DPR Diminta Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan Revisi KUHP
Komisi III DPR diminta lebih terbuka dalam menyampaikan kesepakatan yang diambil oleh Panitia Kerja DPR dengan pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Eddyono, mengatakan terbatasnya waktu yang diberikan untuk membahas revisi KUHP membutuhkan keterlibatan masyarakat yang lebih luas, untuk menjamin proses tersebut berjalan baik dan sesuai masyarakat.
“Pelibatan publik dari awal sehatusnya dilakukan oleh pemerintah dan DPR dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” katanya di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Supriyadi menuturkan pemerintah dan DPR seharusnya konsisten membuka seluruh rapat pembahasan revisi KUHP kepada publik.
Dengan begitu, masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan masukan terkait rancangan KUHP yang dipersiapkan sebagai dasar dalam setiap proses hukum terhadap tindak pidana tersebut.
Menurut Supriyadi, DPR dan pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam membahas revisi KUHP tersebut, karena dapat memengaruhi kualitas substansi dari produk hukum yang dihasilkan.
“Pembahasan revisi KUHP harus dilakukan secara berkualitas dengan waktu yang cukup, karena banyak materi di dalam beleid itu,” ujar dia.
DPR sendiri menyiapkan ahli bahasa hukum untuk mempercepat pembahasan beberapa materi yang dianggap sensitif di dalam rancangan KUHP. Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas dan antisipasi munculnya pasal karet dalam KUHP.
DPR juga akan memberlakukan aturan ketat terhadap kehadiran anggota Panitia Kerja revisi KUHP yang tiga kali secara berturut-turut tidak hadir, akan dibatalkan keanggotaannya dalam tim yang secara khusus dibentuk untuk membahas rancangan UU itu.
Sumber: Solopos