Dewan Pers Minta RUU KUHP Tak Buru-buru Disahkan DPR

Dewan Pers meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab, banyak rumusan pasal RUU KUHP berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

“Masalahnya adalah, pembahasan RUU KUHP ini putus sambung, putus sambung, kadang muncul, kadang tenggelam,” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Misalnya, pada tahun 2005 sejumlah organisasi antara lain Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), LSM dan organisasi penggiat HAM pernah membuat koalisi anti RUU KUHP. Hasilnya, DPR sempat memangkas pasal-pasal yang dianggap potensial bermasalah tersebut.

“Tapi kemudian atas masukan saran kritik, terjadi pemangkasan isi dari RUU KUHP. Tahun lalu masih sekitar 1200 pasal, tahun ini kalau kami lihat 900 pasal. Nah kami tidak tahu pasal yang lenyap itu pasal apa saja,” kata dia.

“Lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? Kami tidak tahu. Berkali-kali Dewan Pers meminta naskah itu tapi draf RUU KUHP belum diberikan,” ujarnya.

Pada Selasa (6/2/2017) lalu, panja pembahasan panja RKUHP sempat mengundang Dewan Pers. Saat rapat itu ada tiga pasal yang diusulkan dihapus yakni pasal 771, 772 dan 773. Alasannya, karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertolakbelakang belakang dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Contohnya pasal 771, isinya yakni “Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak kategori dua dan seterusnya”.

“Waktu itu saya usulkan pasal ini harus ditambah dengan kata-kata ‘Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang bukan produk jurnalis yang menurut sifatnya dapat dipidana dan seterusnya’,” kata dia.

Apalagi, pers punya tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, menegakkan demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.

“Yang jadi pertanyaan, bagaimana pers melalukan ini semua kalau ini dikriminalkan,” kata Yosep.

http://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/21011721/dewan-pers-minta-ruu-kuhp-tak-buru-buru-disahkan-dpr

Leave a Reply