Catatan Pembahasan R KUHP 24 Januari 2017

Tahun Sidang                     : 2015-2016

Masa Persidangan           : II

Sifat                                       : Terbuka

Jenis Rapat                         : Rapat Panja

Dengan                                                : Tim Pemerintah (Kemenkumham)

Hari/tanggal                       : Selasa, 24 Januari 2017

Waktu                                   : Pukul 14.08 WIB – 15.49 WIB

Tempat                                : Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Hadir                                     : 7 dari 10 Fraksi (13 dari 25 Anggota)

Agenda                                                : Melanjutkan Pembahasan DIM (Buku II) RKUHP

 

KESIMPULAN/KEPUTUSAN

  1. PENDAHULUAN

 

Rapat Panja RUU tentang KUHP dibuka pada pukul 14.08 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, DR. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.

 

  1. POKOK-POKOK PEMBAHASAN

 

Beberapa DIM RUU tentang KUHP yang dilakukan pembahasan, diantaranya sebagai berikut:

 

  1. DIM 1682

BAB XX (TINDAK PIDANA PEMBOCORAN RAHASIA)

 

Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan Pembahasan dilanjutkan dengan Tindak Pidana Pembocoran Rahasia. “Kita mulai dengan Bab 20, Sebelum kita minta tanggapan fraksi-fraksi, kita persilakan pihak pemerintah menjelaskan”.

Tim Pemerintah menjelaskan DIM 1682, dari pasal 551 sampai pasal 554 “Prinsipnya DIM ini tetap karena ini dari KUHP lama Pasal 322-323 sebagai delik aduan dan kami sudah mensinkronkan dengan Undang- undang terkaitnya yaitu undang-Undang rahasia dagang, Undang-undang terkait dengan kewajiban Tentara/TNI dalam angka menjaga kerahasiaan, Undang-undang keterbukaan informasi publik termasuk juga undang-undang kearsipan. Tidak ada perubahan dalam BAB 20 hanya perubahan kecil atau perbaikan redaksi”.

 

Pasal 551 sampai pasal 554 (DIM 1682-1688), disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

  1. DIM 1689

BAB XXI (TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG)

 

Tim Pemerintah menjelaskan Bab 21, diambil dari undang-Undang no.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang, yang baru ada di pasal 568 tentang permudahan dan perluasan, bagian untuk melindungi sepenuhnya yang dijadikan unsur tindak pidana. Pasal 569 masih terkait dengan undang-undang perdagangan orang.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan Bagian Kesatu adalah replikasi dari UU no. 21 tahun 2007 tentang UU tindak pidana perdagangan orang. Apakah ini yang dimaksud tindak pidana khusus?. Pendapat pemerintah tadi dapat dipahami. Ada beberapa fraksi yang minta ini di hapus dengan alasan sudah di atur dalam UU no.21 tahun 2007, “jadi bukan subtansinya yang tidak setuju tapi apakah bagian kesatu perlu dimasukkan disini atau tidak?”.

 

Tim Pemerintah menjelaskan untuk tindak pidana khusus, dimasukan tindak pidana yang sudah masuk dalam konvensi internasional dan hukum acaranya khusus, mungkin difikirkan untuk tetap masuk dalam KUHP, Kalau boleh usul tentang perdagangan orang dan penyeludupan orang tetap pada KUHP.

 

Prof. Muladi menambahkan Harus ada pengaturan khusus tentang tidak pidana khusus yang sering kita sebut kejahatan luar biasa. Ada kriteria-kriteria yang kita buat. Pertama, perbuatan-perbuatan itu dampak viktimisasi atau pengorbanannya besar dan luas dimensinya yaitu korupsi, narkoba, pencucian uang, terorisme dan pelanggaran HAM berat. Kedua, didukug teknologi modern, dalam system komunikasi, transportasi dan informatika. Ketiga, sering bersifat trans nasional atau terorganisasi. Ke-empat sering merupakan kejahatan predikat (Predikat Crime) yang hasilnya dicuci dalam TPPU. Diperlukan pengaturan acara pidana yang bersifat khusus, masih dibutuhkannya lembaga-lembaga penegakan hukum yang bersifat khusus, seperti KPK, BNN, PPATK dan BNPT dengan kewenangan-kewenangan khusus. Didukung oleh berbagai konvensi internasional dan merupakan prbuatan yang sangat jahat yang disebut Super Mala Perse.

 

Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) “kita sudah sepakat semua yang khusus ini kita tarik ke belakang dan kita satukan dengan tindak pidana khusus lain”. Penjelasan Prof Muladi tadi sudah bagus, “Baiknya kita masukkan dimana?”.

 

Tim Pemerintah mengusulkan untuk membuat penjelasan umum, apa saja yang ada dibuku I dan apa saja yang ada dibuku II.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan delik khusus yang sudah kita atur itu ditarik jadi satu bab semua. “Bab 21 bagian kesatu, Pasal 555 sampai Pasal 575 kita masukkan disini, jadi bukan tindak pidana khusus”.

 

DIM 1689 sd. DIM 1699, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1700 sd. DIM 1735 tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

Usulan gerindra DIM 1735A kita masukkan ke penjelasan.

 

Usulan Gerindra (DIM 1735A)

Pasal 574 ditambah ayat (3):

  • Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam sengketa pengasuhan anak antara orang tua, kecuali setelah adanya keputusan penetapan hak asuh anak yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

DIM 1736 Sd. 1739 tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

 

  1. DIM 1740-1745

Pasal 576

  • Setiap orang yang membawa pergi perempuan yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan perempuan itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan:
  1. perempuan itu sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia akan kawin, jika perempuan tersebut belum dewasa;
  2. perempuan itu sendiri atau suaminya, jika perempuan tersebut sudah dewasa.
  • Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, maka pembuat tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.

 

 

Benny menjelaskan DIM 1740 Pasal 576 ayat (1), PDIP mengusulkan Ancaman pidana diubah menjadi “paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”. Perlu kami jelaskan soal hukumannya nanti, kita akan sinkroninasikan semua”.

 

Usulan PDIP:

Setiap orang yang membawa pergi perempuan yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan perempuan itu  sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

Usulan PDIP didrop.

 

DIM 1740 Pasal 576 ayat (1), disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

Menurut Tim Pemerintah pasal DIM 1741, Pasal 576 ayat (2) jika jadi delik biasa, kemungkinan tidak melindungi perempuan tersebut disini. “Mohon izin, Pak, ada lanjutannya di pasal tersebut ada A dan B-nya”.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan Pasal 576 ayat (3), usulan PDIP minta untuk dihapuskan.

 

Pasal 576 ayat (3) disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

Pasal 576 ayat (4), PKS memberi catatan berupa pertanyaan sebagai berikut:

Bagaimana jika perkawinan dilakukan dibawah tekanan atau paksaan? Apa penjatuhan pidana TETAP harus menunggu pembatalan perkawinan?

 

Tim Pemerintah menjelaskan Pasal 576 ayat (4), adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, perkawinan sedarah atau dipaksa, itu kalau bisa dibuktikan di pengadilan perkawinannya bisa dibatalkan. Jadi dia melakukan pembatalan.

 

Menurut Benny K Harman (F-Demokrat ) “PKS tinggal dikasih pengertian saja nanti”.

 

Pasal 576 ayat (4), disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

 

  1. DIM 1746

Bagian Keempat

Perampasan dan Pemaksaan Kemerdekaan Orang

 

DIM 1747-1750

Pasal 577

  • Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerde¬kaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tersebut mati, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang secara melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan tersebut.

 

Tim Pemerintah menjelaskan bahwa, Gerindra minta ditambah sanksi pidananya

 

Benny K Harman (F-Demokrat) Pasal 577 ayat (2), usul Gerindra kita catat untuk kita bahas nanti bersamaan dengan sanksi pidana. Pasal 577 ayat (2) dan (3), soal sanksi nanti dibahas lagi.

 

DIM 1747 sd. DIM 1750, (Pasal 557) disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1751-1753

Pasal 578

  • Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tersebut mati, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

DIM 1754

Pasal 579

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, setiap orang yang:

 

DIM 1751 sd. DIM 1754, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1755

  1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau suatu perbuatan lain atau ancaman perbuatan lain, untuk melakukan, tidak melak­ukan atau membiarkan sesuatu baik terhadap orang tersebut maupun terhadap orang lain; atau

 

DIM 1755 ada catatan dari PDIP:

Pasal 579 Ayat (1) Huruf a., bunyinya diubah

  1. Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

 

Hal itu selaras dengan putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 , tanggal 16 Januari 2014. Pada perkara judicial review ini, MK menguji ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1. KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

 

DIM 1755, disetujui panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan PDIP.

 

DIM 1756-1757

  1. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran nama atau pencemaran nama secara tertulis.
  • Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang terkena tindak pidana.

 

DIM 1758-1764

Pasal 580

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang:
  1. mengancam dengan kekerasan secara terang‑terangan dengan kekuatan bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang;
  2. mengancam dengan suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
  3. mengancam dengan perkosaan atau dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan;
  4. mengancam dengan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang; atau
  5. mengancam dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
  • Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaku­kan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

DIM 1756 sd. DIM 1764, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

 

  1. DIM 1765 dan DIM 1766

Bagian Kelima

Pidana Tambahan

 

Menurut Pemerintah Pidana Tambahan ini menyangkut Teknis Drafting, kalau mau ditempelkan kepada masing-masing terkait juga bisa, tapi ini perlu ada dalam hal pencabutan hak masing-masing.

 

DIM 1765, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

Pasal 581

Pembuat tindak pidana yang melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 sampai dengan Pasal 577 dan Pasal 580 ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

 

DIM 1766 semua tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan Gerindra.

 

Catatan dari Gerindra:

  • “Pasal 555” diganti “Pasal 571” dan “Pasal 577” diganti dengan “Pasal 578”. Anak kalimat “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d” dihapus.
  • Ditambahkan alternatif jenis pidana tambahan lain.
  • Pasal 555 (Perdagangan Orang) dihapus.

Menjadi :

Pasal 581

Pembuat tindak pidana yang melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 sampai dengan Pasal 578 dan Pasal 580 ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak, pembayaran ganti kerugian, atau pemenuhan kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

  1. DIM 1767

BAB XXII

PENYELUNDUPAN MANUSIA

 

Tadi Human Trafficking dan ini People Smuggling atau Penyelundupan Manusia, ini orang yang diselundupkan bukan barang yang diselundupkan? Wah hebat juga, saya heran juga ini semua fraksi bilang saya takut, ini asal diisi tetap-tetap semua.

 

Menurut Tim Pemerintah ini sudah dijamin oleh undang-undang keimigrasian, karena tidak boleh ada dokumen-dokumen yang disalah gunakan untuk perbuatan penyelundupan orang, ini sudah ada di dalam UU no.6 2011 pasal 120.

 

DIM 1767, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan Gerindra.

 

  1. DIM 1768-1769

Pasal 582

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lainuntuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.
  • Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Tim Pemerintah menjelaskan bahwa pasal ini juga diatur dalam UU nomer 6 Pasal 120.

 

Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) Pasal 582 ayat 1, “panjang juga ya!”.

 

DIM 1768 dan DIM 1769 tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1769 A, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan PDIP dan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.

 

DIM 1770

BAB XXIII

TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA

 

DIM 1771

Bagian Kesatu

Pembunuhan

 

DIM 1770 dan DIM 1771 tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1772

Pasal 583

  • Setiap orang yang merampas nyawa seorang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

DIM 1772, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan Gerindra, Demokrat dan PKS.

 

DIM 1773-1774

  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, bapak, istri, suami, atau anak­nya, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
  • Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

DIM 1773 sd. 1774 tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1775

Pasal 584

Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

DIM 1775, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan Gerindra soal pidana tambahan.

 

DIM 1775A, di-drop.

Dalam Penjelasan dapat dinyatakan :

Ganti kerugian atau kewajiban lain yang dimaksud adalah menurut dengan kesepakatan keluarga/ahli waris korban dengan tersangka, dan disesuaikan dengan hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini merupakan penjalinan hukum adat dan hukum agama yang hidup dalam masyarakat ke dalam KUHP.

 

 

DIM 1776

Pasal 585

(1)    Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

DIM 1776 tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1777

(2)     Orang lain yang turut serta melakukan perbuatan sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) dipandang sebagai melakukan  pembunuhan.

 

DIM 1777 tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1778

Pasal 586

Dokter yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

DIM 1778, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan mperhatikan catatan PKS.

 

  1. DIM 1779

Pasal 587

Setiap orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang lain tersebut yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati atau atas permintaan keluarganya dalam hal orang lain tersebut tidak sadar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

 

Tim Pemerintah Pasal 587 di kedokteran masih menjadi perdebatan. Ini biasanya karena dia tidak punya biaya, dan tidak memiliki harapan untuk hidup. Ini masalah etika kedokteran dan pasal ini bisa digabungkan dari pasal 344 KUHP lama. jadi mungkin nanti kita harus konsultasi ke IDI. Di kedokteran masih keberatan, masih jadi perdebatan, karena ini memang baru.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) pasal 587, ada juga yang sudah putus asa, ini problem etika kedokteran, nanti kita undang IDI. Nanti konsultasikan dengan IDI, Kita tunda dan pemerintah akan komunikasikn dengan IDI.

 

DIM 1779 ditunda untuk dikonsultasikan dengan IDI.

 

DIM 1780

Pasal 588

Setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut benar‑benar mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

DIM 1780, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1781

Bagian Kedua

Pengguguran Kandungan

 

DIM 1781, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1782-1784

Pasal 589

  • Seorang perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

DIM 1785-1786

Pasal 590

  • Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

 

DIM 1787-1788

Pasal 591

  • Dokter, bidan, paramedis, apoteker, atau juru obat yang membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 ayat (1), atau melakukan atau membantu melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 590, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf g.
  • Tidak dipidana, dokter yang melakukan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya.

 

DIM 1789

Pasal 592

Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Pasal 589 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 590, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

 

DIM 1782 sd. 1789 ditunda untuk dikonsultasikan dengan IDI.

 

  1. DIM 1790

BAB XXIV

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

 

DIM 1791

Bagian Kesatu

Penganiayaan terhadap Badan

 

Bab 24, heading bagian kesatu, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1792-1794

Pasal 593

  • Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun paling banyak Kategori II.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

DIM 1792 sd. DIM 1794 tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

 

DIM 1794A, Usulan Gerindra di-drop, tambahan menjadi ayat (4)

  • Pembuat tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan (ayat (3), dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian atau pemenuhan kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

 

DIM 1795

  • Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

 

DIM 1795 tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

Dossy Iskandar (Hanura10) seingat saya urutan berfikirnya dari mulai yang ringan dulu baru ke yang berat, tetapi  di BAB Pidana Penganiayaan ini urutannya dari mulai yang berat, apakah di timus dimulai ringan dulu sampai ke berat? apakah nanti ini diselaraskan lagi?

 

Benny K Harman (F- Demokrat) Waktu itu kita sepakat untuk rapat khusus untuk jaga sinkronisasinya

DIM 1796-1798

Pasal 594

  • Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 593, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, maka pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per ­tiga).
  • Percobaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

 

DIM 1799-1800

Pasal 595

  • Setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena melakukan penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Pembahasan DIM 1800A Substansi Baru

F-Gerindra mengusulkan substansi baru :

(2) Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian atau pemenuhan kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

 

DIM 1801-1803

Pasal 596

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 dan Pasal 595, dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)  jika tindak pidana tersebut dilakukan:

  1. terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; atau
  2. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

 

DIM 1796 sd. DIM 1803, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

  1. DIM 1804

Bagian Kedua

Perkelahian secara Berkelompok

DIM 1804, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

DIM 1805-1807

Pasal 597

Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkela-hian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap tindakan yang khusus dilakukan, dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika penyerangan atau perkela­hian tersebut mengakibatkan luka berat; atau

 

F-PKS menyampaikan beberapa hal yaitu :

  • Penambahan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, karena memang mengakibatkan luka berat apalagi cacat permanen.
  • Selain itu penambahan ancaman pidana karena perkelahian berkelompok dapat pula menjadi perang antar desa / kelompok masyarakat yang tentunya akan sangat meresahkan masyarakat setempat.
  • pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat; atau

 

  1. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

 

 

F-PKS mengusulkan Penaikan ancaman pidana maksimum menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, selain alasan pada huruf (b), akibat permasalahan perkelahian yang menimbulkan matinya orang biasanya tidak hanya menimbulkan perang antar desa / kelompok masyarakat, namun juga menimbulkan dendam yang suatu saat dapat muncul.

  • pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

 

Pembahasan DIM 1807A Substansi Baru

F-Gerindra mengusulkan perlunya penambahan ayat

 

  • Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa ganti kerugian atau kewajiban lain menurut hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan Usul Gerindra 1807A, “subtansi baru di- usulan Gerindra di-drop.

 

DIM 1805-1807, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

  1. DIM 1808

Bagian Ketiga

Kekerasan dalam Rumah Tangga

 

Tim Pemerintah menjelaskan Pasal 598 sampai Pasal 602 ini memang tindak pidana baru. Dalam UU KDRT ada definisi tentang kekerasan fisik.

 

F-Partai Golkar dan F-Gerindra mengusulkan sebaiknya pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dhapuskan saja karena sudah ada UU yang mengaturnya secara khusus yaitu UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. F-Partai Golkar dan F-Gerindra meminta untuk dihapus.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan Usul Gerindra “Saya usul DIM 1810-1823 kita terima. Tidak bisa kita hapus karena di UU KDRT ada”.

 

DIM 1808, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

DIM 1809-1814

Paragraf 1

Kekerasan Fisik

 

F-PG meminta untuk dihapus

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

Pasal 598

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

F-PG, F-Nasdem, F-Hanura  menyampaikan bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit tambahan rumusan dalam penjelasan ayat (1) menjadi :

“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit”

 

  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

F-Nasdem meminta Penjelasan:

Pasal 598

Dalam ketentuan Pasal ini, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelentaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Catatan Pasal 598:

  1. Kekerasan fisik diberikan penjelasan.
  2. Memperhatikan usulan fraksi-fraksi.

DIM 1814A Substansi Baru

F-PKS mengusulkan perlunya penambahan ayat (6)

  • tidak dipidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) bila perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka pendidikan keluarga, dengan syarat tidak menimbulkan sakit dan dilakukan dibagian yang tidak membahayakan seperti kepala, dada dan organ vital

 

DIM 1815-1818

Paragraf 2

Kekerasan Psikis

Pasal 599

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

F-PD menyampaikan perlu dijelaskan pengertian kekerasan yang bersifat psikis sehingga ada ukuran yang lebih berkepastian hukum tentang frasa tersebut, sehingg lebih menjamin penegakan hukum dan keadilan

 

F-Nasdem menyampaikan bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

penambahan penjelasan ayat (1) menjadi:

“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”

 

F-Hanura menyampaikan bahwa Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

penambahan penjelasan ayat (1) menjadi:

“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”

 

  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.

F-Gerindra meminta untuk dihapus

Catatan Pasal 599: memperhatikan usulan fraksi-fraksi.

 

 

DIM 1819-1823

Paragraf 3

Kekerasan Seksual

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

Pasal 600

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

 

F-Gerindra meminta untuk dihapus

F-PDIP memberikan catatan untuk Pasal 600:

Kekerasan seksual

Penjelasan kekerasan seksual terhadap pasangan sah (suami/istri) harus tegas bahwa “yang dapat dipidana adalah melakukan hubungan seksual suami istri secara paksa tidak sesuai dengan norma agama dan/atau dilakukan disertai dengan tindak kekerasan lainnya”.

 

  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.

 

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

Catatan Pasal 600: memperhatikan usulan fraksi-fraksi.

 

 

Pasal 601

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

 

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

F-PDIP memberikan catatan untuk Pasal 601 bahwa perlu ada ancaman pidana minimal yakni “paling singkat 4 tahun”. Sesuai dengan ancaman pidana pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

 

Pasal 602

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 dan Pasal 601 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak  Kategori VI.

 

F-Gerindra meminta untuk dihapus

 

F-PDIP menyampaikan bahwa ancaman pidana diubah menjadi “paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI”. Akibat tindak pidana ini setara dengan pembunuhan.

 

DIM 1809 sd. DIM 1823, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

 

  1. DIM 1824

BAB XXV

TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN

Bab 25, DIM 1824, PDIP membuat catatan yang cukup panjang:

Catatan:

Harus diperjelas dan dipertegas batasan, kategori, dan gradasi (tingkatan) kesalahan pada delik kealpaan ini. Kalau tidak, bisa-bisa pada proses pembuktian perkara dan kemudian putusan pengadilan berujung dengan hukuman percobaan, bahkan tak mustahil vonis bebas. bebas. Preseden seperti ini acap terjadi pada aneka kasus kecelakaan lalu lintas dan malpraktek dokter.

Oleh karena itu, pengertian tentang kealpaan tidak dapat diserahkan pada pertimbangan hakim, sebagaimana disebutkan pada Penjelasan Pasal 603 RUU KUHP. Pada catatan Buku I disebutkan teori (ajaran) hukum pidana tentang kesalahan, yang terdiri dari dua bentuk dan tingkatan, yakni kesengajaan dan kealpaan (kelalaian atau ketidaksengajaan).

 

DIM 1825-1829

Pasal 603-604: Tindak pidana mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan.

Pasal 603

  • Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, profesi, atau mata pencaharian selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  • Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV

 

Pasal 604

  • Jika tindak pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 603 dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau profe­si, maka pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
  • Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf g.

 

Berikut ini kategori Kelalaian (culpa) atau kealpaan ataupun ketidaksengajaan, menurut teori hukum tentang kesalahan:

  1. Dari segi kecerdasan (kekuatan ingatan) pelaku, kealpaan dapat berbentuk (ini merupakan gradasi dari tertinggi ke terendah) :
  2. Kealpaan berat (culpa lata). Culpa lata bersyarat adanya kekurangan waspadaan pelaku.
  3. Kealpaan ringan (culpa levis). Culpa levis bersyarat adanya hasil perkiraan atau perbandingan tindakan pelaku dengan tindakan orang lain dari golongan pelaku, atau dengan tindakan orang lain yang terpandai dalam golongan pelaku. Bagaimana orang lain itu, bila berada dalam situasi perbuatan pelaku. Apakah orang lain itu bisa memperkirakan akibat, atau bisa mencegah terjadi akibat dari perbuatan itu? Dari hasil perbandingan itulah, kemudian disimpulkan ada atau tidak adanya kelalaian pelaku.

 

Misalnya, A menyetir mobil di jalan tol, dengan kecepatan 100 Km/jam. Tapi, ia lalai, sehingga mobilnya menabrak kendaraan lain, dan menimbulkan korban. Lantas dibandingkan, umpamanya, dengan orang-orang yang punya ketrampilan atau pengalaman menyetir seperti A. Bila orang-orang itu mengendarai mobil seperti mobil A, dalam situasi dan kondisi lalu lintas serupa dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian A, apakah orang-orang itu juga lalai seperti A, sehingga terjadi kecelakaan, atau justru orang-orang yang setara dengan A itu ternyata dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

 

  1. Dari sudut kesadaran, kealpaan atau kelalaian dapat berbentuk (ini juga merupakan gradasi dari tertinggi ke terendah) :
  2. Kealpaan yang disadari. Kealpaan kategori ini terjadi bila pelaku bisa memperkirakan timbulnya akibat. Lantas pelaku berusaha mencegah timbulnya akibat itu. Tapi, ternyata akibat itu TETAP terjadi juga.
  3. Kealpaan yang tidak disadari. Kealpaan gradasi ini terjadi bila pelaku tidak bisa memperkirakan timbulnya akibat tersebut.

 

Tim Pemerintah menjelaskan Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan sekarang diatur didalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Ini termasuk pengaturan delik kealpaan ini harus dibunyikan bahwa memang perbuatan-perbuatan ini dapat dipidana dalam bentuk kealpaan. Mengenai catatan dari PDI-P, ini tidak berbeda dengan teori yang berkembang dikalangan para akademisi dengan apa yang dimaksud dengan kealpaan. Jadi tidak perlu diberi batasan didalam norma, karena memang kadangkala kealpaan ini berkembang dari masa ke masa dari jaman ke jaman Karena kalau dimasukkan ke norma akan membatasi penerapannya.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) catatan PDI-P bukan untuk mengubah, intinya diminta supaya dibuat cukup jelas.

 

Tim Pemerintah menjelaskan bahwa catatan dari PDI-P pada Pasal 599 tidak berbeda dengan yang terjadi di masyarakat. kealpaan itu semua yang dilakukan dengan tidak sengaja.

 

Benny K Harman (F-Demokrat) kita setuju usul PDI-P mengenai pengertian kealpaan dimasukkan didalam buku kesatu.

DIM 1824 sd. 1829 semua tetap, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan Gerindra, Nasdem, dan PKS terkait sanksi pidananya.

  1. DIM 1830-1852

BAB XXVI

TINDAK PIDANA PENCURIAN

Tim Pemerintah menjelaskan jika pencuriannya sama mengambil milik orang lain secara melawan hukum  tapi untuk pengertian barang diperluas pengertiannya.

Dossy Iskandar (Hanura10) menambahkan bahwa myelaraskan dengan over capasity di lembaga pemasyarakatan, kita juga mencoba menyelaraskan dengan pidana kerja social, prakteknya dari dulu jarang yang sampai ke pengadilan. “Apakah perlu dibuat norma?. Jadi kalau diselesaikan jadi tidak perlu di pengadilan”.

Tim Pemerintah menjelaskan pidana kerja sosial tidak perlu dicantumkan dalam pasal, maka akan mnyebabkan diskresi. Jadi itu bisa ditawarkan, prinsip pidana sosial itu ditawarkan, bukan dipaksakan.

Menurut Dossy Iskandar (Hanura) dalam praktik kealpaan, sering kali kealpaan tidak masuk dalam pengadilan contohnya kecelakaan, kita memberi opsi kepada hakim untuk memilih pidana kerja sosial. “Apakah mungkin untuk menambahkan norma yang memungkinkan jika terjadi penyelesaian diluar pengadilan itu tidak perlu dalam proses pengadilan?”.

Tim Pemerintah menjelaskan “Kealpaan jangan dianggap tindak pidana ringan yang dapat ditawar-tawarkan, ancamannya 5 tahun, jadi kalau ada perdamaian, itu pasti ada masalah. Yang bisa didamaikan hanya tindak pidana yang kena denda jika selain denda tidak bisa didamaikan”.

 

DIM 1831 sd. DIM 1852 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan Demokrat, Nasdem dan Gerindra.

Keputusan

  1. Pembahasan sampai DIM 1853 BAB XXVI tentang Tindak Pidana Pencurian.
  2. Selanjutnya pembahasan DIM 1853 BAB XXVII Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.

 

 

 

Leave a Reply