FGD R KUHP – Komisi III DPR RI: Pembahasan Terkait dengan Perkembangan Tindak Pidana di Luar KUHP dalam Masyarakat
Sesi II hari Kamis, 22 Oktober 2015
Pukul 14.00-17.00
Narasumber :
Prof Romli Atmasasmita
Prof Eddy O.S. Hiariej
Komjen Anang iskandar
Leiden University Expert
Moderator :
Benny K Harman (Komisi III DPR RI)
Tema : Pembahasan Terkait dengan Perkembangan Tindak Pidana di Luar KUHP dalam Masyarakat
Diskusi Dimulai pada pukul 14.00 WIB
Benny K Harman :
Assalamualaikum Wr Wb, Adapun tema dari sesi terakhir yang akan disampaikan pada siang hari ini yaitu “:Pembahasan Terkait dengan Perkembangan Tindak Pidana di Luar KUHP dalam Masyarakat”. Pembicara yang hadir di tengah-tengah kita adala Prof Romli Atmasasmita, Prof Eddy O.S. Hiariej, Komjen Anang iskandar serta Prof Nicko dari Leiden University expert. Kepada pembicara pertama yaitu Prof Romli saya persilahkan.
Prof Romli Atmasasmita
Terima kasih atas kesempatannya, Saya mengamati bahwa pembentukan R KUHP ini karena kita semua menginginkan kembali kepada Hukum Nasional. Karena selama ini kita menggunakan Hukum bangsa asing di dalam Negeri kita.
Ada 5 masalah yang saya pertanyakan. Saya ikut menyusun buku I R KUHP ini yaitu asas universalitas dan teritorial, yang lainnya saya tidak ikut, Itu juga asas universal ditulis dengan tidak benar. Hanya ada satu negara di dunia yang pakai asas universal yaitu Belgia. Negara lain biasanya hanya pakai asas teritorial. Seperti Genosida menggunakan asas universalitas. Ini kan asas lex spesialis
Kalau seperti itu Pengadilan HAM tidak diperlukan, cukup diserahkan saja ke Pengadilan Den Haag.
Kalau kita lihat Globalisasi adalah ideologi. Bukan sistem. Berarti Globalisasi adalah given yang harus dilakukan apapun implikasinya. Meski kita merupakan negara berdaulat, kita terpaksa harus ikut ketentuan internasional. Yang bisa kita lakukan adalah penundaan saja.
Kembali ke asas lex spesialis, salah satu contohnya yaitu asas retroaktif. Kita dapat melihat bahwa R KUHP saat ini malah membawa kita kepada posisi awal dimana kita tidak tahu arah KUHP kita akan seperti apa? Akan dibawa kemana KUHP kita ini?
National level adalah KUHP sebagai kodifikasi hukum, dan bagaimana ketentuan pidana lain di luar KUHP? Apakah akan dimasukkan ke dalam KUHP? Dengan segala lex spesialisnya baik material maupun formil? Ini harus dipikirkan oleh Pembentuk Undang-Undang. Istilah saya ini adalah kooperatif, kita harus mau bekerja sama dengan negara lain.
Kita ini bagian dari dunia internasional dan peta global. Kita merupakan negara yang sangat strategis dengan semua yang kita miliki. Kita harus berpikir semua hal bagaimana agar dapat kita manfaatkan semua
Ada 6 ancaman menurut panel internasional, yang pertama ekonomi,Kemiskinan, Penyakir menular, Lingkungan yang rusak, Yang kedua interstate konflik, lalu konflik internal, lalu ancaman nuklir, terorisme dan Trans National Organized Crime. Bagaimana kita bisa mengkodifikasi seluruhnya?
Lalu dalam pemidanaan kita harus menimbang seluruhnya, hukuman, rehabilitasi, asimilasi, dll
Jangan lupa kita harus melihat Keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
Di KUHP belanda ada hal-hal yang baru, misal terdakwa dapat meminta kepada Penuntut Umum untuk tidak dituntut karena sudah mengganti kerugian dari korban. Menurut saya ini hal yang cocok dengan sistem Indonesia, dan juga syariah. Hal ini merupakan penerapan Pancasila. Saya sangat setuju.
Lalu untuk menanggulangi organized crime kita perlu pengembangan teknologi dan hukum agar dapat menyesuaikan. Dalam pemajuan HAM, kita perlu mengakomodasi ketentuan ketentuan dalam HAM agar terakomodasi KUHP. Misal masalah Domestic Violence yang sudah terlanjur kita masukkan.
Yang terakhir, budaya masyarakat harus diakomodasi dalam R KUHP. Kita tidak hanya berpikir jakarta saja kan? Tapi juga daereah lain di Indonesia.
Sekian dari saya terima kasih
Prof Eddy O.S Hiariej
Terima kasih, Saya hanya ingin menyimpulkan dari apa yang disampaikan Prof Romli
Pertama-tama kita dapat melihat MvT Artikel 103 KUHP, Pasal tersebut merupakan pintu masuk adanya tindak pidana di luar KUHP yang berbeda secara materiil maupun di luar KUHAP yang berbeda secara formil. Pompe dan Simons berpendapat bahwa Hukum pidana khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri.
Beberapa kejahatan di luar kodifikasi yaitu :
- Korupsi dan Pencucian Uang
- Terorisme
- Pelanggaran Berat HAM
- Narkotika
Adapun terdapat Dasar Argumentasi Kejahatan Tertentu di Luar Kodifikasi. Argumen itu yaitu :
Yang pertama Kejahatan tersebut adalah kejahatan internasional yang memiliki sifat dan karakter sebagai extra ordinary crime karena Dilakukan secara terorganisasi, Modus operandi yang sulit dan Menimbulkan korban yang masif
Yang kedua yaitu Internasionalisasi kejahatan yang berkaitan dengan korupsi, terorisme, pelanggaran berat HAM dan narkotika berdasarkan politik hukum pidana internasional. Yang ketiga yaitu Terdapat perubahan paradigma menyangkut kejahatan-kejahatan tersebut
Selanjutnya, yang keempat, Diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam mencegah dan memberantas kejahatan tersebut, Yang kelima Tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana internasional, dalam hal ini prinsip-prinsip seperti Civitas maxima, Aut dedere aut judicare dan Extradiction principles
Saat ini juga Pelanggaran Berat HAM merupakan yurisdiksi International Criminal Court dan terdapat Wacana International Law Commision untuk memasukan korupsi dan narkotika sebagai yurisdiksi ICC. Sekian dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. Terima kasih
Komjen Pol Anang Iskandar
Terima kasih atas kesempatannya. Saya akan memaparkan isu yang lebih spesifik mengenai narkotika. Konvensi Internasional mengakui kejahatan narkotika sebagai extra ordinary crime transnational organized crime (kejahatan luar biasa yang terorganisasi dan lintas negara) sehingga harus ditangani dengan cara-cara dan undang-undang yang luar biasa. Perkembangan terakhir sindikat narkotika berkaitan dengan cyber crime, mereka memperluas jaringan sindikat menggunakan jaringan online dan virtual money
Masalah narkotika bukan hanya masalah hukum namun juga masalah kesehatan, sosial dan HAM, oleh sebab itu UU kita mengenal hukuman rehabilitasi. Tahun 2014 pengguna narkotika di Indonesia 4 juta jiwa dan diperkirakan tiap hari 33 orang meninggal karena narkotika
Saat ini jenis narkotika yang diatur dalam UU 35/2009 ada 3 jenis, dan kedepannya narkotika akan bertambah terus sesuai dengan perkembangan zat-zat baru yang diciptakan oleh Pembuat Narkotika. Butuh strategi khusus penanggulangan narkotika dan Masih terdapat Pasal-Pasal Khusus yang tidak tercantum dalam R KUHP
Adapun Kesimpulan dari saya yaitu Kami menyarankan agar mempertimbangkan kembali semua pasal tentang Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika dari dalam R KUHP. Sekian dari saya, apabila ada kekurangan saya ucapkan maaf. Terima kasih wassalamualaikum wr wb
Ibu Fatma
Panel ini merupakan panel yang paling harmonis karena kita banyak setuju dalam berbagai hal dalam panel ini. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pasti ada beberapa bidang yang kalau kita masukkan ke dalam kodifikasi pasti akan ada hal yang kurang pas. Namun karena tujuan kodifikasi untuk menciptakan sistem hukum yang cerdas dan terstruktur dan dapat digunakan oleh Praktisi Hukum dengan lebih baik lagi.
Anda sebagai Pembentuk PerUUan haruslah menentukan hukum yang sesuai dengan watak bangsa anda sendiri. Jangan sampai terlalu banyak asas lex spesialis yang malah akan merubah isi dan watak dari bangsa anda sendiri. Di Belanda juga, kami berusaha agar watak dan budaya kami tidak tergerus dengan adanya KUHP kami.
Masing-masing ketentuan hukum yang khusus adalah ketentuan yang terpisah dari masing-masing ketentuan Hukum yang ada. Saya harap dalam penyusunan KUHP Indonesia ini dapat tersistematis dan tersruktur yang baik dengan tidka menghilangkan ciri khas bangsa Indonesia namun juga tetap menjunjung tinggi pemenuhan HAM dan kewajiban Internasional.
Terima kasih
Benny K Harman
Terima kasih atas pemaparan semua narasumber, semoga hal ini akan berguna bagi penyusunan R KUHP di DPR saat ini. Sekian dari saya, semoga ke depannya terus bermunculan usulan demi penyusunan R KUHP ini. Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb.