Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia

Dalam konteks Indonesia, perancangan dan penerapan hukum pidana sangat erat kaitannya dengan pidana penjara. Dalam diskurus di publik termasuk di kalangan akademisi hukum, pidana penjara selalu dikaitkan dengan penjeraan terhadap – utamanya – pelaku kejahatan. Pidana penjara diharapkan tidak hanya membawa efek jera bagi para pelakunya namun juga efek gentar terhadap masyarakat secara luas untuk tidak terlibat dalam suatu kejahatan.

Akan tetapi perkembangan ilmu pengetahuan juga menunjukkan, bahwa hukuman penjara yang awalnya ditujukan untuk mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan namun dalam praktiknya justru membawa dampak yang destruktif bagi para penghuni penjara. Terdapat kecenderungan bahwa orang – orang yang telah menjalani hukuman penjara ternyata lebih sulit untuk menyesuaikan diri di masyarakat dan sekaligus memiliki kerentanan untuk mengulangi tindak pidana.

Karena itu, masyarakat internasional lalu mencoba mencari jalan bagaimana tujuan pemidanaan dapat tercapai tanpa menggunakan instrumen coercif seperti penjara. Pada 1990, PBB mengeluarkan UN Standart Minimum Rules for Non-Custodial Measures atau dikenal sebagai “Tokyo Rules”. Dalam Tokyo Rules disebutkan bahwa tujuan umum dari hukuman non penjara adalah menemukan alternatif hukuman yang efektif bagi pelaku kejahatan serta memberikan kemungkinan kepada penegak hukum untuk dapat mengubah pidana menjadi hukuman yang memperhatikan kebutuhan individual pelaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Riset ini berupaya menyajikan bagaimana masa depan hukuman non penjara dapat diterapkan di Indonesia. Riset ini menjadi relevan, utamanya karena adanya pembahasan Rancangan KUHP yang digadang – gadang sebagai aturan hukum yang mengutamakan pemulihan keadilan (restorative justice) dalam pelaksanaan pidana di Indonesia.

Selamat membaca

Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaa, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia

Leave a Reply