Hukuman Penjara Pelaku Tipiring Rugikan Negara
Hukuman penjara buat pelaku tindak pidana ringan (tipiring) dinilai merugikan negara dan pelaku. Sebab, negara harus membiayai hidup pelaku selama di penjara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, pelaku tipiring lebih baik diberikan sanksi pidana kerja sosial ketimbang di masukkan ke sel. “Ini dapat mengembalikan tujuan pembinaan dari penerapan hukuman pidana bagi seseorang,” kata Agustinus kepada Metrotvnews.com, Rabu (30/3/2016).
Agustinus sepakat pidana kerja sosial bagi pelaku tipiring masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, hukuman penjara bagi pelaku tipiring lebih banyak merugikan. Penjara dalam waktu singkat cukup buat menjalankan program pembinaan yang sebenarnya jadi target utama penerapan hukuman penjara.
Namun, dia tak setuju jika tujuan utama penerapan pidana kerja sosial buat mengurangi kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Mengurangi over kapasitas memang bisa, tapi itu bukan tujuan utamanya. Sangat pragmatis kalau tujuannya itu,” kata Agustinus.
Revisi KUHP tengah digodok DPR. Beberapa pasal dalam KUHP bakal diubah. Salah satunya, soal pidana pokok. Pasal 10 di KUHP yang berlaku saat ini, pidana pokok terdiri dari: pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Sementara, Pasal 66 draf revisi KUHP memuat pidana pokok adalah pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda dan kerja sosial.
Pidana kerja sosial jadi hukuman baru di Indonesia jika draf ini disepakati Pemerintah dan DPR. Dalam Pasal 88 draf revisi KUHP disebut, pidana sosial dijatuhkan pada pelaku tindak pidana dengan hukuman enam bulan penjara.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menyatakan, lewat skema pidana kerja sosial, pemenjaraan orang bisa diminimalisasi dan mengurangi beban negara dalam menghidupi narapidana.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sepakat dengan Revisi UU KUHP. Politikus PPP itu menilai, Revisi UU KUHP mengakomodasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
“Intinya, perbuatan bisa dipidana atau tidak, terlepas kejahatan ringan atau tidak, harus diatur KUHP, tidak bisa diatur dengan Perma saja,” kata Arsul Sani.
Sumber: MetroTVnews