat akan ada di buku 2 RKUHP, Pak Benny.
Benny Kabur:
DIM 66 dan 67 diserahkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi
Nb:
DIM 66 (pasal 15) dan 67:
Pasal 15
Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika pembuat:
- menarik diri dari kesepakatan itu; atau ….
Benny K Harman :
Sidang dimulai kembali. Kita lanjut Lanjut ke DIM Nomor 71, Persiapan melakukan tindak Pidana. Ada tindak pidana. PKB dan PPP mengusulkan substansi, PKS meminta penjelasan, Nasdem dan Hanura mengusulkan substansi juga. PDIP mengusulkan hal ini dipending agar dibahas di buku 2. Kami persilahkan pemerintah memberi penjelasan
Pemerintah (Kemenkumham):
Diatur di beberapa pasal, sehingga memang dapat dimasukkan di sini (Pasal 227, 231, 248, 251. Tentang makar, perang, terorisme). Persiapan untuk tindak pidana apa saja lebih baik dibahas nanti saja.
Benny K Harman
Kita sepakat masukkan DIM 71 ke Tim Mus. Lanjut ke DIM 72, 73, 74 kita serahkan ke Tim Sin dan Tim Mus. DIM 75 (Pasal 17), apakah mutatis mutandis juga untuk pasal ini? Kalau pasal sebelumnya kan percobaan. Demokrat mengajukan usul perubahan substansi, PAN juga. Demokrat mengusulkan melaporkan ke pihak berwajib
Orang yang mau berbuat jahat tentu saja tidak akan melapor ke pihak berwajib. Mungkin maksudnya apabila dia melepaskan persiapan tadi setelah diketahui oleh aparat penegak hukum bagaimana? Apabila dia melakukan persiapan perbuatan pidana, dan ketahuan aparat penegak hokum dan melepaskannya, maka tetap dipidana
Erma (Demokrat) :
Kami meminta penjelasan kepada pemerintah
Kemenkumham :
Yang bisa dipidana yang atas keinginan sendiri. Bukan atas perintah orang lain
Benny K Harman :
Apakah bisa penjelasan pemerintah tadi dimasukkan ke penjelasan?
Kemenkumham :
Siap pak
Benny K Harman :
DIM 75 diserahkan kepada Tim Mus Tim Sin dengan catatan pemerintah membuat formulasi penjelasan pasal tersebut. DIM 76, masuk Tim Mus Tim Sil
DIM 77, tentang percobaan. Pasal 18 :percobaan melakukan tindak pidana dipidana. Rumit sekali pasal ini. Lebih baik kita membuat definisi yang jelas dulu untuk kata-kata yang rumit seperti ini. Maksudnya gimana itu kata-katanya?
Kemenkumham
Nanti itu masuk ranah pembuktian Polisi dan Jaksa untuk membuktikan tidak jadinya perbuatan karena faktor luar
Anggota DPR;
Kenapa pakai unsur kata ‘semata-mata”. Tidak selesainya karena tidak selesai, tidak ada hasil dan tidak menimbulkan akibat
Kemenkumham
Kata semata-mata sekarang udah dipakai di KUHP sekarang, dan seharusnya tidak menimbulkan perdebatan lagi
Benny K Harman :
Pasal KUHP lama lebih jelas (ada mens rea, bila maksud si pelaku nyata. Dengan dimulainya perbuatan itu). Setuju dengan melihat catatan KUHP lama. Selanjutnya DIM 78, Definisi perbuatan permulaan pelaksanaan lebih baik kutip dari ahli-ahli yang lain. DIM 79 dan 80 setuju. DIM 81 bagaimana?
Kemenkumham :
Agak lucu juga kita bicara mengenai percobaan namun malah membahas perbuatan melawan hukum. Catatannya minta pemerintah untuk melihat lagi isi pasalnya.
Benny K Harman
DIM 81 Setuju dengan rumusan Pemerintah perlu melacak (pasal 18 huruf 2 ayat C). Selanjutnya DIM 82, setuju ya. DIM 83, lah ini malah menjelaskan pasal yang tidak jelas tadi
Anggota DPR :
Kalau kita kembali ke jaman batu, kenapa kejahatan dan pelanggaran dipisah? Kenapa kita tidak patuh saja mengenai mana yang pelanggaran dan mana yang kejahatan? Di Indonesia hanya kita yang masih bergaya continental. Kita mau ikut yang mana rujukan kita? Common Law, Civil Law atau Mixed? Kita harus merumuskan kenapa buku kejahatan dan pelanggaran ini harus disatukan?
Kemenkumham
Apa sih yang membedakan RUU ini dengan KUHP yang lama? Kita harus menentukan bedanya
Benny K Harman :
Bagaimana kalau dibahas sampai akhir lalu baru kalau ada perubahan akan dibahas di akhir sepakat tidak?
Anggota DPR :
Jangan nanti malah ruwet. Mending sekarang ditentukan dari awal apakah 2 buku atau 3 buku
Kemenkumham
Kami izin menghadirkan tim perumus, Minggu depan hari Senin. Prof Barda dan Muladi
Benny K Harman
Lanjut DIM 84 dan 85 setuju. DIM 86, Nasdem membuat catatan. Pidana denda dimasukkan ke pelanggaran. Nasdem setuju untuk dimasukkan ke Tim Mus dan tim Sin. DIM 87, dalam percobaan untuk pelanggaran tidak dipidana. Lebih jelas buat kita. Usul substansi demokrat dan hanura,
Minta penjelasan nasdem
Erna Demokrat :
Lebih baik percobaan dihukum sama dengan pelaku
Hanura :
Ketidakmampuan objek dan alat kan bukan ketidakmampuan pelaku
Kemenkumham :
Artinya tidak seluruh unsur terpenuhi dan tidak seluruh perbuatan terjadi. Misal karena pistol macet, tujuan akhir tidak tercapai
Benny K Harman :
Walaupun tidak selesai namun tetap dipidana. Ketidakmampuan objek yang dituju itu gimana?
Kemenkumham
Bukan karena si pelaku namun karena alatnya. Setuju dibawa ke Tim Mus dan Tim Sin
Benny K Harman
DIM 87A, setuju karena di atas sudah dibahas. DIM 88 kita PENDING. Sampai ada keputusan soal pidana mati. DIM 89 dan 90. Prinsipnya tidak ada yang beda dengan Pasal 55 ayat 1, ini kan penyertaan
PDIP :
Perlu ditetapkan stratifikasi pelaku dalam penyertaan agar memenuhi rasa keadilan.
Benny K Harman :
PDIP mengusulkan norma yang lebih jelas mengenai ini. DIM 90 setuju masuk Tim Mus dan Tim Sin. DIM 91 setuju. DIM 92, demokrat tidak setuju pakai kata perantara. Meminta usulan yang lain.
Kemenkumham :
Perantara bukan hanya alat, namun hewan juga bisa
Benny K Harman :
Setuju untuk dimasukkan ke Tim Mus dan Tin Sin. DIM 93, turut serta melakukan. Setuju. DIM 94, menjanjikan sesuatu dengan memanfaatkan kekuasaan. Istilah yang sering dipakai yaitu membujuk dan menganjurkan. Di penjelasan pasal , yang dimaksud memancing adalah membujuk, Setuju . anggota harus diberi ahli bahasa. DIM 95, setuju koordinasi Tim Mus dan Tim Sin, Bagaimana dengan DIM 96?
Kemenkumham
Dulu ada rumusan “dengan sengaja” dan sekarang tidak ada. Sehingga jaksa harus membuktikan kesengajaan pelaku
Benny K Harman
Dalam KUHP yang paling penting adalah mens reanya. Pasal 55 ini pasal sapu jagat.. Ini sudah sampai jam 16.00. Kita tutup dulu, besok lanjut jam 10.00. Besok memulai DIM 96
Rapat saya skor dan lanjutkan lagi besok Kamis, 19 November 2015 pukul 10.00
Rapat ditutup Pukul 16.00 WIB