Kejahatan Kemanusiaan Tidak Bisa Dimasukkan Dalam KUHP
Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kini disorot beragam organisasi pemantau hak asasi manusia, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebab Buku II Bab IX tentang Tindak Pidana HAM Berat RUU KUHP tersebut, akan memasukkan pasal-pasal mengenai kejahatan kemanusiaan, genosida (pembantaian massal), kejahatan perang, dan agresi.
Menurut para aktivis HAM, memasukkan pelanggaran HAM berat ke dalam KUHP tidak cocok dan merupakan sebuah kekeliruan. Alasannya, kejahatan kemanusiaan dan genosida selama ini diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (14/6), Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menjelaskan kejahatan kemanusiaan, genosida (pembantaian massal), kejahatan perang, dan agresi adalah kejahatan internasional yang merupakan kejahatan luar biasa, karena karakter khususnya yang berbeda dengan kejahatan biasa atau kejahatan umum.
“Kejahatan-kejahatan itu mengguncang hati nurani umat manusia karena kekejaman, sifatnya yang sistematis, besarnya jumlah korban, dan atau tersebar,luasnya tempat kejadian kejahatan, sehingga layak menjadi urusan komunitas internasional secara keseluruhan. Bahkan menjadi kewajiban umat manusia untuk mencegah dan menindaknya,” kata Roichatul.
Roichatul menambahkan kejahatan-kejahatan kemanusiaan itu menganut asal atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, yakni tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa, dapat diterapkan secara retoraktif, kewajiban menyerahkan pelaku atau mengadilinya, pertanggungjawaban pidana komandan militer atau atasan sipil atau kejahatan dilakukan oleh bawahan, dan tidak mutlaknya penerapan konsep nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut atas kesalahan yang sama bila telah diputuskan hakim sebagai keputusan akhir.
Menurut Roichatul, dengan memasukkan kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan agresi ke dalam Rancangan KUHP berakibat pada direduksinya kejahatan luar biasa tersebut menjadi kejahatan biasa. Implikasi lanjutannya yaitu ditiadakannya asas-asa berlaku khusus yang berpotensi melanggengkan impunitas.
Roichatul menekankan karena merupakan kejahatan luar biasa, mempunyai asas-asas khusus sehingga memerlukan hukum acara yang khusus pula, dan merupakan kejahatan paling serius yang menjadi urusan komunitas internasional, maka Komnas HAM menolak pengaturan kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan agresi dalam rancangan KUHP.
Dalam kesempatan serupa, pakar HAM Enny Soeprapto mengatakan salah satu kelemahan dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah ketidakjelasan tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang harus memeriksa dan mengadili kejahatan yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.
“Maka itu sekarang banyak perkara yang mandek di tataran penyelidikan, tidak diteruskan ke tahap penyidikan. Pertama, ketidakjelasan itu, DPR itu untuk dapat mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc ke presiden dasarnya apa? Itu tidak diatur. Kedua, presiden oleh undang-undang hanya mengeluarkan keprres untuk pembentukan tetapi tidak ada batas waktu atau dalam hal apa, itu tidak ada aturan,” kata Enny Soeprapto.
Supriyadi Widodo Eddyono, Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, menjelaskan pihaknya menyoroti lima tindak pidana khusus yang masuk dalam rancangan KUHP yaitu: terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika dan psikotropika, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Ditegaskannya, Aliansi Nasional reformasi KUHP menolak lima pidana khusus tersebut dimasukkan ke dalam rancangan KUHP.
Terkait pelanggaran HAM berat, Supriyadi menegaskan masuknya kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan agresi dalam RKUHP berpotensi melanggengkan impunitas. Apalagi negara masih belum menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Pengaturan tindak pidana dalam RKUHP terkait dengan kejahatan kemanusiaan dan genosida, kami yakin akan memperlemah penegakan hukum bagi pelanggar HAM berat masa lalu,” kata Supriyadi.
Lebih jauh Supriyadi menambahkan bahwa rumusan dalam rancangan KUHP kejahatan kemanusiaan dan genosida bisa digugurkan penuntutannya karena ada pemberian amnesti dari presiden. Hal ini bertentangan dengan prinsip internasional, yakni pelaku kejahatan kemanusiaan dan genosida tidak boleh diberikan amnesti.
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/komnas-ham-kejahatan-kemanusiaan-tidak-bisa-dimasukkan-dlam-kuhp/3900281.html