KUHP Direvisi, MaPPI FH UI: Laki-laki Diperkosa juga Harus Diatur
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). Persoalan itu menjadi topik hangat yang dibahas dalam diskusi ‘menelisik pasal-pasal pidana krusial dalam buku II rancangan KUHP’ yang diadakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Hotel Morrisey Kamis (19/5).
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI Choky Ramadhan lebih menyoroti tentang pasal zina. Menurut dia, pasal itu eksesif dan cenderung overkriminalitas.
Laki-laki dan perempuan yang belum menikah dan hidup bersama, mereka bisa dipidanakan. Seharusnya, lanjut dia, pemerintah lebih fokus pada tindakan yang membahayakan orang banyak.
Seperti kejahatan jalanan, perampokan, dan tindakan yang membahayakan. Choky juga menyoroti pasal pemerkosaan. Dalam pasal itu ada sedikit kemajuan. Yaitu, yang dikategorikan pemerkosaan tidak hanya masuknya alat kelamin hingga keluarnya sperma saja. Memasukkan alat kelamin walaupun tidak sampai keluar sperma sudah dikategorikan pemerkosaan.
Namun, ungkap dia, masih ada kekurangan. Dalam pasal hanya disebutkan bahwa pelaku pemerkosaan adalah laki-laki. Tidak dicantumkan pemerkosaan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki atau pelakunya sesama jenis.
“Di beberapa negara sudah diatur. Tidak hanya laki-laki yang menjadi pelaku. Perempuan juga bisa menjadi pelaku,” terang dia.
Choky mengatakan, banyak pasal yang akan menimbulkan perdebatan. Selain itu, cukup banyak tindakan yang dikategorikan tindak pidana. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan buku II rancangan KUHP. Jangan sampai aturan itu merugikan masyarakat.
Sumber: http://www.jawapos.com/read/2016/05/20/29500/kuhp-direvisi-mappi-fh-ui-laki-laki-diperkosa-juga-harus-diatur/